SORONG – BELA RAKYAT – Sengketa tanah adat seluas 50 hektare di kawasan Warmon, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, belum menemui titik terang. Lahan yang diklaim sebagai milik keluarga almarhum Baldus Manobi itu kini berbenturan dengan klaim Marga Malakabu Klabajus, serta bersinggungan langsung dengan aktivitas eksplorasi migas PT PETROGAS (Basin) Ltd dan penyaluran BLT Migas.
Melalui kuasa hukumnya, Andisa & Co Law Firm, keluarga Manobi telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada dua pihak. Surat pertama ditujukan kepada pimpinan PT PETROGAS pada 7 Agustus 2026, dan surat kedua kepada Bupati Sorong pada 8 September 2026. Kedua surat dengan perihal Permohonan Klarifikasi Kegiatan Eksplorasi dan Penghentian Penyaluran Dana BLT Keluarga Malakabu itu, menurut kuasa hukum, hingga kini belum mendapat jawaban.
Tanah 50 Hektare Didasarkan Dokumen 1986
Kuasa hukum dari Andi Salman Pengacara menyebut, keluarga almarhum Baldus Manobi merasa sebagai ahli waris sah atas tanah seluas 50 hektare di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, termasuk area Warmon. Tanah tersebut, menurut mereka, telah bertahun-tahun dipakai PT PETROGAS untuk eksplorasi dan pengeboran migas.
Dasar klaim mereka adalah Surat Tanda Bukti Penyerahan Tanah Adat tertanggal 11 Juni 1986. Dokumen itu mencatat penyerahan tanah adat di Kali Pemali/Warmon dengan ukuran sekitar 1.000 meter ke barat dan 500 meter ke utara, lengkap dengan batas-batas dan pengesahan dari aparat kelurahan, tokoh masyarakat, hingga kepala kecamatan.
Persoalan ini juga terkait keberadaan lima sumur migas di Kelurahan Warmon. Keluarga Manobi sebelumnya sudah meminta Bupati Sorong untuk memproses pembayaran BLT Migas atas lima sumur tersebut. Bahkan, Bupati pada 10 April 2025 disebut telah memberikan disposisi untuk mencari solusi.
Muncul Klaim Tandingan dan Mediasi Buntu
Di sisi lain, Marga Malakabu Klabajus juga mengklaim tanah tersebut sebagai hak ulayat turun-temurun di wilayah Kelurahan Klabinain, Warmon, dan Malawele. Klaim ini diperkuat surat Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Sorong tertanggal 8 Oktober 2025 dan pernyataan Dewan Adat Suku Moi yang menolak klaim Marga Malagili.
Sengketa ini pun telah masuk ke meja mediasi. Pemkab Sorong sempat menggelar rapat pada 14 Agustus dan 21 Agustus 2025 dengan menghadirkan perangkat daerah, lembaga adat, Marga Malakabu dan Marga Manobi untuk membahas BLT Migas lima sumur. Namun tidak ada kesepakatan. Mediasi juga berlanjut di Polda Papua Barat Daya pada Oktober 2025.
Pemkab Sorong sendiri dalam surat tanggapan 10 Maret 2026 menyatakan posisinya sebagai penengah. Pemkab menyebut belum bisa mengakomodasi permohonan keluarga Manobi sebelum ada kesepakatan dengan Marga Malakabu Klabajus, dan menyarankan agar kepemilikan tanah dipertegas melalui jalur hukum karena sengketa belum selesai.
Minta BLT Tidak Disalurkan
Menanggapi itu, pada 16 Maret 2026 keluarga Manobi menegaskan keberatan. Mereka menilai pendapat lembaga adat tidak bisa mengesampingkan dokumen pelepasan tanah tertulis tahun 1986 yang mereka miliki, ditambah keterangan saksi-saksi.
Karena itu, mereka meminta Pemkab Sorong untuk tidak menyalurkan BLT DBH Migas kepada pihak manapun sampai ada kejelasan hukum. Mereka juga menegaskan akan menempuh upaya hukum jika dana tetap disalurkan ke pihak lain dan di kemudian hari pengadilan memutuskan tanah itu milik keluarga Manobi.
Hingga hari ini, keluarga Manobi melalui Andisa & Co Law Firm masih menunggu klarifikasi resmi dari PT PETROGAS (Basin) Ltd dan Bupati Sorong terkait status eksplorasi di lahan sengketa tersebut serta kejelasan penyaluran BLT.






