JAKARTA – BELA RAKYAT – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung finalisasi kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Di bawah pimpinan Dasco, Panja Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah menyepakati BPIH rata-rata Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dasco menegaskan, struktur biaya ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan jemaah dan keberlanjutan dana haji.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35,” ujar Dasco saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (7/10/2026).
Dari total BPIH tersebut, Dasco merinci porsinya: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggung jawab jemaah sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen.
Sisanya Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Menurut Dasco, angka Bipih tersebut bukan angka pelunasan final. Ia menjelaskan skema yang meringankan jemaah saat pelunasan.
Jemaah diketahui telah menyetor awal Rp25 juta saat pendaftaran. Ditambah rata-rata saldo nilai manfaat di rekening virtual masing-masing jemaah sebesar Rp3,4 juta, dan dukungan APBN dari pemerintah sekitar Rp3,2 juta per jemaah untuk biaya di dalam negeri.
Dengan hitungan yang dipaparkan Dasco itu, beban pelunasan yang harus dibayar jemaah tahun depan hanya rata-rata Rp23.248.825.
Dasco menekankan, angka pelunasan ini lebih ringan dibanding tahun lalu. Pada haji 2026, rata-rata pelunasan mencapai Rp26.433.806. Artinya, ada penurunan sekitar Rp3,18 juta per jemaah di tahun 2027.
“Ini bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat,” kata Dasco seraya menyebut adanya dukungan APBN Rp3,2 juta per jemaah.
Dalam raker yang dipimpin Dasco tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menambahkan, ada komitmen tambahan dari pemerintah. Jika terjadi perubahan situasi global yang memicu kenaikan biaya, maka selisih biaya tambahan akan ditanggung pemerintah, bukan jemaah. Hal itu disebut sudah dikomunikasikan pimpinan DPR dengan Presiden dan Presiden tidak berkeberatan.






