PAPUA – BELA RAKYAT – Koordinator Papua Connection (Pace), Charles Kossay, mendorong agar aturan turunan dari Undang-Undang Satu Data Indonesia secara tegas mengatur pendataan tunggal dan terpadu bagi warga yang menjadi pengungsi akibat konflik di Papua.
Menurut Charles, keberadaan data tunggal pengungsi Papua merupakan bagian penting dari upaya negara menyelesaikan persoalan konflik sekaligus memastikan perlindungan terhadap warga sipil yang terdampak.
“Bagaimana negara bisa memberikan perlindungan kepada warga sipil kalau data pengungsinya sendiri tidak ada yang benar-benar bisa diandalkan? Pendataan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan langkah pertama negara dalam memberikan perlindungan,” kata Charles.
Ia menilai, sejak konflik Nduga pada Desember 2018 hingga berbagai eskalasi konflik di sejumlah wilayah Papua, termasuk Intan Jaya dan Puncak Jaya, masih terdapat warga yang harus meninggalkan tempat tinggalnya dan hidup sebagai pengungsi di negeri sendiri.
Charles menyoroti adanya data dari sejumlah lembaga negara yang menunjukkan jumlah pengungsi Papua mencapai puluhan ribu orang. Data Komnas HAM dan Kementerian HAM, misalnya, mencatat lebih dari 60.000 warga terdampak pengungsian, termasuk keberadaan puluhan posko pengungsian di Wamena serta ribuan warga yang tersebar di Yahukimo, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat dan wilayah lainnya.
Namun, menurut dia, persoalan mendasarnya bukan hanya mengenai perbedaan angka antarlembaga, melainkan belum adanya satu basis data yang menjadi rujukan bersama pemerintah dalam menangani pengungsi Papua.
“Kalau datanya berbeda-beda, negara akan kesulitan menentukan siapa yang harus dilindungi, berada di mana, bagaimana kondisi mereka, apa kebutuhan mendesaknya, dan bagaimana memastikan mereka mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara,” ujarnya.
Charles mengatakan, ketidakjelasan data dapat berdampak langsung terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat terdampak konflik.
“Warga yang tidak tercatat secara baik berpotensi mengalami kesulitan memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial hingga program pemulihan dan reintegrasi”, katanya.
Ia mendesak Menteri Dalam Negeri agar dalam penyusunan maupun implementasi regulasi turunan UU Satu Data Indonesia memberikan ruang khusus bagi pendataan penduduk rentan akibat konflik sosial dan bencana non-alam, termasuk pengungsi internal konflik Papua sejak Desember 2018.
“Harus ada mandat yang jelas kepada Mendagri untuk melakukan pendataan khusus penduduk rentan akibat konflik sosial dan bencana non-alam, termasuk pengungsi internal konflik Papua sejak Desember 2018. Data tersebut harus menjadi data resmi yang dapat digunakan lintas kementerian dan lembaga,” katanya.
Menurut Charles, setidaknya terdapat sejumlah variabel penting yang harus masuk dalam sistem pendataan, mulai dari jumlah jiwa, lokasi pengungsian, asal daerah, kondisi kesehatan, kondisi pendidikan, status kependudukan, kebutuhan perlindungan, hingga status kepulangan atau proses reintegrasi warga.
Data tersebut, lanjut dia, juga harus terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, BNPB, Kementerian Sosial, Kementerian HAM, pemerintah daerah serta Komnas HAM, sehingga tidak terjadi lagi perbedaan basis data dalam penanganan pengungsi.
“Datanya harus hidup, bukan hanya dikumpulkan kemudian disimpan. Harus diperbarui secara berkala, misalnya setiap tiga bulan, sehingga pemerintah mengetahui perkembangan jumlah pengungsi, perpindahan lokasi, kondisi mereka, siapa yang sudah kembali, siapa yang masih mengungsi, dan siapa yang membutuhkan intervensi khusus,” jelasnya.
Charles menegaskan, data tunggal juga penting dalam melihat persoalan Papua secara lebih utuh. Penyelesaian konflik tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan keamanan, tetapi harus berjalan bersamaan dengan perlindungan warga sipil, pemenuhan hak dasar, pembangunan, pemulihan sosial serta penciptaan kondisi yang memungkinkan masyarakat kembali ke tempat asalnya secara aman dan bermartabat.
“Jangan sampai pengungsi hanya menjadi angka ketika terjadi konflik, kemudian hilang dari perhatian ketika situasi mereda. Negara harus mengetahui keberadaan mereka sampai benar-benar mendapatkan kembali hak-haknya,” tegas Charles.
Ia menambahkan, kehadiran satu data pengungsi juga dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah tumpang tindih program pemerintah sekaligus memastikan anggaran dan bantuan tepat sasaran.
“Kalau negara sudah membangun sistem Satu Data Indonesia, maka jangan ada manusia Papua yang tertinggal dari data. Jangan sampai seseorang kehilangan rumah karena konflik, kemudian juga kehilangan identitas dan akses terhadap hak-haknya karena tidak tercatat dalam sistem negara,” katanya.
Charles berharap pemerintah menjadikan pendataan pengungsi Papua sebagai bagian dari agenda penyelesaian konflik secara jangka panjang. Menurutnya, data yang akurat akan menjadi fondasi bagi kebijakan perlindungan, bantuan kemanusiaan, pemulihan, pembangunan kembali wilayah terdampak, hingga proses kepulangan dan reintegrasi masyarakat.
“Kalau kita ingin menyelesaikan konflik Papua secara komprehensif, kita harus mulai dari mengetahui siapa yang terdampak, di mana mereka berada dan apa yang mereka butuhkan. Mendata adalah bentuk pertama dari melindungi. Dari data yang benar, negara dapat mengambil kebijakan yang benar dan menghadirkan penyelesaian yang lebih manusiawi,” pungkasnya.






