Pansus Soroti 1.700 Armada Sampah DKI Tak Punya Depo, Judistira Hermawan Minta Masa Kerja Diperpanjang!

JAKARTA – BELA RAKYAT –  Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah di Ibu Kota. Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius adalah keberadaan sekitar 1.700 kendaraan pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang disebut belum memiliki depo parkir khusus.

Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Harian Golkar DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembenahan pengelolaan sampah tidak cukup hanya berbicara mengenai jumlah armada dan kapasitas pengangkutan. Infrastruktur penunjang, termasuk tempat parkir dan pemeliharaan kendaraan, juga harus menjadi bagian dari sistem yang terintegrasi.

Bacaan Lainnya

“Dinas Lingkungan Hidup ini memiliki 1.700 kendaraan, tapi tidak satu pun memiliki depo parkir. Jadi numpang di sana-sini,” kata Judistira dalam rapat di DPRD DKI Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pansus Telusuri Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir

Judistira menjelaskan, Pansus Pengelolaan Sampah telah bekerja sejak April hingga Oktober 2026. Dalam periode tersebut, Pansus melakukan berbagai kegiatan mulai dari pembahasan internal, rapat kerja bersama jajaran terkait, hingga peninjauan langsung ke sejumlah lokasi pengelolaan sampah.

Menurutnya, kunjungan lapangan menjadi bagian penting karena Pansus ingin melihat secara langsung kondisi pengelolaan sampah yang selama ini berlangsung di Jakarta. Dengan melihat kondisi di lapangan, berbagai persoalan yang muncul dapat dipetakan secara lebih objektif.

Sejumlah fasilitas strategis turut menjadi lokasi peninjauan Pansus, antara lain Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

Selain itu, Pansus juga melakukan peninjauan terhadap Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana sistem pengurangan dan pengolahan sampah berjalan di tingkat wilayah.

Pansus bahkan meninjau lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Cilincing, Jakarta Utara. Keberadaan TPS ilegal dinilai menjadi persoalan yang tidak dapat dibiarkan karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

1.700 Armada Belum Didukung Depo Parkir

Salah satu temuan yang mendapat perhatian khusus adalah persoalan armada pengangkutan sampah. Dengan jumlah sekitar 1.700 kendaraan, menurut Judistira, seharusnya DKI Jakarta memiliki sistem depo yang memadai untuk memastikan seluruh kendaraan dapat beroperasi secara efektif.

Namun, kondisi yang ditemukan Pansus justru menunjukkan kendaraan-kendaraan tersebut belum memiliki depo parkir khusus. Armada akhirnya harus menggunakan lokasi lain atau “menumpang” untuk kebutuhan parkir.

Persoalan tersebut bukan sekadar masalah tempat menyimpan kendaraan. Bagi Pansus, keberadaan depo berkaitan langsung dengan tata kelola armada, pemeliharaan kendaraan, efisiensi operasional, hingga kesiapan armada dalam melayani masyarakat.

Jika armada tersebar tanpa sistem depo yang terencana, pengelolaan kendaraan berpotensi menjadi tidak efisien. Karena itu, temuan tersebut akan menjadi salah satu bahan evaluasi Pansus dalam melihat keseluruhan sistem pengelolaan sampah di Jakarta.

Pengelolaan Sampah Diarahkan Menjadi Energi

Selain persoalan armada, Pansus juga mencermati perubahan arah kebijakan pengelolaan sampah nasional yang mendorong sampah tidak hanya dipandang sebagai limbah, tetapi juga sebagai sumber energi.

Judistira mengatakan pemerintah saat ini mengarahkan berbagai kebijakan agar pengelolaan sampah pada akhirnya dapat menghasilkan energi listrik. Perubahan paradigma tersebut dinilai membutuhkan kesiapan pemerintah daerah, baik dari sisi regulasi, infrastruktur, teknologi maupun pembiayaan.

Menurut Judistira, perkembangan kebijakan tersebut juga berkaitan dengan pengaturan pemerintah pusat serta peran Danantara dalam ekosistem pembiayaan dan pengembangan proyek strategis.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan posisi dan kewajibannya dalam setiap skema pengelolaan sampah menjadi energi. Jangan sampai Jakarta memiliki persoalan sampah yang besar, tetapi belum memiliki kesiapan sistem ketika kebijakan pengolahan sampah menjadi energi diterapkan secara lebih luas.

Pansus Minta Masa Kerja Ditambah Enam Bulan

Dengan masih banyaknya persoalan yang ditemukan di lapangan, Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta meminta agar masa kerjanya diperpanjang selama enam bulan.

Judistira menyampaikan permohonan tersebut kepada Ketua dan pimpinan DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, tambahan waktu diperlukan agar Pansus dapat menyelesaikan pembahasan sekaligus merumuskan rekomendasi yang lebih komprehensif.

“Kami memohon kepada Pak Ketua dan pimpinan DPRD DKI Jakarta untuk memberikan perpanjangan waktu Pansus Pengelolaan Sampah enam bulan ke depan,” ujarnya.

Perpanjangan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tambahan waktu administratif, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk menindaklanjuti berbagai temuan yang sudah diperoleh Pansus selama melakukan rapat dan kunjungan lapangan.

Dorong Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Pansus juga membuka kemungkinan mendorong revisi regulasi pengelolaan sampah di DKI Jakarta. Judistira menyebut aturan yang berlaku perlu kembali dievaluasi agar dapat menyesuaikan dengan persoalan dan perkembangan pengelolaan sampah saat ini.

Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang kemudian direvisi melalui Perda Nomor 4 Tahun 2019 dinilai perlu dikaji kembali, terutama pada bagian yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi Jakarta.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

“Kelihatannya perlu dilakukan perubahan ataupun revisi, khususnya terhadap sanksi-sanksi terkait dengan lingkungan hidup yang ada di Jakarta ini,” kata Judistira.

Menurutnya, regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera. Pengelolaan sampah tidak akan berjalan maksimal apabila aturan sudah tersedia, tetapi pelanggaran di lapangan tidak diikuti dengan penegakan sanksi yang tegas.

Jangan Hanya Fokus pada Hilir

Judistira menegaskan bahwa pembenahan pengelolaan sampah Jakarta harus dilakukan secara menyeluruh. Persoalan tidak boleh hanya dilihat dari tempat pembuangan akhir atau fasilitas pengolahan, tetapi harus dimulai sejak sampah dihasilkan hingga akhirnya diproses atau dimanfaatkan kembali.

Penguatan TPS 3R, penertiban TPS ilegal, ketersediaan armada, pembangunan depo, peningkatan fasilitas pengolahan, hingga pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi harus ditempatkan dalam satu sistem.

Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak lagi bersifat reaktif ketika persoalan sudah muncul, melainkan menjadi sistem pelayanan publik yang terencana.

Pansus berharap berbagai temuan tersebut dapat menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembenahan secara lebih serius. Dengan volume sampah Jakarta yang terus menjadi tantangan, dibutuhkan kebijakan yang tidak hanya cepat, tetapi juga berkelanjutan dan memiliki kepastian hukum.

Judistira menilai tambahan waktu enam bulan akan memberikan ruang bagi Pansus untuk memperdalam temuan, berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta merumuskan rekomendasi yang dapat menjadi pijakan bagi DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dalam memperbaiki tata kelola sampah Ibu Kota.

Pada akhirnya, menurut Pansus, pengelolaan sampah bukan semata persoalan teknis mengangkut sampah dari permukiman menuju tempat pengolahan. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, efektivitas anggaran, kesiapan infrastruktur, hingga masa depan Jakarta dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *