JAKARTA – Politisi asal Papua Mesakh Mirin menyampaikan revisi Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua tak perlu dilakukan jika hanya mengubah dua pasal. Mengingat, mengubah dua pasal tidak sesuai yang diinginkan masyarakat Papua.
“Kita warga Papua, khususnya yang ada di DPR menginginkan revisi Undang-undang Otsus secara menyeluruh. Kalau hanya dua yang ingin direvisi sebaiknya tak usah merevisi undang-undang Otsus Papua,” kata Mesakh Mirin pada Lintas Parlemen, Rabu (23/6/2021).
Untuk diketahui, masyarakat Papua melalui Tim DPR Papua terlebih dahulu menemui seluruh fraksi di DPR secara bergantian. Hari ini diketaui menemui Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay.
Di mana DPR Papua kini berupaya melakukan lobi lobi politik kepada fraksi fraksi yang ada di DPR RI, pada proses pembahasan revisi UU Otsus yang sedang berlangsung di Senayan.
“Andai jadi direvisi UU Otsus itu, kita minta hanya dua pasal saja, maka kita bersepakat sebaiknya Presiden Jokowi mengeluarkan aturan lain, tak perlu merevisi Undang-undang Otsus. Di mana diatur saja lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu bagi dana Otsus itu,” jelas Mesakh Mirin.
Menurut Anggota Komisi IX, banyak hal yang penting dimasukan dalam undang-undang tersebut. Di mana sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan minimal mendapatkan dukungan 50 persen.
“Dengan melakukan dialog, kira ingin UU itu mengatur hal subtansi ke dalam Undang-Undang Otsus. Bukan dua pasal itu saja yang akan direvisi,” ujar Mesakh Mirin.
Beberapa waktu lalu, DPRP Papua menyampaikan menyampaikan 14 tuntutan. Di antaranya, Kewenangan Provinsi Papua dalam rangka Otsus harus mendapatkan kejelasan dan ketegasan, pemberian kesempatan untuk orang asli Papua dalam kelembagaan DPR RI melalui mekanisme pengangkatan, Badan Legislatif Provinsi melalui mekanisme Pemilu dan pengangkatan dan komposisi jumlah keanggotaan diangkat dalam rangka Otonomi Khusus.
Selain itu, Badan legislatif kabupaten kota melalui mekanisme Pemilu dan Pengangkatan serta komposisi yang diangkat dalam rangka Otonomi Khusus, penguatan wewenang Majelis Rakyat Papua yakni kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Calon bupati, wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota terkait status asli orang Papua, perlindungan dan Keberpihakan orang asli Papua dalam memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan seperti ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD dan bidang lainnya, pembentukan partai politik daerah dan sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan Anggaran dalam rangka Otonomi Khusus. (HMS)