CIREBON – Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Hermanto (Baher) menyampaikan syarat jika ingin buka Pertashop Pertamina. Apa saja syaratnya.
Baper juga mengatakan tugas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai pengembang tugas dari masyarakat sudah sangat jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menurut Baher, dalam undang-undang tersebut mengatur secara jelas terkait pengelolaan sumber daya alam dari minyak dan gas bumi. Baher menjelaskan dalam UU Nomor 22 Tahun ini BPH Migas punya tanggung jawab terhadap Presiden.
“BPH Migas Undang-undang Nomor 22 tahun 2021 bertanggung jawab terhadap Presiden,” kata Baher dalam sambutannya pada acara Kegiatan Sinergitas BPH Migas dengan DPR RI yang digelar Hotel Patra, Cirebon, Jl. Tuparev Nomor 11 Kedawung, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tepatnya pukul 10.00 WIB, Sabtu (12/11/2022) kemarin.
Baher menjelaskan, sesuai tugas dan fungsi BPH Migas yang tertuang dalam UU Migas itu untuk mengawasi dan mengatur badan usaha yang berizin supaya menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, lanjut Baher, dalam UU Migas tersebut disebutkan bahwa BPH Migas tidak mengambil untung besar dan hanya bisa memastikan masyarakat memperoleh harga BBM atau gas yang sesuai ketetapan pemerintah.
“Sehingga dalam undang-undang ini ada pemisahan fungsi antara operator dengan regulator,” terang Baher.
Pada kesempatan itu, selain Baher hadir pula Sub Koordinator BPH Migas Daman dan Sales Branch Manager Pemasaran Pertamina MOR III Cirebon Rainer.
Selain itu, hadir pula pada seminar itu agen gas, pangkalan dan pengecer gas. Tampak juga hadir mahasiswa migas, pengecer Pupuk, ormas MKGR, BAPERA, Relawan Baher Cirebon.
“Permasalahan Keterlambatan distribusi, kekosongan. Langka diganti kata keterlambatan. Kita anjurkan agar bangun komunikasi DPR dan BPH Migas. Apa yg terjadi di lapangan, kekurangan apa, sifat-sifat teknis keterlambatan,” jelas Baher.
“DPR menghitung subsidi, ada kenaikan harga minyak dunia dengan subsidi 15 Triliun. Dan terkait soal itu, kita menyerap aspirasi masyakarat kami. Peserta agar dapat pencerahan dari kegiatan ini dan juga dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat sekitar,” sambungnya.
Baher yang juga Ketua DPD Ormas MKGR Jawa Barat ini mejelaskan, penetapan harga BBM ditentukan oleh BPH Migas. Di mana pada penetapan harga itu ditentukan secara teliti dan dipengaruhi sejumlah pertimbangan termasuk pengaruh invasi Rusia ke Ukraina.
“Tugas BPH Migas penetapan tarif pengangkutan Migas sekaligus penentuan harga bbm dan gas. Dengan invasi Rusia dan Ukraina memicu kenaikan harga energi Internasional. Proses Crude oil menjadi bahan bakar, proses pengolahan. Kegiatan usaha hilir, bahan bakar minyak. Baik melalui pipa ataupun transportasi darat, laut,” jelas Baher.
Terkait membuka bisnis Pertashop, Baher menyampaikan ada tiga skema yang bisa ditempuh dengan modal mitra Pertashop Pertamina mulai penawaran dari Rp 250 juta, Rp 400 juta, hingga Rp 500 juta dengan KUR atau Kredit Usaha Rakyat.
“Persyaratan Pertashop dengan modal terkecil Rp250 juta dengan sistem KUR dengan luas lahan 100m2,” ungkap Baher.