JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Daerah Pemilihan Riau Fraksi PDI Perjuangan Siti Aisyah menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menurutnya, kehadiran regulasi ini merupakan amanat konstitusi sekaligus kebutuhan mendesak untuk menjamin keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Siti menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh warga negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Sudah terlalu lama pekerja rumah tangga berada dalam ruang abu-abu hukum. RUU ini adalah langkah konkret negara untuk menghadirkan keadilan sosial,” kata Siti kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Urgensi RUU PPRT: Mengakhiri Kerentanan Pekerja Domestik
Siti Aisyah menyoroti bahwa selama ini Pekerja Rumah Tangga (PRT) masih tergolong sektor informal yang minim perlindungan hukum. Kondisi tersebut membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan.
RUU PPRT hadir untuk:
1. Memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja
2. Mengakui PRT sebagai pekerja profesional
3. Menjamin rasa aman dan perlindungan dalam bekerja
4. Meningkatkan kesejahteraan dan martabat PRT
“RUU ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal kemanusiaan. Kita bicara tentang hak dasar manusia yang selama ini terabaikan,” tegasnya.
Restrukturisasi Hubungan Kerja: Dari Informal ke Profesional
Salah satu poin penting yang diperjuangkan adalah perubahan pola hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT.
Selama ini, relasi tersebut kerap dibungkus dalam istilah “kekeluargaan” yang justru mengaburkan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Melalui RUU ini, hubungan tersebut akan tetap menjunjung nilai kekeluargaan, namun berada dalam kerangka profesional yang dilindungi hukum.
Siti Aisyah menilai pendekatan ini penting untuk menjaga nilai sosial sekaligus memastikan keadilan.
Hapus Praktik Jam Kerja Tak Terbatas
Fraksi PDI Perjuangan, melalui Siti Aisyah, menegaskan bahwa praktik kerja tanpa batas waktu (borderless work) harus dihentikan.
RUU ini mendorong adanya:
1. Batas waktu kerja yang wajar
2. Waktu istirahat harian dan mingguan
3. Hak cuti, termasuk cuti sakit dan melahirkan
“Tidak boleh ada lagi pekerja yang dipaksa bekerja tanpa batas hingga mengorbankan kesehatan dan keselamatannya,” ujarnya.
Jaminan Sosial dan Perlindungan Ekonomi
Siti Aisyah juga menekankan pentingnya jaminan sosial bagi PRT. Dalam RUU ini, pemberi kerja diwajibkan memberikan akses terhadap jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Selain itu, pemerintah diminta menyesuaikan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), agar formalisasi profesi PRT tidak menghilangkan hak mereka atas bantuan sosial.
Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi
RUU PPRT juga mengatur kewajiban pemerintah dan lembaga terkait untuk menyediakan pelatihan vokasi bagi PRT, meliputi:
1. Peningkatan keterampilan (upskilling)
2. Pelatihan ulang (reskilling)
3. Pembekalan kompetensi kerja
4. Menariknya, pelatihan ini tidak boleh membebani biaya kepada PRT.
“Ini adalah investasi negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus martabat pekerja rumah tangga,” jelas Siti Aisyah.
Hapus Stigma, Bangun Pengakuan Profesi
Fraksi PDI Perjuangan juga menekankan pentingnya mengubah cara pandang masyarakat terhadap PRT. Selama ini, profesi ini kerap dipandang sebelah mata.
Siti Aisyah menegaskan bahwa PRT adalah pekerja profesional yang memiliki kontribusi besar dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
“Sudah saatnya kita menghentikan stigma negatif. Mereka adalah pekerja yang harus dihormati,” tegasnya.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Adil
Dalam hal penyelesaian konflik, RUU ini mendorong mekanisme berjenjang melalui:
1. Musyawarah mufakat
2. Mediasi di tingkat lokal (RT/RW atau dinas terkait)
3. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian yang cepat, adil, dan tidak membebani biaya bagi para pihak.
Sikap Fraksi PDI Perjuangan
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Siti Aisyah menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menyetujui RUU PPRT untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Ia berharap regulasi ini segera disahkan agar memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Penutup
RUU PPRT bukan sekadar produk legislasi, melainkan wujud keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja yang selama ini terpinggirkan. Melalui perjuangan tokoh seperti Siti Aisyah dan Fraksi PDI Perjuangan, diharapkan keadilan sosial benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
“Ini adalah langkah menuju Indonesia yang lebih adil dan beradab,” terang Siti.






