Data Desil Bansos Dinilai Belum Akurat, Hetifah Dorong Tim Asistensi Khusus dan Mekanisme Sanggah Cepat

JAKARTA – BELA RAKYAT – Akurasi data penerima bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai pemerintah perlu segera mengevaluasi metodologi pendataan kesejahteraan masyarakat, khususnya sistem pengelompokan berdasarkan desil.

Menurut Hetifah, penerapan sistem desil pada dasarnya memiliki tujuan positif, yakni memastikan bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi masyarakat di lapangan dengan klasifikasi desil yang tercatat dalam sistem.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menyebabkan masyarakat yang sebenarnya berada dalam kondisi rentan justru tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.

“Tentu saja kami rasa bahwa memang sistem desil itu tujuannya baik, untuk memastikan agar bantuan-bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat itu tepat sasaran. Tentu saja karena angka ini masih belum sempurna, ada sebagian masyarakat yang merasa bahwa dia tidak sesuai berada di desil tersebut,” ujar Hetifah saat ditemui di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Mekanisme Sanggah Harus Cepat

Hetifah menekankan pentingnya pemerintah menyediakan mekanisme sanggah yang mudah, cepat, dan responsif. Masyarakat yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus diberikan ruang untuk mengajukan koreksi.

Menurut dia, mekanisme tersebut jangan sampai justru menambah panjang proses birokrasi. Sebab, perubahan kondisi ekonomi rumah tangga dapat berlangsung sangat cepat dan tidak selalu dapat menunggu pembaruan data secara berkala.

“Tentu saja harus ada satu sistem atau mekanisme sanggah yang bisa membuat mereka memastikan ada perbaikan ataupun revisi pembaruan data yang dilakukan secara periodik maupun juga pada saat-saat tertentu,” tegasnya.

Hetifah juga mendukung adanya tim asistensi khusus yang dapat menangani persoalan ketidaksesuaian data secara lebih cepat. Tim tersebut dinilai penting untuk memastikan masyarakat yang mengalami perubahan kondisi sosial-ekonomi tidak terlalu lama berada dalam posisi yang tidak terakomodasi oleh sistem bantuan.

“Desil itu tergantung pada satu titik masa tertentu,” ujarnya.

Menurut Hetifah, sistem pendataan harus mampu melihat kondisi masyarakat secara dinamis. Data yang akurat pada satu waktu belum tentu mencerminkan kondisi masyarakat beberapa bulan atau bahkan beberapa minggu kemudian.

Bencana dan PHK Bisa Mengubah Kondisi Ekonomi

Ia mencontohkan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan perubahan drastis pada kesejahteraan sebuah keluarga. Bencana alam, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga kebangkrutan usaha mikro dapat membuat masyarakat yang sebelumnya tergolong mampu berubah menjadi kelompok rentan dalam waktu singkat.

Karena itu, pemerintah perlu memiliki sistem yang memungkinkan perubahan tersebut segera masuk ke dalam basis data perlindungan sosial.

“Jadi memang sebetulnya jika ada satu pergerakan misalnya di daerah terjadi bencana, berarti kan mereka langsung turun kondisi kesejahteraannya. Kemudian juga karena situasi ekonomi berubah, banyak orang yang mungkin tadinya mapan, misalnya dia wirausaha kemudian bangkrut, atau dia tadinya bekerja kemudian di PHK, berarti perubahan-perubahan ini seharusnya bisa segera diakomodir,” jelas Hetifah.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena jumlah masyarakat miskin dan rentan masih cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 22,93 juta penduduk atau 8,07 persen yang berada di bawah garis kemiskinan per Maret 2026.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kesalahan dalam melakukan klasifikasi kesejahteraan bukan sekadar persoalan administratif. Ketidaktepatan data dapat berdampak langsung terhadap kemampuan masyarakat memperoleh berbagai bentuk dukungan pemerintah.

Jangan Sampai Terjadi “Perebutan” Bansos

Selain persoalan akurasi data, Hetifah juga menyoroti kecukupan anggaran perlindungan sosial. Menurutnya, data penerima yang semakin akurat harus dibarengi dengan dukungan anggaran yang memadai.

Ia mengingatkan agar keterbatasan anggaran tidak justru menciptakan persaingan di antara masyarakat yang sama-sama membutuhkan bantuan.

