JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota DPR RI Saadiah Uluputty meminta pemerintah mewaspadai praktik alih fungsi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi kebun sawit.
Ia menegaskan, setelah api padam, fokus utama bukan mencari keuntungan ekonomi, melainkan memulihkan kembali fungsi hutan.
“Lahan bekas karhutla jangan langsung dilihat sebagai peluang bisnis. Tugas pertama kita adalah mengembalikan fungsi ekologisnya,” ujar Saadiah di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, jika lahan yang terbakar langsung diubah menjadi perkebunan sawit, ekosistem akan menjadi korban. Keanekaragaman hayati hilang, tata air rusak, dan kerusakan lingkungan bisa meluas demi keuntungan jangka pendek.
Soroti Celah Hukum dan Risiko Kebakaran Berulang di Gambut
Saadiah juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum. Ia meminta pemerintah ketat mengawasi status kawasan pasca-karhutla.
Menurutnya, pemanfaatan lahan harus sesuai aturan kehutanan, perizinan berusaha, dan regulasi perlindungan ekosistem gambut. Jika ada pelanggaran, harus ditindak.
“Lahan bekas kebakaran tidak boleh jadi pintu masuk untuk melanggar hukum kehutanan dan aturan gambut. Kalau ada sawitisasi ilegal, tindak tegas,” katanya.
Ia juga menyoroti kerentanan lahan gambut. Pengeringan gambut dan perubahan sistem hidrologi untuk sawit justru akan membuat lahan semakin mudah terbakar saat kemarau.
Karena itu, pemulihan hidrologis gambut harus menjadi bagian utama rehabilitasi, bukan justru dikeringkan untuk ditanami sawit.
“Penanganan karhutla tidak selesai hanya dengan memadamkan api. Ukuran keberhasilannya adalah ketika ekosistemnya pulih, pengawasannya jalan, dan kebakaran yang sama tidak terulang,” tutup Saadiah.






