JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Prihatin, mendorong agar seluruh biaya visum et repertum dan perawatan medis bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Menurutnya, selama ini faktor biaya dan rumitnya birokrasi di layanan kesehatan masih menjadi hambatan serius bagi korban untuk melapor dan mencari keadilan.
Desakan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Rabu (7/10/2026).
Yanuar meminta LPSK segera membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kesehatan agar korban tidak lagi terbebani biaya saat membutuhkan layanan medis.
“Saya minta LPSK bangun kerja sama dengan Kemenkes. Jadi ketika korban butuh visum atau tindakan medis apapun di rumah sakit, dia tidak lagi dibebani biaya,” tegas politisi Fraksi PKB itu.
Ia juga menekankan pentingnya sistem pengaduan yang cepat dan sederhana. Menurutnya, akses kesehatan gratis bagi korban tidak boleh bersifat untung-untungan, melainkan harus ada mekanisme yang jelas dan berlaku di semua daerah.
“Harus ada sistem yang cepat, prosesnya sederhana. Begitu mengadu ke LPSK, langsung menjadi kunci untuk mendapatkan fasilitas kesehatan gratis,” ujarnya.
Selain isu kesehatan, Yanuar juga menyoroti kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Ia menegaskan, oknum pelaku harus ditindak tegas tanpa harus mendiskreditkan lembaga pesantren secara keseluruhan.
“Lembaga pendidikan Islam dikotori oleh orang-orang bejat. Sudah saatnya kita berbenah. Kita tidak mendiskreditkan pesantren secara umum, tapi lembaga yang bermasalah dan pelakunya harus diungkap,” katanya.
Tak hanya itu, Yanuar juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk lebih transparan dan akuntabel soal pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) bagi narapidana kasus kekerasan seksual.
“Kami ingin Ditjenpas terbuka. Kalau narapidana TPKS bisa bebas karena remisi, dibuka saja ke publik. Dapat remisi berapa kali, kapan, dan apa alasannya. Tidak bisa lagi ditutup-tutupi,” pungkasnya.






