Habib Aboe Acara Dies Natalis PERADI ke-19 DPC PERADI Banjarmasin

BANJARMASIN – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Habsyi menilai peran organisasi advokat dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat Officium Nobile.

“Hari ini ulun merasa sangat berbahagia dan merasa terhormat, setelah 14 tahun ulun di Komisi III sebagai wakil Kalsel, ini pertama kalinya ulun diundang oleh Peradi BanjarmasinBanjarmasin,” kata Habib Aboe dalam sambutannya di acara Dies Natalis PERADI ke-19 DPC PERADI Banjarmasin, Kalsel (27/1/2024).

Bacaan Lainnya

Yang hadir pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Sultan H. Pangeran Khairul Saleh, Ketua DPC PERADI Banjarmasin, Edi Sucipto, SH, MH, Koordinator Wilayah Kalimantan Selatan DPN PERADI. Hadir pula Pengurus DPN PARADI Dr. H.D.Djunaedi, S.H., Sp.N. Prof. Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn.

Habib Aboe menyampaikan, DPN Peradi pernah sekali mengundang Ulun pada proses pelantikan Ketua PARADI Fauzie Yusuf Hasibuan.

“Ada dua hal yang diminta oleh panita dalam TOR yang diberikan kepada saya, Pertama pandangan legislatif terhadap advokat. Dan kedua, apa harapan peran advokat membantu para pencari keadilan,” ujar Habib Aboe.

“Dalam pandangan saya, Pian barataan ini ini sangat beruntung, karena bisa memiliki profesi sebagai pengacara. Pertama karena profesi pengacara ini adalah profesi yang sangat terhormat. Oleh karenanya, profesi Advokat ini sering disebut officium nobile,” sambung Habib Aboe.

Kedua, lanjutnya, profesi pengacara ini memiliki fungsi melepaskan orang dari perkara yang susah.  ُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُُّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّّ“Barang siapa yang melepaskan satu kesusahan seorang mukmin, pasti Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan pada hari kiamat,” kutip Habib Aboe Hadits Rasulullah SAW.

Ketiga, profesi pengacara ini misinya memudahkan dan melancarkan usuran klien.  “Barang siapa yang menjadikan mudah urusan orang lain, pasti Allah akan memudahkannya di dunia dan di akhirat”

“Artinya apa ? Jadi pengacara kayak pian barataan itu enak. Sudah menjadi profesi yang terhormat, dan peluang masuk surganya besar.

“Hijau hijau daun alpukat. Di tanam di kebun pak Rahmat. Sungguh nyaman profesi advokat. Masa depan cerah dunia akhirat,” pantun Habib Aboe.

“Itu tadi pandangan saya sebagai pribadi. Namun kalau pandangan saya sebagai seorang lagislator bagaimana ? Sebagai seorang legislator, peran advokat itu sangat vital. Kenapa ? karena negara kita adalah negara hukum. Ini sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan : “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Artinya apa ? Artinya Advokat adalah salah satu pilar dari penegakan hukum itu,” jelasnya.

Ia mencontohkan, misalkan saja dalam persoalan Pidana, advokat adalah bagian dari Catur Wangsa. Ada empat unsur penegak hukum yaitu Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut, Advokat sebagai Penasehat Hukum dan Hakim sebagai pemeriksa dan pemutus perkara. Kalau gak ada advokat, penegakan hukum pidana bisa menjadi pincang.Demikian juga dalam bidang perdata, ataupun bidang hukum lainnya.

Menurutnya, advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum dan upaya memberikan kepastian hukum. Oleh karenanya, ia memiliki harapan, para advokat ini haruslah berkualitas, profesional, dan memiliki daya juang.

Dengan memiliki tiga nilai itu, tegas Habib Aboe, para pencari keadilan akan dapat dipenuhi kebutuhannya. Lantas bagaimana kita bisa menjamin advokat ini bisa berkualitas ?

“Maka mereka harus berproses dengan baik, mulai dari PKPA, magang sampai dengan pengangkatan. Semuanya harus dilakukan dengan standar yang bagus. Kemudian, bagaimana kita bisa membuat advokat yang profesional ? hal ini bisa terjadi, jika perangkat etik advokat berjalan dengan baik,” paparnya.

Lebih lanjut, Sekjen PKS asal Dapil Kalimantan Selatan I ini menyampaikan, salah satu materi PKPA dan salah satu materi ujian Peradi adalah soal kode etik advokat.

“Yang ketiga, bagaimana cara supaya pengacara memiliki daya juang. Tentuya saya juang advokat akan bisa maksimal jika Hak imunitas advokat diberikan. Jadi sesuai ketentuan pasal 16 UU Advokat, seharusnya para Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien,” papar Habib Aboe.

“Yang paling penting adalah, ketiganya itu akan bisa dicapai jika organisasi advokat itu bisa bersatu. Jadi pendidikan pengacara yang bagus, lembaga etik yang bagus, dan perlindungan advokat yang kuat, hanya akan bisa dicapai jika pengacara bisa bersatu dalam singgle bar,” tutup Habib Aboe.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *