Polusi Udara Semakin Memburuk, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Khusus

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto (Istimewa)

JAKARTA – Sebagai langkah percepatan pengendalian polusi udara di Jakarta, Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Pencemaran Udara.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang telah mendapatkan arahan dari Menkomarves RI.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menkomarves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan, untuk itulah Satgas ini kita bentuk,” kata Suyudi Ario Seto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/23).

Menurut Suyudi, ada beberapa latar belakang dibentuknya Satgas Penanggulangan Polusi. Diantaranya, Undang-Undang RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya,” katanya.

Dia menjelaskan, Satgas Penanggulangan Polusi Udara ini diketuai oleh Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurkolis SIK, kemudian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto SIK sebagai pembina.

Satgas ini membawahi 7 subsatgas, antara lain:

1. Subsatgas Analis

2. Subsatgas Preemtif

3. Subsatgas Preventif

4. Subsatgas Represif atau penegakan hukum

5. Subsatgas Bantek

6. Subsatgas Humas

7. Subsatgas Kewilayahan.

“Dengan terbentuknya Satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum polda metro jaya dan aglomerasinya,” ujar Suyudi.

Suyudi juga menambahkan, keberhasilan penanggulangan persoalan polusi udara di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya juga butuh peran serta masyarakat. Dirinya juga menghimbau masyarakat Jakarta untuk ikut berpartisipasi.

“Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih dihimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan,” pungkasnya. (Muhammad Syaifulloh) ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *