Habib Aboe Desak Dirtipidsiber Tingkatkan Kapabilitas Hadapi Deepfake hingga Ransomware

JAKARTA – Ancaman kejahatan siber di Indonesia memasuki babak yang semakin mengkhawatirkan. Pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) oleh sindikat digital dinilai telah mengubah pola kejahatan konvensional menjadi serangan yang lebih sistematis, sulit dideteksi, dan berdampak luas terhadap keamanan nasional. Kondisi tersebut menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja PPH Bidang Siber Komisi III DPR RI bersama Dirtipidsiber Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/5/2026).

Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tertinggal menghadapi eskalasi ancaman digital yang berkembang sangat cepat. Menurutnya, kejahatan siber kini tidak lagi sekadar soal pembobolan data pribadi, tetapi telah menjelma menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi, politik, bahkan keamanan negara.

Bacaan Lainnya

Ancaman Deepfake Semakin Berbahaya

Dalam forum tersebut, Habib Aboe Bakar menyoroti maraknya penggunaan teknologi deepfake yang mulai dimanfaatkan untuk penipuan finansial, manipulasi informasi publik, hingga propaganda politik. Teknologi berbasis AI itu mampu memalsukan suara dan wajah seseorang dengan tingkat kemiripan tinggi sehingga sulit dibedakan dari rekaman asli.

Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan deepfake berpotensi memicu kekacauan sosial apabila digunakan untuk menyebarkan hoaks politik, memeras pejabat publik, atau melakukan penipuan atas nama tokoh tertentu. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut memiliki perangkat digital forensik yang lebih modern dan responsif.

“Kita harus memastikan Dirtipidsiber memiliki kesiapan operasional yang mampu melakukan proactive threat hunting. Jangan sampai perangkat digital forensik kita tertinggal langkah dibandingkan teknologi yang digunakan oleh para sindikat kejahatan,” ujar Habib Aboe Bakar dalam rapat tersebut.

Menurutnya, pola penegakan hukum konvensional tidak lagi cukup menghadapi kejahatan siber generasi baru. Aparat harus bergerak lebih cepat melalui sistem deteksi dini, pemetaan ancaman, hingga patroli siber yang aktif untuk mengidentifikasi potensi serangan sebelum menimbulkan kerugian besar.

Serangan Ransomware Mengintai Infrastruktur Vital

Selain deepfake, Komisi III DPR RI juga menyoroti meningkatnya ancaman ransomware yang menyasar lembaga strategis, sektor perbankan, hingga infrastruktur pelayanan publik. Serangan ransomware dinilai dapat melumpuhkan sistem layanan pemerintahan dan menyebabkan kebocoran data dalam skala besar.

Habib Aboe Bakar menilai bahwa Indonesia harus belajar dari sejumlah kasus serangan siber global yang berhasil melumpuhkan rumah sakit, bandara, hingga pusat layanan publik di berbagai negara. Menurutnya, Indonesia tidak boleh menunggu terjadi krisis besar sebelum memperkuat pertahanan siber nasional.

Ia menekankan pentingnya peningkatan investasi pada teknologi keamanan digital, termasuk penguatan sistem backup data nasional, pengembangan pusat respons insiden siber, serta peningkatan kemampuan analisis malware di tubuh kepolisian.

Ketimpangan SDM Siber Jadi Sorotan

Dalam rapat tersebut, Habib Aboe Bakar juga menyinggung adanya ketimpangan kemampuan penyidik siber antara Mabes Polri dengan jajaran di daerah. Menurutnya, banyak laporan masyarakat terkait kasus penipuan digital dan pencurian data yang lambat ditangani karena keterbatasan sumber daya manusia serta fasilitas investigasi di tingkat Polda maupun Polres.

Ia meminta Dirtipidsiber memperkuat fungsi pembinaan teknis dan asistensi agar standar penegakan hukum siber dapat diterapkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami menerima banyak keluhan mengenai lambatnya respons penanganan kasus siber di daerah. Standardisasi kemampuan penyidik di tingkat Polda dan Polres harus menjadi prioritas agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan,” tegas Habib Aboe Bakar.

Menurutnya, transformasi digital dalam penegakan hukum tidak akan efektif apabila hanya terkonsentrasi di tingkat pusat. Daerah harus memiliki kapasitas yang memadai karena sebagian besar masyarakat berinteraksi langsung dengan aparat kepolisian di wilayah masing-masing.

Koordinasi Antar Lembaga Dinilai Belum Maksimal

Tak hanya soal teknologi dan SDM, Habib Aboe Bakar juga mengkritisi koordinasi antarlembaga yang dinilai masih menghadapi hambatan birokrasi dan ego sektoral. Ia menilai penanganan kejahatan siber membutuhkan sistem integrasi data yang cepat dan efisien antara Polri, BSSN, Kominfo, OJK, hingga PPATK.

Menurutnya, kejahatan digital bergerak sangat cepat sehingga keterlambatan pertukaran informasi antarlembaga dapat dimanfaatkan pelaku untuk menghilangkan jejak transaksi maupun memindahkan aset hasil kejahatan.

Komisi III DPR RI mempertanyakan sejauh mana sistem integrasi data lintas lembaga telah berjalan secara seamless dalam mendukung proses penyelidikan dan penindakan kasus siber nasional.

Habib Aboe menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci utama menghadapi ancaman siber modern yang bersifat lintas sektor dan lintas negara. Tanpa koordinasi yang kuat, upaya penegakan hukum dinilai akan selalu tertinggal dibanding perkembangan modus kejahatan digital.

Tantangan Kejahatan Siber Lintas Negara

Dalam pembahasan Panja Siber tersebut, Habib Aboe Bakar turut menyoroti tantangan yurisdiksi internasional dalam memburu sindikat siber yang beroperasi dari luar negeri. Banyak pelaku menggunakan server asing, identitas palsu, hingga transaksi cryptocurrency untuk menyamarkan aktivitas kriminal mereka.

Karena itu, ia mendorong Polri mengoptimalkan skema Mutual Legal Assistance (MLA) dan memperkuat kerja sama internasional dengan Interpol maupun lembaga keamanan siber negara lain.

Menurutnya, kejahatan siber tidak mengenal batas negara sehingga penanganannya juga memerlukan pendekatan global yang terintegrasi. Ia menilai Indonesia harus lebih aktif membangun diplomasi keamanan digital agar proses penelusuran dan ekstradisi pelaku dapat berjalan lebih efektif.

Ancaman Brain Drain Talenta Siber

Di akhir rapat, Habib Aboe Bakar juga menyoroti persoalan brain drain atau berpindahnya talenta digital terbaik dari institusi negara ke sektor swasta. Menurutnya, minimnya sistem insentif dan jenjang karier yang kompetitif berpotensi membuat institusi penegak hukum kehilangan sumber daya manusia unggulan di bidang keamanan siber.

Ia menilai personel siber Polri membutuhkan dukungan anggaran, fasilitas riset, hingga penghargaan yang layak agar mampu bersaing dengan industri teknologi swasta yang menawarkan kompensasi jauh lebih besar.

Komisi III DPR RI, kata Habib Aboe Bakar, berkomitmen terus mengawal kebijakan serta dukungan anggaran demi memastikan ruang siber Indonesia tetap aman dari ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks dan terorganisir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *