Cellica Nurrachadiana Lebih Mementingkan Ambisi Politiknya Dibanding Tanggungjawab Kepada Masyarakat Karawang

Foto: Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana (Instagram @cellicanurrachadiana)

KARAWANG – Memimpin Kabupaten Karawang hampir 3 (tiga) periode, Bupati Kabupaten Karawang, Cellica Nurrachadiana memutuskan mundur dari jabatannya dengan dalih akan maju sebagai caleg DPR RI.

Sebelumnya, dia terpilih tahun 2010 sebagai Wakil Bupati Kabupaten Karawang, lalu diangkat sebagai Plt. Bupati Karawang menggantikan Ade Swara pada 2014-2015. Setelah itu, secara berturut turut pada Pilkada 2015-2020 dia menang pada Pilkada Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Pengunduran diri Cellica Nurrachadiana sudah disampaikan secara langsung kepada 39 Anggota DPRD Kabupaten Karawang pada sidang Paripurna, Rabu (30/8/2023).

Pengamat Politik dari Temu Political Research, Gaston Otto Malindir, menyebut kader partai Demokrat tersebut dianggap lebih mementingkan kepentingan politik dirinya dari pada tanggungjawabnya kepada masyarakat Karawang.

“Memang pada dasarnya langkah politik yang diambil oleh Bupati Karawang ini bukan hal yang baru dan sudah banyak kasusnya. Tetapi, saya sangat menyayangkan kebiasaan para politisi seperti ini menunjukkan bahwa ambisi mereka mengesampingkan tanggung jawab mereka kepada masyarakat,” ucap Gaston Otto Malindir, dilansir, Selasa (5/9/2023).

Dia mengatakan, 3 tahun (2020-2023) merupakan waktu yang sangat singkat untuk mengemban tugas sebagai kepala daerah.

Pengunduran diri dari jabatan Kepala Daerah ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang Calon Anggota legislatif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182 huruf (k) dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 14 poin (1).

Mengingat bahwa periode masa jabatan yang baru akan berakhir pada 2024 maka selanjutnya Aep Syaepuloh selaku Wakil Bupati akan mengisi jabatan sebagai (PJ) Bupati Karawang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 203 ayat (1).

“Tiga tahun waktu yang singkat untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan persoalan daerah. Apalagi pasca mundur, Wakil Bupati yang akan menjadi single leader sehingga kondisinya cukup sulit,” tuturnya.

Gaston mengatakan bahwa pasca dilantik nantinya sebagai Pj Bupati Karawang, Aep memiliki tanggungjawab untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Karawang disatu tahun akhir masa jabatan.

“Terlepas dari pilihan politik yang telah diambil oleh Bu Cellica, kita berharap bahwa nantinya Kang Aep selaku PJ Bupati dengan pengalaman selama tiga tahun dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Karawang sebelum berakhir masa jabatannya di tahun 2024” pungkasnya. (M19) ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *