Tuntut Keadilan! Pengusaha Pribumi Menang atas Pengusaha AS di Pengadilan Niaga

JAKARTA – Pemilik merek dagang Get All Benny Bong sejak 2008 memenangkan gugatan atas WD 40. Benny pun meminta keadilan.

Benny menang banding merek dagang di HKI, ia pun menuntut ganti rugi pembatalan pada putusan terdahulu di Pengadilan Niaga terhadap WD 40 Manufacturing Company yang bermarkas di USA, San Diego California 92133.

Untuk diketahui, Benny Bong pengusaha Indonesia yang menjalankan usahanya dengan bahan cairan (lubricant) pembersih karat otomotif. Sebagai syarat pengembangan dan inovasi, Benny mendaftarkan 3 merek dagang tambahan ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di 2015. Dari situ Benny mendapatkan dua sertifikat merek dan lukisan Get All-40 dengan IDM, 0006165482, dan IDM, 000616482.

Persoalan pun datang di 2018, dua merek dagang tambahan milik Benny digugat oleh WD 40 Manufacturing Company yang bermarkas di USA, San Diego California 92133 di Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Pusat.

Namun, hasil putusan PNN dimenangkan oleh WD 40 hingga tingkat banding yang diputuskan pada bulan Oktober 2019. Pada putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan HKI membatalkan dua sertifikat merek dan lukisan Get All-40. Benny bisa bernafas lega, meski sedikit karena putusan itu memberikan kesempatan kepada Benny melakukan upaya banding.

“Kami tidak menyia-nyiakan kesempatan itu. Kami terus menuntut keadilan di negeri ini. Kami melakukan banding melalui Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas perkara gugatan WD 40 itu. Dan berhasilnya kami menang,” kata Beny Bong wartawan di Gedung HWI Lindeteves, Jakarta, Sabtu (6/2/2021) kemarin.

Dari keputusan itu, HKI kemudian menerbitkan sertifikat merek dagang dan lukisan Get All-40 baru dengan nomor sertifikat 000792464. Kedua merek dan lukisan itu sah merek dagang milik Benny.

“Awalnya, memang kami yakin hakim memutus perkara ini berdasarkan hati nurani, sesuai dengan rasa keadilan yang kami harapkan, yaitu mengabulkan tuntutan kami. Karena sesuai fakta, hak merek dan lukisan Get All-40 telah dibatalkan Hakim PNN serta HKI. Kemudian diajukan banding di HKI dengan terbitnya sertifikat baru merek dan lukisan, Get All-40 No. 000792464 oleh HKI,” jelas Beny.

Yang menjadi aneh, pihak WD 40 Manufacturing Company kembali melakukan gugatan untuk pembatalan merek milik Benny di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. (DL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *