JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyoroti temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 22 produk obat bahan alam dan herbal yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya. Ia meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran produk kesehatan ilegal, khususnya yang dipasarkan melalui platform digital.
Menurut Netty, masyarakat selama ini memiliki persepsi bahwa produk herbal lebih aman karena berbahan alami. Namun, temuan BPOM justru menunjukkan adanya praktik pencampuran zat kimia keras dalam produk yang dipasarkan sebagai herbal.
“Ini sangat membahayakan. Produk yang diklaim alami ternyata mengandung bahan kimia obat dengan efek serius bagi kesehatan masyarakat,” kata Netty dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
BPOM diketahui menemukan berbagai jenis produk seperti madu herbal, kopi stamina pria, obat pegal linu, hingga suplemen kesehatan yang mengandung zat aktif kimia seperti sildenafil, tadalafil, deksametason, prednison, natrium diklofenak, dan parasetamol dalam dosis yang tidak terkontrol.
Netty menjelaskan, penggunaan zat-zat tersebut tanpa pengawasan tenaga medis dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius, mulai dari kerusakan ginjal, perdarahan lambung, gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak.
Ia juga menyoroti maraknya pemasaran produk dengan klaim “alami”, “herbal murni”, atau “efek cepat” yang dinilai sering menyesatkan konsumen. Menurutnya, produk yang menjanjikan hasil instan justru patut dicurigai mengandung campuran obat kimia.
“Banyak masyarakat tergoda karena iming-iming khasiat cepat. Padahal produk seperti itu sangat berisiko, terutama bagi penderita hipertensi, diabetes, penyakit jantung, dan gangguan ginjal,” ujarnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu juga mengingatkan bahaya penggunaan steroid seperti deksametason secara sembarangan. Penggunaan jangka panjang tanpa pengawasan dapat menyebabkan gangguan hormon, pengeroposan tulang, pembengkakan wajah, hingga menurunkan daya tahan tubuh.
Netty meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat edukasi publik agar masyarakat lebih bijak dalam memilih produk kesehatan.
“Masyarakat perlu diedukasi bahwa herbal yang aman tidak bekerja secara instan. Jangan mudah percaya pada iklan bombastis atau testimoni berlebihan di media sosial,” tegasnya.
Ia mendukung langkah BPOM untuk menindak tegas produsen maupun distributor yang terbukti mencampurkan BKO dalam produk herbal. Menurutnya, pelanggaran tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik.
Selain itu, Netty mendorong adanya koordinasi lintas sektor antara BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, marketplace, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan produk ilegal di ruang digital.
“Distribusi produk kesehatan ilegal kini banyak terjadi secara online. Pengawasan digital harus diperkuat agar masyarakat tidak terus menjadi korban,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Netty mengimbau masyarakat menerapkan prinsip “Cek KLIK” sebelum membeli produk kesehatan, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.
“Kalau ada produk yang menjanjikan hasil instan tanpa izin edar yang jelas, masyarakat harus waspada. Jangan mempertaruhkan kesehatan demi efek cepat,” pungkasnya.






