JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adde Rosi Khoerunnisa menyoroti masih maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang dinilai mencerminkan lemahnya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut Adde Rosi, kampus seharusnya menjadi ruang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang kini juga berkembang di ruang digital.
“Lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual. Banyak yang belum memahami bahwa kekerasan seksual juga bisa terjadi di ruang digital dan memiliki konsekuensi hukum. Sosialisasi UU TPKS harus dilakukan secara berkelanjutan dan terintegrasi dalam sistem pendidikan,” ujar Adde Rosi dalam keterangannya seperti dikutip di akun Instagram miliknya, Sabtu (18/4/2026).
Kasus Masih Tinggi, Kampus Dinilai Belum Aman
Data dari Komnas Perempuan dalam laporan tahunan menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender masih didominasi oleh kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan. Dalam Catatan Tahunan (CATAHU), ribuan kasus dilaporkan setiap tahun, dengan sebagian terjadi di kampus, baik oleh sesama mahasiswa maupun tenaga pendidik.
Sementara itu, Adde Rosi mengungkapkan, survei internal sejumlah perguruan tinggi dan laporan organisasi mahasiswa mengindikasikan bahwa banyak korban enggan melapor karena takut stigma, relasi kuasa, hingga minimnya mekanisme perlindungan yang efektif di kampus.
Fenomena ini diperparah dengan meningkatnya kekerasan seksual berbasis digital, seperti penyebaran konten intim tanpa persetujuan, pelecehan melalui media sosial, hingga ancaman berbasis siber.
Substansi Penting dalam UU TPKS
UU TPKS yang disahkan pada 2022 merupakan payung hukum komprehensif untuk menangani kekerasan seksual di Indonesia. Beberapa poin penting yang relevan dengan lingkungan kampus antara lain:
1. Pengakuan berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan non-fisik dan berbasis elektronik/digital
2. Perlindungan korban sebagai prioritas utama, meliputi pendampingan hukum, psikologis, hingga restitusi
3. Kewajiban pencegahan oleh institusi, termasuk lembaga pendidikan
6. Sanksi pidana yang tegas bagi pelaku, dengan pemberatan hukuman dalam kondisi tertentu
7. Hak korban atas pemulihan, termasuk rehabilitasi dan jaminan kerahasiaan identitas
Adde Rosi menilai, meskipun regulasi sudah memadai, implementasinya di tingkat kampus masih jauh dari optimal.
1. Tantangan Implementasi di Perguruan Tinggi
2. Beberapa kendala yang disoroti antara lain:
3. Minimnya pemahaman civitas akademika terhadap UU TPKS
Belum semua kampus memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang efektif
1. Mekanisme pelaporan yang belum ramah korban
2. Budaya victim blaming yang masih kuat
3. Kurangnya integrasi kebijakan antara kementerian, kampus, dan aparat penegak hukum
Ia juga menekankan bahwa relasi kuasa di kampus, seperti antara dosen dan mahasiswa, seringkali membuat korban berada dalam posisi rentan.
Langkah Strategis ke Depan
Untuk memastikan kampus menjadi ruang aman, Adde Rosi mendorong sejumlah langkah konkret:
1. Penguatan Sosialisasi UU TPKS
Edukasi harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan, tidak hanya melalui seminar, tetapi juga masuk ke dalam kurikulum dan kegiatan orientasi mahasiswa.
2. Optimalisasi Satgas PPKS di Kampus
Setiap perguruan tinggi wajib memiliki satgas yang profesional, independen, dan berpihak pada korban.
3. Integrasi Sistem Pelaporan dan Perlindungan
Mekanisme pelaporan harus mudah diakses, aman, dan menjamin kerahasiaan korban.
4. Kolaborasi Lintas Sektor
Sinergi antara kampus, pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil sangat diperlukan.
5. Edukasi Literasi Digital
Mahasiswa perlu dibekali pemahaman tentang kekerasan seksual berbasis digital serta konsekuensi hukumnya.
6. Monitoring dan Evaluasi Berkala
Pemerintah dan DPR perlu melakukan pengawasan terhadap implementasi UU TPKS di sektor pendidikan.
Komitmen DPR dalam Pengawasan
Sebagai anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, Adde Rosi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penguatan kebijakan perlindungan mahasiswa.
“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal keberpihakan. Negara harus hadir memastikan setiap mahasiswa merasa aman dan terlindungi selama menempuh pendidikan,” tegas Adde Rosi.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi UU TPKS di kampus akan menjadi indikator penting dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang berkeadilan dan beradab.
Dengan dorongan penguatan regulasi, edukasi, serta sistem perlindungan yang terintegrasi, diharapkan kampus di Indonesia benar-benar menjadi ruang aman yang bebas dari kekerasan seksual, sekaligus mampu memberikan perlindungan nyata bagi seluruh civitas akademika.






