“Pakar Hukum Kesehatan, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., desak Pemerintah dan DPR RI menutup celah regulasi serta memastikan penanganan pengguna OKT berbasis hukum, asesmen medis, dan perlindungan HAM.”
JAKARTA | MEDIA BELA RAKYAT — Di balik tebalnya lembaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masih terdapat ruang abu-abu yang berpotensi melahirkan ketidakpastian dalam penanganan pengguna obat keras tertentu. Persoalan ini bukan sekadar soal pasal dan ayat, melainkan menyentuh langsung wajah keadilan: ketika seseorang berhadapan dengan hukum karena penggunaan obat keras seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl atau Hexymer, ke mana sesungguhnya negara harus menempatkannya: sebagai pelaku tindak pidana, korban persoalan kesehatan, pasien yang membutuhkan intervensi medis, atau subjek yang harus terlebih dahulu menjalani asesmen secara objektif?
Pakar Hukum Kesehatan, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., menilai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih menyisakan persoalan normatif terkait kedudukan hukum pengguna Obat Keras Tertentu (OKT). Menurutnya, berbeda dengan rezim hukum narkotika yang secara lebih spesifik mengenal konstruksi hukum mengenai pecandu, penyalah guna, korban penyalahgunaan, serta mekanisme asesmen dan rehabilitasi, UU Kesehatan lebih menitikberatkan pengaturan pada aspek sediaan farmasi, kefarmasian, produksi, distribusi, peredaran, pengawasan, dan ketentuan pidana tertentu. Karena itu, menurut Taufik, diperlukan kejelasan lebih lanjut mengenai bagaimana negara memperlakukan subjek yang hanya ditemukan menggunakan obat keras tertentu, khususnya ketika tidak serta-merta terbukti melakukan produksi, distribusi, atau peredaran secara melawan hukum.
“Persoalan mendasarnya adalah, UU Kesehatan belum memberikan konstruksi hukum yang secara tegas dan komprehensif mengenai status pengguna Obat Keras Tertentu seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl. Di sinilah kemudian muncul pertanyaan fundamental: apabila seseorang hanya ditemukan sebagai pengguna, apa dasar hukum yang secara spesifik dapat dijadikan pijakan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi? Jangan sampai tindakan yang semestinya bersifat medis dan berbasis asesmen justru dilakukan tanpa fondasi kewenangan yang terang, atau sebaliknya, seseorang diperlakukan secara represif tanpa terlebih dahulu melihat aspek kesehatan, ketergantungan, kondisi psikologis, serta konteks perbuatannya secara objektif,” ungkap Taufik kepada awak media, Sabtu (25/7/2026).
Ia menegaskan, ketiadaan norma yang terang dan seragam berpotensi membuka ruang diskresi yang terlalu luas dalam praktik penegakan hukum. Dalam situasi demikian, penanganan terhadap pengguna OKT dapat berjalan berbeda-beda, mulai dari dipulangkan, ditempatkan sebagai saksi, diarahkan menjalani rehabilitasi secara sukarela, hingga ditempatkan pada lembaga tertentu, “Perbedaan perlakuan seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi pola yang bergantung pada tafsir personal atau kebijakan informal di lapangan. Negara hukum membutuhkan standar yang jelas, terukur, transparan, dan dapat diuji. Jika tidak, maka hukum berisiko kehilangan wajah kepastiannya, sementara masyarakat berada dalam ruang ketidakpastian yang sangat rentan terhadap penyimpangan,” ujarnya.
Masih menurut Taufik, persoalan tersebut harus dibaca dalam kerangka negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap kewenangan aparat negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Diskresi bukanlah kewenangan tanpa batas. Diskresi tetap harus berada dalam koridor hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Ketika norma tidak memberikan batasan yang cukup jelas, maka potensi munculnya ketidakseragaman prosedur, penyalahgunaan kewenangan, bahkan transaksi informal yang berkaitan dengan kebebasan seseorang, harus menjadi perhatian serius negara,” tegasnya.
Ia menilai, pemerintah tidak boleh menunggu sampai persoalan ini berkembang menjadi konflik hukum yang lebih besar. Sebab, di lapangan, kekaburan norma bukan hanya melahirkan persoalan bagi masyarakat, tetapi juga menempatkan aparat penegak hukum pada posisi sulit ketika harus menentukan langkah terhadap seseorang yang diduga menggunakan obat keras tertentu, “Kita tidak boleh membangun penegakan hukum dengan ruang abu-abu yang terlalu lebar. Hukum harus mampu membedakan secara terang antara produsen, pengedar, pihak yang melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan, pengguna, serta orang yang memiliki persoalan kesehatan dan ketergantungan. Tidak semua persoalan obat keras dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama. Penegakan hukum harus tegas terhadap kejahatan peredaran, tetapi juga rasional, manusiawi, dan berbasis ilmu pengetahuan ketika berhadapan dengan persoalan penggunaan dan ketergantungan,” jelasnya.
Karena itu, Taufik mendesak Pemerintah bersama DPR RI segera melakukan evaluasi dan menyusun regulasi penyempurna yang mampu menutup celah normatif tersebut. Regulasi yang dibutuhkan, menurutnya, setidaknya harus memberikan definisi dan klasifikasi yang lebih jelas mengenai pengguna OKT, mengatur mekanisme asesmen medis dan psikologis yang objektif, menentukan lembaga yang berwenang melakukan asesmen, menjamin standar pembiayaan dan layanan rehabilitasi, serta memberikan batasan yang tegas terhadap kewenangan aparat dalam menentukan langkah penanganan.
“Negara tidak boleh membiarkan nasib seseorang ditentukan oleh ruang kosong dalam regulasi. Kepastian hukum bukan kemewahan, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Pemerintah harus hadir dengan aturan yang mampu menjawab perkembangan persoalan di masyarakat. Ketegasan terhadap peredaran gelap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak pengguna yang mungkin membutuhkan intervensi kesehatan. Hukum yang baik bukan hanya mampu menghukum, tetapi juga mampu memilah, melindungi, memulihkan, dan mencegah. Karena itu, saya meminta Pemerintah dan DPR RI segera menutup celah regulasi ini agar penanganan pengguna Obat Keras Tertentu tidak lagi berjalan dalam wilayah tafsir yang liar, melainkan berdiri di atas hukum yang terang, prosedur yang adil, ilmu kesehatan yang objektif, serta penghormatan terhadap martabat manusia.” Pungkas Taufik.
Bagi Taufik, pembenahan regulasi bukan berarti memberikan ruang toleransi terhadap penyalahgunaan obat keras, melainkan memastikan bahwa perang terhadap penyalahgunaan obat berjalan dengan instrumen hukum yang tepat sasaran. Sebab, ketika hukum hadir tanpa kejelasan, keadilan dapat tersesat di antara pasal-pasal; namun ketika hukum disusun dengan ketegasan, ilmu pengetahuan, dan keberpihakan pada kepastian serta kemanusiaan, negara tidak hanya menegakkan aturan, negara sedang menjaga marwah keadilan itu sendiri.
(CP/red)






