SURAKARTA – Penerapan aturan pemenuhan lahan baku sawah di wilayah perkotaan dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan. Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar lebih proporsional dan tidak membebani daerah yang berkarakteristik urban.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, parlemen menemukan fakta lapangan bahwa daerah perkotaan yang minim wilayah pedesaan (rural) mengalami tantangan berat untuk memenuhi ketentuan lahan baku sawah sebesar 87 persen.
Menurut Zulfikar, memaksakan proporsi lahan pertanian yang sangat tinggi di wilayah yang sejatinya telah berkembang menjadi pusat ekonomi, perdagangan, dan pemukiman justru memicu ketimpangan tata ruang yang serius.
“Kita tadi menemukan bahwa untuk di kota atau kabupaten yang punya karakteristik bukan rural lalu bukan pertanian, itu kelihatannya sulit diterapkan mempunyai lahan baku sawah mencapai 87 persen. Oleh karena itu menurut saya perlu ada evaluasi terkait penerapan kebijakan itu,” kata Zulfikar.
Solusi Komisi II: Target LP2B Sebaiknya Dihitung Secara Nasional
Sebagai solusi konkret, politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengusulkan agar indikator pemenuhan komitmen swasembada dan ketahanan pangan nasional diubah skemanya. Alih-alih mematok persentase kaku secara merata pada setiap kabupaten/kota, pemerintah pusat disarankan menghitung total ketersediaan lahan secara nasional.
Dengan metode klasterisasi nasional, wilayah-wilayah yang memang menjadi lumbung padi utama (seperti kabupaten berbasis agraris) dapat dimaksimalkan perlindungannya. Sebaliknya, wilayah urban yang menjadi roda penggerak investasi industri dan jasa dapat berkembang secara organik tanpa dihantui sanksi pelanggaran tata ruang.
“Kalau memang untuk swasembada pangan, untuk pertahanan pangan, kita harus memiliki lahan pertanian berkelanjutan ya dihitung seluruh Indonesia saja. Jangan per kabupaten kota harus menyediakan 87 persen. Tapi kalau secara nasional sudah 87 persen, itu bisa dari provinsi atau kabupaten mana pun, itu saja yang benar-benar dipertahankan jangan sampai terjadi alih fungsi,” tutur Zulfikar.
Ia menambahkan, Komisi II mendorong peninjauan kembali payung regulasi dari tingkat undang-undang hingga ke aturan pelaksanaannya demi sinkronisasi yang baik. Pemerintah daerah harus diberikan diskresi dan ruang gerak berkala untuk menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sesuai dengan denyut nadi pertumbuhan ekonomi lokal.
Dilema Kota Surakarta: Benturan Aturan LSD dan Kebutuhan Investasi
Kota Surakarta menjadi potret nyata dari sengkarut kebijakan agraria ini. Sebagai salah satu pusat pertumbuhan di Jawa Tengah, Surakarta mengalami dinamika pembangunan kota yang luar biasa masif. Ekspansi kawasan pemukiman, sentra jasa, bisnis moderen, hingga infrastruktur penunjang publik perlahan namun pasti mengikis sisa lahan pertanian yang ada.
Di sisi lain, kantor pertanahan setempat dihadapkan pada dilema penegakan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Masalah klasik pun mencuat, mulai dari ketidaksesuaian (mismatch) antara peta citra satelit LSD milik pusat dengan fakta fisik lapangan, benturan kepentingan dengan RTRW daerah, hingga minimnya regulasi turunan yang tegas untuk mengatur kompensasi alih fungsi lahan.
Jika aturan penguncian lahan pertanian dipaksakan tanpa fleksibilitas, dampaknya akan langsung memukul iklim investasi daerah. Para investor berpotensi urung menanamkan modal akibat keterbatasan kepastian hukum atas pemanfaatan ruang.
Selain isu tata ruang pangan, kunjungan spesifik ini juga memetakan masalah pertanahan mendasar di Surakarta yang masih kerap berulang. Isu-isu mulai dari sengketa tumpang tindih tanah, konflik warisan keluarga, wanprestasi pengembang, hingga pemindahan hak tanah secara informal, terbukti masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar yang menuntut reformasi administrasi pertanahan yang lebih responsif dan modern.






