Implementasi KUHP-KUHAP Baru di Perbatasan: Antara Harapan dan Tantangan di NTT

KUPANG – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2026 digadang-gadang menjadi tonggak reformasi hukum di Indonesia. Namun temuan di lapangan menunjukkan bahwa implementasi aturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala serius, terutama di wilayah perbatasan seperti Nusa Tenggara Timur (NTT).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Dapil Sulsel II Andi Amar Ma’ruf Sulaiman dalam kunjungan kerja reses di Kupang, mengungkap adanya kesenjangan antara konsep hukum baru dengan praktik di lapangan. Berdasarkan penelusuran dan laporan yang diterima Komisi III, masih banyak aparat penegak hukum yang belum sepenuhnya memahami perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

Bacaan Lainnya

Miskomunikasi Aparat dan Minimnya Sosialisasi

Salah satu persoalan utama yang teridentifikasi adalah miskomunikasi antar aparat penegak hukum (APH). Sejumlah laporan masyarakat menunjukkan adanya penanganan kasus yang tidak sejalan dengan semangat KUHP baru, khususnya terkait pendekatan keadilan restoratif.

Alih-alih mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, beberapa kasus masih ditangani dengan pendekatan represif. Kondisi ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, bahkan memicu kecenderungan warga untuk melapor langsung ke DPR dibandingkan ke institusi penegak hukum setempat.

“Ini menjadi sinyal bahwa ada yang tidak sinkron dalam implementasi. Regulasi sudah berubah, tetapi pola pikir dan praktik belum sepenuhnya mengikuti,” ujar Andi dalam wawancara usai kegiatan.

Restorative Justice: Antara Konsep dan Realita

KUHP dan KUHAP baru menekankan pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif, terutama dalam kasus-kasus tertentu seperti penyalahgunaan narkotika. Namun hasil investigasi menunjukkan bahwa paradigma ini belum sepenuhnya dipahami di tingkat daerah.

Di beberapa wilayah, pengguna narkoba masih diproses sebagai pelaku kriminal tanpa mempertimbangkan status mereka sebagai korban. Padahal, regulasi terbaru justru mengarahkan agar pengguna direhabilitasi dan dimanfaatkan sebagai saksi kunci untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Perbatasan NTT: Jalur Rawan Narkotika

Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara lain, NTT memiliki kerentanan tinggi terhadap peredaran gelap narkotika. Data lapangan menunjukkan adanya indikasi peningkatan aktivitas jaringan narkoba yang memanfaatkan celah geografis dan lemahnya pengawasan.

Dalam konteks ini, koordinasi antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan kepolisian daerah menjadi krusial. Namun investigasi menemukan bahwa sinergi antar lembaga belum optimal, baik dari sisi pertukaran informasi maupun strategi penindakan.

Korupsi Desa dan Lemahnya Pendampingan Hukum

Selain isu narkotika, Komisi III juga menyoroti meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Berdasarkan penelusuran, banyak kasus berakar dari minimnya pemahaman aparat desa terhadap administrasi hukum dan tata kelola keuangan.

Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di kejaksaan dinilai belum dimaksimalkan sebagai instrumen preventif. Padahal, jika dimanfaatkan secara optimal, Datun dapat berperan sebagai pendamping hukum yang membantu pemerintah daerah dan desa menghindari pelanggaran administratif yang berujung pidana.

RUU Penyesuaian dan Kebutuhan Anggaran

Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, DPR saat ini tengah membahas sejumlah rancangan undang-undang, termasuk RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU Narkotika. Tujuannya adalah menyelaraskan seluruh instrumen hukum dengan semangat KUHP dan KUHAP baru.

Namun, investigasi juga menemukan bahwa keterbatasan anggaran menjadi hambatan signifikan, terutama di daerah seperti NTT. Tanpa dukungan sumber daya yang memadai, implementasi kebijakan hukum berpotensi tidak berjalan efektif.

Tantangan Geografis dan Ketimpangan Layanan

Kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan turut memperumit pemerataan penegakan hukum. Di NTT, banyak wilayah yang sulit dijangkau, sehingga distribusi layanan hukum dan pengawasan menjadi tidak merata.

Aparat di daerah terpencil sering kali menghadapi keterbatasan fasilitas, personel, dan akses informasi. Hal ini berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

Kesimpulan: Reformasi Belum Menyentuh Akar

Hasil investigasi ini menunjukkan bahwa reformasi hukum melalui KUHP dan KUHAP baru masih berada pada tahap transisi yang belum tuntas. Masalah utama bukan hanya pada regulasi, tetapi pada kesiapan aparat, koordinasi antar lembaga, serta dukungan infrastruktur dan anggaran.

Jika tidak segera ditangani, kesenjangan antara aturan dan implementasi berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Di wilayah strategis seperti NTT, kondisi ini juga dapat dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan lintas negara.

Reformasi hukum tidak cukup hanya dengan perubahan undang-undang ia membutuhkan perubahan cara kerja, pola pikir, dan komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *