JAKARTA – Ketua Umum Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori menyampaikan pihaknya tak menolak rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law yang sedang dibahas DPR RI asalkan memenuhi syarat. Apa saja syaratnya?
“Sarbumusi sebenarnya tidak ada masalah dengan omnibus law asal memenuhi 2 syarat, 1 pertama pemerintah harus menyadari bahwa prosedur pembuatan draf RUU ini gak bener karena tak melibatkan sb/sp (serikat buruh/serikat pekerja),” kata Syaiful pada Lintas Parlemen, Jumat (20/3/2020).
“Dua soal substansi, dalam draft RUU ini tidak ada jaminan bagi para pekerja untuk bisa meningkatkan kesejahteraannya dan kelangsungan hidup mereka, pemerintah juga hanya mementingkan investor,” sambung Syaiful.
Sebelumnya, selain Sarbumusi, International Trade Union Confederation Asia Pasific (ITUC-AP) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak pemerintah mencabut draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Aspirasi mereka sama, RUU itu dapat mengurangi kesejahteraan buruh secara signifikan.
“Sarbumusi bukan investasi/ investor, tapi kehadiran investasi /investor harus bisa menambah kesejahteraan para pekerja lokal, bukan malah untuk menyengsarakan para pejerja lokal, kalau hal-hal ini bisa terpenuhi bagi Sarbumusi gak ada masalah Omnibus Law ini dan ruang dialog harus selalu dibuka,” jelas Anggota Komisi I DPR RI ini.