Apresiasi Kebijakan Kapolri Larang Personel Gunakan Vape, Pengamat: Perkuat Komitmen Perang Lawan Narkoba

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi kebijakan tersebut, Analis kebijakan publik dan sosial-politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika, kedisiplinan aparatur, integritas kelembagaan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Nasky berpandangan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan pendekatan komprehensif melalui pencegahan, pengawasan internal, penegakan hukum, dan pelibatan aktif masyarakat.

“Dalam perspektif kebijakan publik, pencegahan harus menjadi bagian integral dari tata kelola institusi. Polri sebagai aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab menjaga konsistensi antara pelaksanaan tugas di tengah masyarakat dan penerapan standar kedisiplinan di lingkungan internal. Karena itu, kami mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam memperkuat komitmen tersebut,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Antisipasi Perkembangan Modus Penyalahgunaan Narkotika

Menurut Nasky, alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika menuntut respons kebijakan yang adaptif dan berbasis mitigasi risiko. Salah satu persoalan yang perlu diantisipasi adalah pemanfaatan perangkat rokok elektrik atau vape sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika cair melalui cartridge.

Ia menilai bahwa salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

“Perkembangan modus peredaran narkotika tidak boleh dihadapi hanya melalui pendekatan penindakan konvensional. Diperlukan langkah preventif, pengawasan, edukasi, dan koordinasi lintas sektor agar potensi penyalahgunaan dapat diantisipasi sejak dini,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan larangan penggunaan vape bagi personel Polri dapat menjadi instrumen pencegahan internal sekaligus penguatan disiplin organisasi. Implementasinya perlu disertai sosialisasi yang jelas, pengawasan berjenjang, serta penerapan sanksi secara objektif dan proporsional.

Tegakkan Integritas dan Jaga Marwah Institusi Polri

Lebih lanjut, Nasky, penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat, menjelaskan bahwa integritas merupakan modal penting bagi institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum.

Dalam perspektif good governance, kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi kebijakan, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta keteladanan aparatur.

“Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui keberhasilan pengungkapan kasus. Kepercayaan juga ditentukan oleh bagaimana institusi memastikan seluruh personelnya mematuhi aturan, menjaga integritas, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan secara profesional,” ungkap Nasky.

Ia menambahkan, prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika harus diterapkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan disiplin yang berlaku, tanpa perlakuan diskriminatif serta tetap menjamin proses pemeriksaan yang objektif.

Perkuat Kepercayaan Publik melalui Polisi Bersama Masyarakat

Nasky menilai upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada Polri maupun aparat penegak hukum. Diperlukan sinergi antara Polri, BNN, TNI, pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, keluarga, dan masyarakat sipil.

Menurutnya, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui kolaborasi nyata dalam membangun kesadaran publik, memperkuat literasi bahaya narkotika, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.

“Pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Polri membutuhkan partisipasi masyarakat, sementara masyarakat membutuhkan institusi kepolisian yang profesional, transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya. Inilah esensi kolaborasi dalam membangun keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

War on Drugs for Humanity dan Komitmen Melindungi Generasi Bangsa

Lebih jauh, Founder Nasky Milenial Center tersebut menjelaskan bahwa semangat War on Drugs for Humanity perlu dikembangkan melalui pendekatan yang berorientasi pada perlindungan kemanusiaan.

Pemberantasan narkotika harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang tegas, pencegahan, edukasi, rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan, serta perlindungan kelompok masyarakat yang rentan.

Ia juga menilai upaya tersebut sejalan dengan agenda pemberantasan narkotika sebagai salah satu prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami berharap kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto ini dapat diimplementasikan secara konsisten hingga seluruh jajaran operasional. Penguatan integritas internal harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kolaborasi bersama masyarakat,” ujarnya.

“Pada akhirnya, keberhasilan War on Drugs for Humanity bukan semata-mata diukur dari banyaknya kasus yang diungkap, melainkan juga dari kemampuan negara mencegah penyalahgunaan, menyelamatkan generasi muda, melindungi masyarakat, dan membangun lingkungan sosial yang aman serta bebas dari ancaman narkotika,” pungkas Nasky.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *