NCW Bekasi Raya Tanggapi Somasi KONI Kota Bekasi: Pengawasan Bukan Kejahatan

KOTA BEKASI ~ Menanggapi somasi resmi dan rencana gugatan perdata yang dilayangkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi, Dewan Pimpinan Daerah Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya menyampaikan sikap tegas dan terbuka dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat PP MPC Kota Bekasi, ruang BPPH, pada Jumat (10/10/2025). Somasi tersebut muncul setelah NCW melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024–2025.

Ketua DPD NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd, menjelaskan bahwa respons hukum dari KONI jangan sampai menjadi bentuk tekanan atau intimidasi terhadap kerja-kerja pengawasan publik yang sah secara konstitusional. “Kami menolak segala bentuk pembungkaman. Tindakan kami bukan serangan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga uang rakyat agar tidak diselewengkan,” tegas Herman di hadapan media dan perwakilan masyarakat sipil.

Sebagai organisasi independen yang bergerak dalam bidang pengawasan dan pemberantasan korupsi, NCW menegaskan bahwa aktivitas investigatifnya memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Kritik dan kontrol adalah bagian dari demokrasi, bukan tindak pidana,” jelas perwakilan Tim Hukum NCW Bekasi Raya dalam konferensi pers tersebut.

Dalam pemaparannya, NCW turut menyampaikan hasil temuan awal yang menunjukkan indikasi ketidakwajaran dalam distribusi dan penggunaan dana hibah KONI. Indikasi tersebut mencakup potensi tumpang tindih alokasi, pelaporan yang tidak transparan, serta dugaan kuat adanya pihak-pihak yang menikmati anggaran tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. “Kami tidak menuduh, kami menyajikan data awal dan membuka ruang dialog serta koreksi. Jika tidak ada penyimpangan, maka tak ada yang perlu ditakutkan,” ujar Herman.

NCW menekankan bahwa konferensi pers ini bukan sekadar tanggapan terhadap somasi, melainkan forum edukatif untuk memperkuat kesadaran publik atas pentingnya pengawasan terhadap dana publik. Lembaga-lembaga penerima anggaran dari APBD harus bersedia diawasi dan dikritik demi terciptanya tata kelola yang lebih baik dan bersih. “Yang kami lakukan adalah mendorong perbaikan sistem, bukan menciptakan konflik,” tegas Tim Hukum NCW.

Menurut Herman, rencana KONI membawa isu ini ke ranah hukum adalah hak yang sah dalam negara hukum. Namun ia mengingatkan, gugatan tidak boleh menjadi alat represi terhadap hak publik untuk tahu dan mengawasi. “Jika setiap kritik dibalas somasi, maka demokrasi kita mundur. Pengawasan itu sehat, bukan ancaman,” ujar Herman.

Lebih lanjut, NCW menilai bahwa peristiwa ini menjadi momen penting untuk menata ulang mekanisme pemberian dan pelaporan dana hibah agar lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. “Kami tidak akan mundur. Justru, ini menjadi titik awal untuk memperluas pengawasan terhadap hibah publik, tidak hanya di Bekasi, tetapi juga di wilayah lain,” pungkas Herman dengan nada tegas namun diplomatis.

 

Menutup konferensi pers, NCW mengajak seluruh elemen masyarakat, media, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga ruang publik yang sehat, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat. “Transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan dalam demokrasi. Jika lembaga publik kebal kritik, maka di situlah awal dari pembusukan,” tutup Tim Hukum NCW Bekasi Raya.
(CP/red)

Pos terkait