Jakarta – Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya sangat mendukung langkah Kementerian Sekretariat Negara atau Kemensetneg untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat yang bertanggung jawab kesalahan ketik pada UU Cipta Kerja. Bagi Willy, hukuman perlu ditegakkan agar kesalahan yang sama tidak terulang lagi di masa akan datang.
“Kalau namanya kesalahan ya tetap sebuah kesalahan. Kesalahan perlu ada punishment yang diberikan agar hal semacam ini tidak lagi terulang. Saya pikir, dari langkah dari Kemensetneg sudah sangat benar. Dan langkah Kemensetneg ini bagian dari pertanggungjawaban publik agar kesalahan serupa tak terjadi lagi,” kata Wakil kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Salah ketik terkait UU Cipta Kerja menjadi bulan-bulanan di media sosial. Netizen salah ketik UU Ciptak Kerja bukan bukan hanya sekali ini terjadi.
Namun, menurut Willy salah ketik hanyalah kesalahan teknik. Dan kesalahan ketik itu tidak akan mempengaruhi substansi dari UU itu, meski UU Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
“(Salah Ketik) memang tidak berefek pada substansi UU itu. Kalau kita perhatikan, mestinya merujuk pada pasal yang ada bunyinya. Sementara ini seperti menemui zonk, tidak ada bunyi apa-apa pada pasal yang dimaksud salah ketik. Ini menandakan bahwa ini benar-benar human error atau kesalahan teknis belaka,” terangnya.
Untuk itu, Willy menjelaskan, ranah pengecekan UU Cipta Kerja itu sudah menjadi domain Setneg setelah diserahkan oleh DPR RI. Alasan itu Willy pun menyinggung soal Pusat Legislasi Nasional yang sempat disebutkan oleh Presiden Jokowi.
“Kejadian salah ketik ini mengingatkan saya kembali tentang sebuah lembaga yang menjadi pusat legislasi nasional yang dulu pernah diungkapkan Pak Presiden Jokowi. Saya pikir kebutuhan akan lembaga ini menjadi sangat penting melihat kejadian ini. Lembaga itu, tidak hanya untuk mencegah kesalahan teknis semacam ini yang menjadi mustahil terjadi. Namun lebih dari itu, supaya produk legislasi kita perlahan semakin tertata rapi,” ujar Willy.
Sebagai informasi, sebelumnya terkait salah ketik pada isi UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ramai mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Salah seorang pejabat Sekretariat Negara (Setneg) dikenai sanksi disiplin sebagai pertanggung jawabannya. (HMS)