Perlawanan Nyumarno: Ketika Dakwaan Diuji, Keadilan Menuntut Terang

BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT – Persidangan perkara yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, memasuki babak penting ketika Tim Hukum Pembela Nyumarno membacakan Perlawanan/Eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum. Melalui kuasa hukumnya, Riski Syah Putra Nasution, S.H., tim hukum mengajukan perlawanan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register PDM-303/CKR/07/2026, tertanggal 30 Juli 2026. Bagi tim hukum, persidangan bukan semata ruang untuk mempertentangkan siapa yang paling lantang, melainkan tempat di mana setiap tuduhan harus diuji melalui hukum, bukti, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Riski menilai surat dakwaan tersebut belum memenuhi standar materiil sebagaimana dipersyaratkan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP, yang mewajibkan uraian tindak pidana dalam surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk mengenai waktu dan tempat tindak pidana. Menurutnya, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, konsekuensi hukumnya telah ditentukan oleh Pasal 75 ayat (3) KUHAP, yakni surat dakwaan batal demi hukum, “Kami mengajukan PERLAWANAN karena kami menilai surat dakwaan Penuntut Umum belum memenuhi ketentuan mengenai kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan. Kami meminta agar surat dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum dan/atau diberikan kesempatan kepada Rekan Penuntut Umum untuk melengkapinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Riski usai menghadiri persidangan, Kamis (20/8/2026).

Menurut Riski, persoalan mendasar lainnya terletak pada konstruksi keterlibatan masing-masing terdakwa yang dinilainya belum diuraikan secara terang, “Dari terdakwa satu, terdakwa dua sampai terdakwa tiga tidak dijelaskan secara detail apa keterlibatannya, apakah memang ada yang menyuruh atau seperti apa. Tidak ada yang jelas. Makanya kita bantah,” katanya.

Ia menegaskan, “Dalam perspektif hukum acara pidana, kejelasan dakwaan bukan sekadar perkara redaksional; dakwaan merupakan fondasi bagi terdakwa untuk memahami secara konkret perbuatan yang dituduhkan kepadanya sekaligus menyiapkan pembelaan. Karena itu, menurut tim hukum, batas antara dugaan, peran, dan perbuatan konkret setiap terdakwa harus digambarkan secara terang, bukan dibiarkan menjadi ruang tafsir,” tegasnya.

Tim hukum juga mempertanyakan kekuatan alat bukti yang mereka ketahui dari berkas perkara. Riski menyebut, berdasarkan berkas yang telah dipelajari, barang bukti yang diketahui berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian serta hasil visum et repertum, “Tidak ada yang menunjukkan bahwa terdakwa satu, Mas Nyumarno selaku anggota dewan, itu memukul. Dari saksi-saksi BAP yang sudah kita pelajari, keterangannya tidak konsisten. Yang kita peroleh dari jaksa juga, tidak ada sama sekali yang mengatakan Mas Nyumarno itu memukul,” ujarnya kepada awak media, Kamis (20/8/2026).

Masih menurut Riski, “Dakwaan menyebut adanya dugaan pemukulan menggunakan tangan, botol bir, dan bangku, namun menurut tim hukum tidak ditemukan barang bukti berupa botol maupun bangku, termasuk rekaman CCTV yang dapat menghubungkan Nyumarno secara langsung dengan perbuatan tersebut. Penilaian mengenai cukup atau tidaknya alat bukti tentu tetap menjadi ranah majelis hakim berdasarkan keseluruhan pembuktian di persidangan,” katanya.

Riski selanjutnya menyoroti hasil visum yang menurut keterangannya menunjukkan luka berupa lecet, memar, dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul. Ia menyebut luka tersebut dinyatakan tidak menimbulkan penyakit maupun halangan dalam menjalankan pekerjaan, serta mengaitkannya dengan keterangan ahli Dr. Carla yang menurut tim hukum turut menguatkan posisi tersebut.

“Pertama, barang bukti yang dihadirkan sangat lemah. Dakwaan menyebut adanya pemukulan dengan tangan, botol bir, dan bangku. Tetapi barang bukti yang disita hanya pakaian korban dan visum et repertum. Tidak ada botol, tidak ada bangku, tidak ada sandal, bahkan tidak ada rekaman CCTV. Barang bukti yang ada hanya menunjukkan adanya luka, tetapi tidak menghubungkan secara langsung terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan,” tutur Riski.

Ia menambahkan, “Kedua, hasil visum menunjukkan luka ringan. Luka korban berupa lecet, memar, dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul, dan secara tegas dinyatakan tidak menimbulkan penyakit atau halangan pekerjaan. Dengan demikian, menurut kami, unsur sebagaimana didakwakan harus diuji secara ketat berdasarkan fakta persidangan,” imbuhnya.

Sorotan berikutnya diarahkan pada proses pemeriksaan saksi. Riski menyatakan penyidik tidak melakukan konfrontir maupun rekonstruksi untuk menguji keterangan saksi dengan kondisi peristiwa yang sebenarnya.

“Ketiga, penyidik tidak melakukan konfrontir dan rekonstruksi. Keterangan saksi tidak pernah diuji silang dengan terdakwa dan tidak pernah diverifikasi melalui rekonstruksi di TKP. Padahal salah satu saksi mengaku melihat dari jarak lima meter sambil membuat minuman. Tanpa rekonstruksi, bagaimana mungkin kita bisa memastikan bahwa saksi benar-benar melihat jelas siapa pelaku pertama? Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap kredibilitas keterangan saksi,” ujarnya.

Riski juga menyebut salah satu saksi yang menempatkan Nyumarno dalam dugaan pemukulan merupakan orang yang menurut keterangannya sedang menyajikan minuman ketika peristiwa berlangsung, sementara keterangan saksi lain dinilai sebagian berasal dari informasi yang diperoleh setelah kejadian.

“CCTV juga sebenarnya tidak ada. Kalau semuanya ada CCTV berarti ada barang bukti yang ditahan. Tapi sejauh ini barang bukti cuma baju yang dipakai korban dan visum,” ungkapnya.

Di tengah silang argumentasi tersebut, Tim Hukum Pembela Nyumarno menegaskan bahwa perlawanan yang diajukan tidak dimaksudkan untuk menempatkan proses hukum sebagai arena politik. “Kami meminta perkara ini tidak dipolitisasi. Perlawanan yang kami ajukan adalah bagian dari upaya hukum untuk menguji apakah surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Biarkan pengadilan yang menilai, berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Kami tidak ingin opini menggantikan pembuktian, sebagaimana kami juga tidak ingin dugaan diperlakukan sebagai putusan,” tegas Riski.

Sikap tersebut menempatkan proses peradilan pada koridor due process of law: setiap pihak memiliki hak untuk menguji, membantah, dan mempertahankan argumentasinya di hadapan majelis hakim, sementara benar atau tidaknya suatu dakwaan pada akhirnya harus ditentukan melalui proses peradilan yang sah.

Selain Perlawanan/Eksepsi, Tim Hukum Nyumarno juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan status Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif.

“Urgensinya, Nyumarno adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif dan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan amanahnya kepada konstituen dan suara terbanyak se-Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 sebanyak 23.587 pemilih di Dapil 7 Kabupaten Bekasi, untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan dan Badan Anggaran,” pungkas Riski.

Pada akhirnya, ruang sidanglah yang menjadi tempat paling tepat untuk menimbang seluruh dalil tersebut: apakah dakwaan telah disusun sebagaimana diperintahkan undang-undang, apakah alat bukti mampu menghubungkan terdakwa dengan perbuatan yang didakwakan, dan apakah seluruh proses telah berjalan dalam koridor hukum. Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak semestinya lahir dari kebisingan opini, melainkan dari keberanian menguji setiap tuduhan dengan bukti, ketelitian dengan hukum, dan keadilan dengan nurani.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *