BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT — Aksi Damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Kamis (15/10/2026), menyisakan pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah. Audiensi yang berlangsung sekitar tiga jam belum menghasilkan keputusan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang menjadi salah satu tuntutan utama massa.
Koordinator aksi, Paulus Simalango, S.H., menyatakan kecewa terhadap jawaban pemerintah dan menegaskan bahwa perjuangan belum berakhir. Bagi para pewarta, persoalan ini bukan sekadar sengketa antara wartawan dan pejabat, melainkan ujian tentang penghormatan terhadap profesi jurnalistik, keterbukaan birokrasi, dan kesediaan kekuasaan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan publik.
Kekecewaan tersebut mengemuka setelah Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan dokumen bertajuk Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, tertanggal 15 Oktober 2026. Dalam dokumen itu, pemerintah menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan yang melibatkan Kepala DLH sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara, dengan memperhatikan batas kewenangan Plt Bupati. Pemerintah juga menyatakan mendukung kemerdekaan pers serta menghormati proses hukum yang berjalan.

Namun, menurut Paulus, jawaban tersebut belum memberikan kepastian mengenai tindakan administratif, permintaan maaf resmi, maupun langkah konkret untuk mencegah terulangnya dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan. Di antara tuntutan yang disampaikan dan jawaban yang diberikan, masih terbentang ruang lebar bernama kepastian.
Polemik ini bermula dari dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan merendahkan terhadap Kimsan Indra Simaremare, wartawan PostKeadilan, saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi persoalan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng. Peristiwa tersebut, sebagaimana disampaikan pihak Koordinator aksi, kemudian memicu konsolidasi insan pers se-Bekasi Raya.
Paulus mempertanyakan penggunaan istilah “kesalahpahaman” dalam pernyataan pemerintah karena dinilai berpotensi menyederhanakan persoalan yang menurut pihak wartawan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan bukti, keterangan para pihak, dan proses yang sah. Prinsip praduga tak bersalah harus dijaga, tanpa menjadikan prinsip tersebut sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban melakukan klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab.
Sorotan lain tertuju pada ketidakhadiran Syafri Donny Sirait dalam audiensi, yang menurut keterangan koordinator justru diwakili kuasa hukumnya. Paulus menilai kehadiran langsung pejabat yang menjadi pusat polemik akan membuka ruang klarifikasi dan pertanggungjawaban moral kepada publik. Di sisi lain, penggunaan kuasa hukum merupakan hak yang sah dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penghindaran tanggung jawab.
Meski demikian, pendampingan hukum tidak menghapus kebutuhan pemerintah untuk menjelaskan langkah administratif yang ditempuh terhadap dugaan pelanggaran oleh pejabat publik. Dalam konteks ini, transparansi bukan tuntutan agar seseorang dihukum sebelum diperiksa, melainkan tuntutan agar proses pemeriksaan memiliki arah, ukuran, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara normatif, persoalan tersebut bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Pasal 4 mengenai kemerdekaan pers serta Pasal 8 mengenai perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya. Apabila ditemukan tindakan yang memenuhi unsur menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, ketentuan Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut dapat menjadi bagian dari penilaian hukum sesuai unsur dan pembuktiannya.
Di ranah administrasi pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan disiplin ASN yang relevan menjadi kerangka untuk menilai perilaku dan pertanggungjawaban aparatur. Adapun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan asas profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, serta kesantunan dan keramahan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Seluruh ketentuan tersebut harus diterapkan secara cermat, bukan sebagai vonis prematur, melainkan sebagai landasan pemeriksaan yang objektif dan berkeadilan.
Dalam audiensi, menurut Paulus, terdapat kesepakatan mengenai tenggat tujuh hari untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan batas kewenangan Plt Bupati Bekasi. Namun, terdapat perbedaan mendasar yang perlu diperjelas kepada publik: penyampaian persoalan kepada kementerian tidak otomatis sama dengan keputusan pencopotan dalam tujuh hari. Karena itu, bunyi dokumen, titik awal penghitungan tenggat, pejabat penanggung jawab, serta bukti tindak lanjut perlu dibuka dan dikawal secara terukur.
Paulus menegaskan tetap menuntut pencopotan Syafri dari jabatannya melalui mekanisme yang sah. Jika tuntutan tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana diharapkan, ia menyatakan siap mengonsolidasikan Aksi Damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya Jilid II dengan jumlah peserta lebih besar. Ia juga menegaskan bahwa tanda tangannya pada dokumen audiensi tidak dimaksudkan sebagai persetujuan terhadap seluruh jawaban pemerintah ataupun pencabutan tuntutan massa.

Di luar substansi tuntutan, rangkaian peristiwa ini juga menyisakan pertanyaan mengenai komunikasi dan pertanggungjawaban dalam gerakan solidaritas. Sehari sebelum aksi, pada 14 Oktober 2026, menurut kronologi yang disampaikan peserta, berlangsung pertemuan tertutup antara Plt. Bupati Bekasi beserta sejumlah pihak dan perwakilan penggerak aksi. Dalam pertemuan itu, Plt Bupati disebut meminta agar aksi tidak dilaksanakan.
Keesokan harinya, ketika aksi baru dimulai dan orasi belum berlangsung, Plt Bupati bersama rombongannya mendatangi massa dan mengundang sejumlah perwakilan untuk beraudiensi. Rangkaian tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesepakatan tersembunyi atau upaya melemahkan gerakan.
Namun, demi menjaga kepercayaan peserta, penjelasan terbuka mengenai mandat delegasi, isi perundingan, dan hasil yang benar-benar disepakati menjadi penting. Solidaritas yang sehat bukan solidaritas tanpa pertanyaan, melainkan kebersamaan yang sanggup memelihara transparansi dan mengoreksi langkahnya sendiri.
Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada tindak lanjut Plt Bupati dan proses pemeriksaan terhadap Kepala DLH, tetapi juga pada peran Sekretaris Daerah serta perangkat kepegawaian yang berwenang (BKPSDM) dalam memastikan proses berjalan sesuai aturan. Peserta aksi memiliki kepentingan yang sah untuk meminta perkembangan yang terukur, sementara pemerintah berkewajiban menjalankan pemeriksaan secara objektif tanpa mendahului hasilnya.

Jika komitmen tujuh hari telah disepakati, pelaksanaannya perlu dibuktikan melalui dokumen dan informasi yang dapat diverifikasi; jika hasilnya belum memenuhi tuntutan, ruang evaluasi dan aksi lanjutan tetap terbuka sepanjang ditempuh secara damai, tertib, dan konstitusional. Sebab, kemerdekaan pers tidak cukup dirayakan lewat pernyataan dukungan, sebagaimana solidaritas tidak cukup diukur dari banyaknya massa yang berkumpul. Pada akhirnya, yang ditagih bukan sekadar janji, melainkan bukti; bukan sekadar kata-kata, melainkan pertanggungjawaban. Beda organisasi, satu profesi, dan satu pena harus tetap berpihak pada kebenaran.
(CP/red)






