MPSI Sesalkan Penurunan Merah Putih di Pendopo Gubernur Aceh, Erik: Simbol Negara Bukan Alat Negosiasi Politik

JAKARTA – BELA RAKYAT – Koordinator Kajian Hukum Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Erik Fitriadi, menyesalkan tindakan penurunan Bendera Merah Putih dan lambang negara Garuda Pancasila dalam rangkaian peristiwa peringatan 21 tahun perdamaian Aceh.

Menurut Erik, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk merendahkan atau menggantikan simbol negara dengan simbol lain.

Bacaan Lainnya

“Ini yang harus dibedakan secara tegas. Negara wajib menjamin kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat, tetapi pada saat yang sama setiap warga negara juga memiliki kewajiban menghormati simbol-simbol negara. Demokrasi tidak boleh dimaknai sebagai ruang bebas untuk menurunkan Merah Putih atau mengganti simbol negara,” kata Erik dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).

Erik menilai persoalan tersebut bukan sekadar perkara simbolik, melainkan menyentuh aspek konstitusional dan hukum positif Indonesia.

Pasal 35 UUD 1945 menegaskan bahwa Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih, sedangkan Pasal 36A menyebut Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

“Bendera Merah Putih dan lambang Garuda Pancasila bukan sekadar atribut administratif pemerintah. Keduanya merupakan simbol identitas, persatuan, kedaulatan dan kehormatan negara. Karena itu, tindakan yang merendahkan simbol tersebut tidak boleh dinormalisasi hanya karena dilakukan dalam konteks ekspresi politik,” ujarnya.

Ia menambahkan, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan secara eksplisit menempatkan simbol-simbol tersebut sebagai sarana pemersatu, identitas, wujud eksistensi bangsa, sekaligus simbol kedaulatan dan kehormatan negara.

“Pesan moralnya sederhana, boleh berbeda pandangan, boleh mengkritik pemerintah, bahkan boleh memperjuangkan aspirasi politik, tetapi jangan merusak fondasi simbolik yang menyatukan kita sebagai bangsa. Kalau Merah Putih saja diturunkan dari tempatnya, lalu simbol negara diganti, maka kita harus bertanya apa pesan yang hendak disampaikan kepada publik,” kata Erik.

Erik juga mempertanyakan narasi yang justru menjadikan pengerahan aparat sebagai persoalan utama, sementara tindakan terhadap simbol negara seolah ditempatkan sebagai persoalan sekunder.

Pernyataan itu merespons sorotan LBH Banda Aceh yang menyebut pengerahan prajurit TNI sehari sebelum peringatan Hari Damai Aceh telah menghambat warga berkumpul. LBH juga menilai pendekatan keamanan seharusnya tidak digunakan untuk menghadapi ekspresi politik masyarakat sipil.

“Menurut saya, jangan sampai terjadi pembalikan isu. Ketika ada persoalan ketertiban dan keamanan, yang dibicarakan justru aparatnya, sementara tindakan yang berpotensi memicu eskalasi konflik tidak dikaji secara proporsional,” tegas Erik.

Menurutnya, kritik terhadap tindakan aparat tetap sah dalam negara hukum.

“Namun, kritik tersebut harus dibangun berdasarkan fakta dan kewenangan masing-masing institusi, bukan dengan menggeneralisasi bahwa kehadiran prajurit TNI di suatu wilayah otomatis merupakan bentuk intimidasi terhadap masyarakat sipil”, tegasnya.

Erik menjelaskan, secara hukum TNI bukan institusi yang berdiri di luar sistem negara.

“UU Nomor 3 Tahun 2025 revisi dari UU Nomor 34 Tahun 2004 menegaskan TNI sebagai alat pertahanan negara yang bertugas menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI dan melindungi keselamatan bangsa. TNI juga memiliki tugas melaksanakan operasi militer untuk perang maupun operasi militer selain perang”, tandasnya.

Bahkan dalam kerangka UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, operasi militer selain perang dapat mencakup bantuan kepada Polri dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat serta bantuan kepada pemerintahan sipil, dengan pelaksanaannya berdasarkan permintaan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, mempertanyakan keberadaan TNI boleh. Tetapi harus dilihat dulu apa dasar penugasannya, siapa yang meminta, apa mandatnya, bagaimana SOP-nya dan apakah tindakan di lapangan sesuai dengan hukum. Jangan langsung menyimpulkan bahwa pengerahan prajurit adalah bentuk represi,” ujarnya.

Erik menekankan bahwa dalam konteks Aceh, stabilitas keamanan juga harus dilihat sebagai bagian dari menjaga hasil perdamaian yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

“Perdamaian Aceh adalah aset bersama. Karena itu, semua pihak harus berhati-hati. Pemerintah jangan represif, aparat jangan berlebihan, tetapi masyarakat juga jangan melakukan tindakan yang dapat memprovokasi konflik atau menabrak hukum,” katanya.

Erik mengakui bahwa hak berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan dalam negara hukum selalu berjalan bersama kewajiban menghormati hak orang lain, ketertiban umum dan ketentuan hukum.

“Jangan kita pertentangkan demokrasi dengan keamanan. Keduanya harus berjalan bersama. Negara harus menjamin ruang demokrasi, sementara masyarakat harus menggunakan ruang tersebut secara bertanggung jawab,” katanya.

Ia juga meminta agar peristiwa tersebut tidak diperluas menjadi konflik identitas baru antara Aceh dan pemerintah pusat.

“Jangan sampai sebuah tindakan terhadap simbol negara kemudian dibalas dengan narasi yang membuat masyarakat Aceh merasa berhadapan dengan negara. Justru setelah 21 tahun perdamaian, yang dibutuhkan adalah kedewasaan politik. Aspirasi Aceh harus disampaikan melalui jalur demokrasi, hukum dan dialog, bukan melalui tindakan yang dapat dibaca sebagai penolakan terhadap simbol negara,” ujar Erik.

Menurutnya, semangat perdamaian Aceh seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan antara masyarakat dan negara.

“Perdamaian bukan hanya ketiadaan konflik bersenjata. Perdamaian juga berarti membangun kesadaran bahwa perbedaan aspirasi dapat diselesaikan melalui institusi demokrasi dan hukum. Karena itu, semua pihak harus menahan diri,” tuturnya.

Erik meminta pemerintah melakukan evaluasi secara objektif terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pelanggaran hukum, tindakan aparat, serta potensi pelanggaran terhadap kebebasan sipil.

“Kalau ada aparat yang terbukti melampaui kewenangan, tentu harus dievaluasi. Tetapi kalau ada warga yang melakukan tindakan melanggar hukum terhadap simbol negara, itu juga harus diproses secara objektif. Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan opini, tetapi berdasarkan fakta dan hukum,” katanya.

Ia menegaskan, MPSI mendorong agar persoalan Aceh diselesaikan melalui pendekatan hukum, dialog dan rekonsiliasi.

“Jangan jadikan Merah Putih sebagai musuh. Jangan jadikan TNI sebagai musuh. Dan jangan pula menjadikan aspirasi masyarakat Aceh sebagai musuh negara. Ketiganya harus ditempatkan dalam kerangka yang benar, yakni hukum ditegakkan, demokrasi dijamin, dan perdamaian Aceh dijaga,” pungkas Erik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *