JAKARTA – BELA RAKYAT – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty menegaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak relevan dan perlu direvisi total untuk menyesuaikan dengan era digitalisasi.
Hal itu disampaikan Evita usai Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu, RUU Penyiaran tidak boleh hanya mengatur lembaga penyiaran konvensional atau free-to-air. Harus ada keadilan dan keseimbangan aturan atau equal playing field antara televisi konvensional dan platform digital.
“Undang-Undang ini kan sudah lama sebenarnya, memang perlu revisi. Karena sekarang kita ini, era kita ini sudah digitalisasi. Kalau dulu kan tidak ada digital TV, yang ada kan free-to-air saja. Digital ini kan sekarang sudah benar-benar berkembang begitu pesat,” ujar Evita.
“Masa yang diatur hanya TV yang free-to-air saja, tidak fair dong? Sementara TV-TV sekarang ini tertekan dengan kehadiran TV digital. Jadi harus seimbang, pengaturan yang kita lakukan terhadap free-to-air harus juga seimbang dengan pengaturan yang harus kita lakukan kepada TV-TV digital, apakah itu kontennya dan lain-lainnya,” sambungnya.
Selain soal konvergensi media, Evita juga menyoroti ancaman kecerdasan buatan (AI) terhadap keberlangsungan seniman dan pekerja seni lokal. Ia menilai penggunaan AI dalam industri penyiaran dan film harus diatur secara jelas agar tidak menghilangkan sumber daya manusia di bidang seni.
“Penggunaan AI ini kan juga harus diatur. Ke depan ini kan sebenarnya artis-artis kita ini bisa digantikan dengan AI. Kita tahu film-film luar negeri sekarang banyak yang pakai AI artis-artisnya. Bagaimana seniman kita, seniwati kita, artis kita juga tidak tertekan atau terhilangkan keberadaannya. Kalau semuanya digantikan, SDM kita di seni bisa hilang semua nanti,” tutur Evita.
Ia menyimpulkan RUU Penyiaran merupakan regulasi yang sangat sensitif karena berdampak langsung pada masyarakat luas, sehingga harus dibahas secara matang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono bersama Anggota Komisi I Nurul Arifin dan Andina Thresia Narang memaparkan jawaban resmi Komisi I selaku pengusul atas hasil kajian pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Baleg.
Dave menyatakan proses harmonisasi bukan sekadar teknis, melainkan penting untuk memastikan ketepatan konsepsi, konsistensi norma, dan efektivitas pelaksanaan UU ke depan.
“Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah secara mendasar ekosistem penyiaran nasional. Ditandai dengan berkembangnya layanan penyiaran multi-platform digital, terjadinya konvergensi media, berubahnya pola produksi, distribusi, dan konsumsi konten, serta munculnya berbagai model bisnis baru,” papar Dave.
Komisi I menyebut telah mencermati seluruh masukan Baleg secara mendalam. Tanggapan lengkap telah disusun secara sistematis dalam bentuk matriks yang memuat aspek teknis dan substansi beserta argumentasi dan usulan penyempurnaan rumusan.






