Vrije Universiteit Amsterdam Belanda dan Fakultas Hukum Unhas Gelar Studium Generale Secara Virtual

Makassar – Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) gelar Studium Generale tentang Pengantar Hukum Anti Pencucian Uang Internasional dengan narasumber Dr. Prosper S.Maguchu, LL.M dari Vrije Universiteit Amsterdam.

Pelaksanaan Studium Generale mengusung tema “Introduction to The International Anti-Money Laundering Law” di Fakultas Hukum Unhas, Jum’at (05/05/2023).

Bacaan Lainnya

Dr. Prosper S.Maguchu, LL.M menjelaskan bahwa Pencucian uang secara sederhana adalah suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang/dana yang dihasilkan dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Dr. Prosper S. Maguchu Prosper juga memaparkan tentang anti money laundering kepada mahasiswa tentang apa yang dimaksud pencucian uang maupun tahapan pencucian uang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berkaitan dengan mekanisme pencucian uang secara sempurna dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yang dimulai dengan placement, layering, dan integration. paparnya

Diakhir, pakar hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang Vrije Universiteit Amsterdam itu, juga menyampaikan berkaitan dengan beberapa konsep tentang pencucian uang, dan implikasi dari pencucian uang.

Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P menyampaikan dalam rilisnya bahwa kuliah bersama ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih komprehensif kepada mahasiswa. “Kepakaran Dr. Prosper akan membantu mahasiswa kita mendapatkan pengetahuan yang lebih mendalam,” ucapnya

“Kami senantiasa berusaha memfasilitasi mahasiswa untuk belajar dari yang terbaik, termasuk melalui ruang-ruang kemitraan untuk menghadirkan pakar dari luar negeri memberi kuliah bagi mahasiswa Fakultas Hukum Unhas,” jelas Prof. Hamzah.

Diketahui bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut Kerjasama antara Vrije Universiteit Amsterdam dengan Fakultas Hukum Unhas, dimana pada semester ini Dr. Prosper menjadi inbound lecturer di Fakultas Hukum Unhas dan mengajar pada prodi Sarjana Ilmu Hukum.

Kegiatan yang merupakan rangkaian dies natalis ke-71 Fakultas Hukum Unhas yang berlangsung secara hybrid, di ruang promosi doktor Fakultas Hukum Unhas dengan dihadiri 200 orang mahasiswa peserta mata kuliah delik-delik di luar kodifikasi dari mata kuliah peminatan hukum pidana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *