MAROS – BELA RAKYAT – Polemik kepemilikan lahan kavling di kawasan Pondok Pesantren Darul Istiqamah Maros kembali memanas. Ketua Komunitas Pejuang Kavling (KPK), Dorakaki, menegaskan pihaknya hanya warga biasa yang membeli kavling secara sah, bukan pengurus yayasan dan tidak mencampuri urusan internal pesantren.
Pernyataan itu disampaikan Dorakaki dalam Konferensi Pers KPK Pesantren Darul Istiqamah pada 17 September 2026, untuk meluruskan informasi simpang siur di masyarakat.
“Kami ini warga biasa, pembeli kavling. Kami bukan pengurus yayasan, bukan keluarga pimpinan. Kami tidak pernah mencampuri urusan internal yayasan maupun urusan manhaj. Kami hanya ingin hak kami diselesaikan,” tegas Dorakaki di awal konferensi pers seperti dikutip link Youtube.
Link Youtube:
https://youtu.be/qK8ALlHYaQ0 si=GJ48dndCUdG1AWB8
Fakta Kavling: Dari Surat 227-P hingga Istilah ex-Poleko
Dorakaki membeberkan fakta-fakta terkait riwayat kavling dengan dokumen tertulis.
Menurutnya, lahan pesantren memang berawal dari wakaf murni seluas ±3.600 m² yang bersertifikat resmi dari Bupati Maros, Pak Kasim DM. Namun di luar itu, ada pembebasan lahan lanjutan pada tahun 1980-an yang melibatkan dana umat, yang dipimpin oleh Ustaz Arif Marzuki.
Fakta paling penting adalah terbitnya penawaran kavling resmi.
“Pada 7 Desember 1988 terbit surat imbauan Nomor 227-P. Ditawarkan 200 kavling ukuran 20×25 meter seharga Rp1.000.000, bisa diangsur. Itu fakta tertulis, bukan cerita,” ungkap Dorakaki.
Ia menjelaskan, awalnya kavling direncanakan di tanah PT Poleko. Setelah dibatalkan oleh PT Poleko, objeknya kemudian dialihkan ke dalam area pembebasan lahan internal pesantren, yang hingga kini dikenal warga dengan istilah ex-Poleko.
Selain ukuran 20×25, kemudian juga ditawarkan paket lanjutan ukuran 10×15 meter [18:46]. Dari sinilah muncul kategori warga yang disebut Warga Pembeli Kavling Pesantren, berbeda dengan penduduk asli, warga pendatang yang beli dari penduduk asli, maupun warga yang tinggal dengan akad sumbangan atau hak pakai setelah mengabdi sebagai santri.
Sengketa Memuncak Sejak 2012, Ada Surat Wasiat
Dorakaki menceritakan, masalah mulai terbuka pada 2012 saat ada rencana pembangunan perumahan oleh pengembang PT Relif di atas lahan yang sudah dibeli warga.
“Tahun 2012, 36 warga pemilik kavling menolak pembangunan oleh PT Relif. Kami menuntut kejelasan, tanah yang sudah kami beli mau dikemanakan,” kata Dorakaki.
Penolakan itu melahirkan Kesepakatan Kavling 30 November 2012 antara pemilik kavling dengan Ustaz Arif Marzuki [24:00].
Sebagai tindak lanjut, pada 2013 dibentuk Tim Pendataan dan diterbitkan dokumen yang disebut “Surat Wasiat” sebagai sertifikat internal yang ditandatangani langsung oleh Ustaz Arif Marzuki beserta saksi-saksi.
“Surat Wasiat itu ada, ditandatangani langsung oleh Ustaz Arif Marzuki. Itu pengakuan internal atas hak kami sebagai pembeli,” jelasnya.
Isbat Wakaf 74 Paket Dicabut, Jalan Umum Dipersoalkan
Dorakaki juga menyoroti upaya pewakafan lahan kavling. Menurutnya, pada 2021-2026 ada permohonan isbat wakaf atas 74 paket tanah ke Pengadilan Agama Maros yang mereka bantah.
“Kami bantah permohonan isbat wakaf 74 paket itu. Alhamdulillah, pada 8 Juli 2026 permohonan itu dicabut kembali,” ujarnya.
Selain soal tanah, KPK juga menyoroti akses jalan. Dorakaki menunjukkan dasar hukum bahwa jalan di kompleks pesantren adalah jalan umum.
“Berdasarkan Surat Keterangan Lurah Bontoa 2014 dan SK Bupati Maros 2015, jalan ini adalah jalan umum, jalan kolektor. Tapi faktanya ada penahanan material bangunan warga dan portal yang memblokir akses,” keluh Dorakaki.
Tuntutan KPK
Di akhir konferensi, Dorakaki menyampaikan harapan agar pimpinan pesantren saat ini menyelesaikan kewajiban lama.
“Tuntutan kami sederhana: selesaikan dulu hak kepemilikan tanah kavling yang telah kami beli secara sah. Jangan dialihkan atau diwakafkan sebelum kewajiban kepada pembeli tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Pesantren Darul Istiqamah belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Ketua KPK tersebut.






