JAKARTA: BELA RAKYAT – Sorotan tajam kembali mengarah pada tata kelola industri air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri AMDK Komisi VII DPR RI bersama BPOM dan BPKN di Gedung Nusantara I, Senin (22/6/2026), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mempertanyakan efektivitas pengawasan negara di tengah membeludaknya lebih dari 8.700 merek AMDK yang beredar di pasaran.
Isu utama yang mengemuka bukan sekadar jumlah produk, tetapi potensi kecurangan yang dinilai sistemik, lemahnya pengawasan, serta tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Ledakan Merek AMDK dan Pertanyaan Pengawasan
Dalam forum tersebut, DPR RI melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyoroti fakta bahwa industri AMDK tumbuh sangat cepat hingga mencapai ribuan merek.
Saleh Daulay mempertanyakan apakah Badan Pengawas Obat dan Makanan benar-benar memiliki daya kontrol yang efektif, atau hanya berhenti pada mekanisme administratif seperti surat peringatan.
“Apakah selama ini ada kecurangan yang benar-benar ditindak, atau hanya berhenti di atas kertas?” demikian inti kritik yang disampaikan dalam rapat tersebut.
Tiga Pola Kecurangan yang Disorot DPR
Dalam paparannya, DPR mengidentifikasi sedikitnya tiga pola dugaan penyimpangan dalam ekosistem AMDK:
Pertama, dugaan kecurangan yang dilakukan produsen untuk mengejar keuntungan cepat melalui praktik yang tidak sesuai standar.
Kedua, penggunaan merek oleh pihak lain secara ilegal, baik untuk kepentingan persaingan usaha tidak sehat maupun untuk mendiskreditkan produk tertentu.
Ketiga, praktik penggunaan ulang galon tidak layak pakai yang masih ditemukan di lapangan, meski regulasi disebut telah melarang keras praktik tersebut.
Isu galon daur ulang menjadi perhatian khusus karena menyangkut aspek kesehatan publik dan standar kebersihan distribusi air minum.
Temuan BPKN: Label dan Iklan Banyak Tidak Sesuai
Data yang dipaparkan dalam forum menunjukkan adanya persoalan serius pada aspek informasi produk.
Dari pengawasan iklan AMDK tahun 2025, sekitar 36 persen dari 648 iklan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Sementara itu, 23 persen dari 1.058 label produk juga ditemukan tidak sesuai aturan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional mencatat adanya ketidaksesuaian klaim pada sejumlah merek AMDK, termasuk klaim “air mineral” dan “air demineral” yang dinilai berpotensi menyesatkan konsumen.
BPKN juga menemukan bahwa hanya sebagian kecil produk yang berhak mencantumkan klaim tertentu seperti “air pegunungan”, yang menunjukkan adanya ketimpangan informasi di pasar.
Respons BPOM: Dominan Sanksi Administratif
Dalam penjelasannya, BPOM menyampaikan bahwa pengawasan tetap dilakukan secara berkala, baik terhadap iklan maupun label produk.
Namun, langkah yang dominan dilakukan adalah penerbitan surat peringatan dan kewajiban perbaikan, bukan penindakan pidana atau penarikan produk secara masif.
Kondisi ini kemudian menjadi titik kritik utama DPR: apakah pendekatan administratif cukup untuk mengatasi potensi pelanggaran yang berskala besar di industri AMDK.
Masalah Lama: Tumpang Tindih Izin dan Ketidakjelasan Pajak
Selain isu pengawasan, DPR juga menyoroti persoalan struktural yang lebih dalam: tumpang tindih kewenangan perizinan.
Menurut Saleh Daulay, izin AMDK tidak hanya berada di satu pintu, tetapi tersebar di berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dalam hal pengawasan hingga pembagian penerimaan pajak.
Pertanyaan yang muncul: apakah sektor ini dikelola sebagai industri nasional atau terfragmentasi tanpa koordinasi yang jelas?
Titik Kritis: Pengawasan atau Formalitas?
Rangkaian temuan dan pernyataan dalam rapat tersebut menunjukkan satu pola besar: adanya kesenjangan antara jumlah produk yang beredar dan kemampuan pengawasan negara.
Di satu sisi, industri AMDK tumbuh pesat dengan ribuan merek. Namun di sisi lain, instrumen pengawasan dinilai masih bertumpu pada pemeriksaan administratif, bukan penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Situasi ini membuka ruang pertanyaan lebih jauh: apakah perlindungan konsumen sudah berjalan efektif, atau masih sebatas formalitas regulasi?
Penutup: Ujian Serius bagi Pengawas Negara
Kasus AMDK menjadi cermin lebih luas tentang tantangan pengawasan industri konsumsi di Indonesia. Dengan ribuan produk dan kompleksitas distribusi, negara dituntut tidak hanya hadir sebagai regulator, tetapi juga sebagai penegak kepastian hukum.
DPR RI menegaskan bahwa tanpa langkah penindakan yang lebih tegas, potensi kecurangan akan terus berulang dalam berbagai bentuk—dari label, iklan, hingga distribusi fisik produk.
Kini, sorotan publik tertuju pada BPOM: apakah akan tetap berada di jalur administratif, atau mulai masuk ke fase penindakan yang lebih keras terhadap pelanggaran di industri AMDK.