“Jangan sampai misalnya sekarang yang membutuhkan masyarakat yang berada di dalam desil tertentu, itu ternyata jumlah anggaran yang kita alokasikan untuk bantuan juga jauh lebih sedikit, sehingga seperti terjadi perebutan dan kontestasi di antara mereka sendiri,” katanya.

Hetifah menilai program sosial pemerintah tidak seharusnya hanya menyasar masyarakat yang berada pada kondisi kemiskinan paling ekstrem. Kelompok masyarakat rentan juga membutuhkan dukungan agar tidak jatuh lebih dalam ke jurang kemiskinan.

Ia mencontohkan kebutuhan beasiswa yang tidak hanya diperlukan oleh keluarga yang masuk kategori paling miskin, tetapi juga keluarga rentan yang secara ekonomi kesulitan membiayai pendidikan anak.

“Padahal seperti beasiswa itu kan dibutuhkan bukan hanya oleh masyarakat yang paling miskin, tapi juga oleh masyarakat yang rentan. Oleh sebab itu anggaran-anggaran sosial dan dukungan-dukungan pemerintah harusnya diprioritaskan dan diperbesar,” imbaunya.

Komisi VIII Akan Dalami Metodologi DTSEN

Untuk memastikan persoalan tersebut dapat dibenahi secara menyeluruh, Komisi VIII DPR RI berencana mendalami metodologi yang digunakan dalam pengelolaan data kesejahteraan masyarakat, termasuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hetifah mengatakan Komisi VIII akan meminta penjelasan dari sejumlah kementerian dan lembaga yang berkaitan langsung dengan program perlindungan sosial maupun penanganan kondisi darurat masyarakat.

Kementerian Sosial menjadi salah satu pihak yang akan dimintai penjelasan. Selain itu, lembaga yang berkaitan dengan penanggulangan bencana juga dinilai perlu dilibatkan karena bencana dapat menyebabkan perubahan kondisi sosial-ekonomi masyarakat secara mendadak.

“Tentu saja sebetulnya ada mitra langsung seperti Kementerian Sosial ataupun hal yang terkait dengan bencana,” ungkapnya.

Namun, pembahasan tidak hanya akan melibatkan mitra kerja Komisi VIII. Hetifah menilai Badan Pusat Statistik juga penting untuk diajak berdiskusi karena lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam penyediaan dan pengolahan data statistik nasional.

“Tetapi juga ada institusi yang bukan menjadi mitra Komisi VIII, tetapi mungkin juga perlu untuk kami ajak bicara dan mempresentasikan metodologi yang digunakan, yaitu Badan Pusat Statistik,” pungkasnya.

Digitalisasi Data Jadi Kunci

Ke depan, Hetifah mendorong agar pembaruan data sosial ekonomi dilakukan secara lebih dinamis melalui pemanfaatan teknologi digital. Sistem digital dinilai dapat membantu pemerintah melakukan pemutakhiran data secara lebih cepat sekaligus meminimalkan kesalahan klasifikasi.

Digitalisasi juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi. Dengan sistem data yang terintegrasi, perubahan kondisi masyarakat akibat PHK, bencana, kehilangan mata pencaharian, maupun perubahan kondisi usaha dapat lebih cepat terdeteksi.

Namun, digitalisasi menurutnya tidak cukup hanya dengan membangun sistem teknologi. Pemerintah juga harus memastikan kualitas data yang masuk ke dalam sistem benar-benar valid, terbarukan, dan dapat diverifikasi.

Dengan demikian, sistem perlindungan sosial nasional tidak hanya memiliki data dalam jumlah besar, tetapi juga memiliki data yang mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara nyata.

Pembenahan tersebut dinilai penting agar program bansos dapat benar-benar menjalankan fungsi utamanya sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan.

Pada akhirnya, akurasi data, mekanisme sanggah yang cepat, kecukupan anggaran, serta koordinasi lintas lembaga menjadi sejumlah faktor yang harus berjalan beriringan. Tanpa pembaruan data yang responsif, masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi berisiko tertinggal dari sistem perlindungan sosial.

Karena itu, evaluasi terhadap sistem desil dan pembenahan DTSEN diharapkan tidak berhenti pada persoalan teknis pendataan, tetapi menjadi bagian dari reformasi sistem perlindungan sosial yang lebih adaptif, transparan, dan mampu merespons perubahan kehidupan masyarakat secara cepat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *