Hizkia Puji Ketegasan Polisi Jerat Pelaku Pembubaran Ibadah di Tangerang

JAKARTA – BELA RAKYAT – Tindakan tegas kepolisian dalam kasus pembubaran ibadah di Kabupaten Tangerang mendapat apresiasi dari Pengamat Sosial Hizkia Darmayana.

Apresiasi itu disampaikan menyusul penetapan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Bacaan Lainnya

Aji Cahyono Putra diketahui merupakan sosok yang terekam membawa senjata tajam jenis golok saat membubarkan jalannya ibadah. Bagi Hizkia, penetapan tersangka ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak diam terhadap aksi intoleransi.

“Penetapan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka merupakan langkah positif yang menunjukkan bahwa tindakan intoleransi tidak boleh dibiarkan. Tidak seorang pun berhak mengintimidasi, mengancam, apalagi membubarkan ibadah orang lain dengan mengatasnamakan keyakinan atau kehendak kelompok tertentu,” tegas Hizkia di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurut Hizkia, kasus Rajeg ini adalah ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan beragama. Ia mengingatkan, hak beribadah dijamin secara tegas dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Langkah polisi ini, kata dia, harus menjadi contoh bahwa hukum berlaku adil, tegas, dan tidak diskriminatif bagi seluruh warga negara tanpa melihat latar belakang agama.

Ia juga menyoroti momentum berlakunya KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut, menurut Hizkia, harus menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan hak warga negara.

“Semangat perlindungan hak warga negara harus tercermin dalam praktik penegakan hukum melalui KUHP baru. Penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, tetapi konsistensi aparat dalam menindak segala bentuk intimidasi dan kekerasan atas nama agama tetap menjadi hal yang utama,” ujarnya.

Hizkia menegaskan, intoleransi tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan sepele antar umat beragama. Ini adalah persoalan serius menyangkut konstitusi, HAM, dan wibawa negara hukum.

Ketika sekelompok orang merasa punya kuasa membubarkan ibadah orang lain dengan pengerahan massa hingga ancaman senjata tajam, negara wajib hadir.

“Indonesia berdiri di atas Pancasila, bukan di atas kehendak kelompok mayoritas untuk mengatur atau membatasi hak kelompok minoritas. Kebebasan beribadah bukan hadiah dari kelompok tertentu, melainkan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *