Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Status Hukum: Jangan Vonis Sebelum Pengadilan

BEKASI | BELA RAKYAT — Tim Hukum Pembela Nyumarno yang diwakili Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan rekan-rekan menyampaikan klarifikasi tegas agar perkara kliennya dipahami secara utuh dan berimbang. Mereka menekankan, status terdakwa tidak sama dengan orang yang telah terbukti bersalah. Prinsip tersebut sejalan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tim Hukum memisahkan tiga hal, yakni: status Nyumarno di DPRD, proses internal partai, dan perkara pidana. “Kami hormati rekan-rekan media, warga masyarakat Kabupaten Bekasi, dan seluruh pihak yang hadir. Kami dari Tim Hukum Pembela Bapak Nyumarno yang diwakili oleh Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan rekan-rekan, menyampaikan klarifikasi resmi dan tegas terkait status hukum dan status keanggotaan klien kami di DPRD Kabupaten Bekasi. Menurut tim hukum, Nyumarno masih berkedudukan sebagai anggota DPRD sepanjang belum ada keputusan pemberhentian yang sah sesuai mekanisme perundang-undangan,” Ungkap Risky, Selasa (18/8/2026).

“Kami menegaskan tiga hal. Pertama, Nyumarno masih mempunyai kedudukan sebagai anggota DPRD sepanjang belum ada keputusan pemberhentian atau PAW yang sah. Kedua, rekomendasi sanksi partai masih kami tempuh melalui mekanisme keberatan internal. Ketiga, perkara pidana belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap, sehingga terdakwa tidak boleh disamakan dengan terpidana. Karena itu, menurut tim hukum, penyebutan “mantan anggota DPRD” harus didasarkan pada keputusan resmi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Riski.

Dalam perkara pidana, tim hukum menyebut persidangan telah melalui pembacaan dakwaan pada 5 Agustus 2026 lalu dan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada 12 Agustus 2026. Hingga 18 Agustus 2026, Nyumarno disebut telah menjalani 20 hari penahanan, “Klien kami belum dinyatakan bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Kami meminta semua pihak membedakan terdakwa dan terpidana. Pembuktian harus berlangsung di hadapan Majelis Hakim berdasarkan alat bukti yang sah, bukan tekanan atau penghakiman di media sosial,” tuturnya.

Menyangkut pokok perkara, tim hukum mengakui adanya keributan di sebuah restoran di Lippo Cikarang, tetapi membantah Nyumarno sebagai pelaku pemukulan, “Klien kami mengakui adanya keributan, tetapi menegaskan bukan pelaku pemukulan. Fakta mengenai rangkaian peristiwa dan keterangan saksi harus diuji di persidangan, bukan dibangun dari narasi sepihak.” Tim hukum juga menegaskan bahwa agenda keadilan restoratif tidak dengan sendirinya menjadi putusan mengenai terbukti atau tidaknya pokok perkara.

Konferensi pers pada Selasa, 18 Agustus 2026 itu juga disebut sebagai hak jawab atas pemberitaan yang menyebut Nyumarno sebagai “mantan anggota DPRD”.

“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi harus tetap mengedepankan keberimbangan dan verifikasi. Jangan menggiring opini seolah klien kami telah bersalah. Status terdakwa bukan bukti kesalahan, dan terdakwa bukan narapidana.” Tim hukum menyatakan telah mengajukan keberatan atas rekomendasi sanksi partai serta permohonan perlindungan hukum kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.

Kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya Dapil 7, tim hukum meminta agar hak pelapor dan terdakwa sama-sama dihormati. “Pelapor berhak mendapatkan keadilan, tetapi terdakwa juga berhak membela diri dan memperoleh proses peradilan yang adil. Jangan biarkan opini publik mengalahkan pembuktian hukum. Kami meminta hentikan politisasi dan intervensi. Jika ada tuduhan, buktikan di hadapan hukum; jika ada bantahan, berikan ruang untuk diuji.” Tim hukum menyebut 23.587 pemilih sebagai konstituen Nyumarno di Dapil 7.

Menutup keterangannya, Tim Hukum meminta semua pihak mengembalikan perkara pada jalurnya: hukum untuk pembuktian, pengadilan untuk menentukan kesalahan, partai untuk mekanisme internal, dan masyarakat untuk mengawasi secara kritis. “Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil. Sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, jangan mendahului pengadilan dengan vonis sosial. Mari jaga Kabupaten Bekasi sebagai daerah yang menjunjung hukum, demokrasi, dan martabat masyarakat.” Seruan itu disampaikan dalam semangat Dirgahayu NKRI ke-81 dan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *