BEKASI | MEDIA BELA RAKYAT – Air bersih semestinya mengalir sebagai hak dan kebutuhan dasar masyarakat, bukan berubah menjadi mata air keuntungan pribadi. Namun, di balik perkara pemasangan sambungan langganan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi Tahun 2024–2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengungkap dugaan praktik yang kini menyeret tiga orang tersangka. Senin (10/08/2026), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menahan AEZ, mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, setelah sebelumnya dua tersangka lainnya, MSB dan RF, lebih dahulu diperiksa dan ditahan. Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejaksaan, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,00. Angka itu bukan sekadar deretan digit dalam dokumen perkara; ia menjadi cermin betapa seriusnya dugaan penyimpangan ketika pelayanan publik bersinggungan dengan kepentingan ekonomi dan kewenangan.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., perkara tersebut bermula ketika 21 pemohon atau calon konsumen mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi. Bagian Pemasaran kemudian menyampaikan pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada para pemohon. Namun, mekanisme penarikan biaya tersebut, menurut penyidik, tidak berjalan sebagaimana ketentuan yang semestinya. Situasi itu membuat para pemohon keberatan karena besaran biaya yang dibebankan. Di titik inilah perkara menjadi penting untuk dibaca bukan semata sebagai persoalan administratif perusahaan daerah, melainkan sebagai dugaan penyalahgunaan mekanisme pelayanan publik yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan badan usaha milik daerah.
“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” demikian disampaikan Semeru, S.H., M.Hum., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada media. Para pemohon/calon konsumen kemudian disebut membayarkan biaya pemasangan jaringan air bersih ke sebuah rekening yang dipersiapkan untuk menampung pembayaran biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru. Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dana tersebut selanjutnya diduga digunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi. Kejaksaan menyatakan perbuatan tersebut diduga telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,00. Seluruh uraian tersebut masih merupakan konstruksi penyidikan dan akan diuji melalui proses hukum selanjutnya.
Atas perkara tersebut, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjerat AEZ dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari konstruksi hukum penyidik dan pada akhirnya pembuktian mengenai kesalahan pidana seseorang berada dalam ranah proses peradilan.
Langkah penahanan terhadap AEZ juga memiliki rangkaian yang tidak sederhana. Sebelumnya, AEZ disebut mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (30/07/2026) lalu. Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, penyidik kembali memanggil AEZ pada Senin (03/08/2026) dan Kamis (06/08/2026) kemarin, namun yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, AEZ kemudian menyampaikan akan hadir pada Senin (10/08/2026). Pada hari tersebut, AEZ akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik sekaligus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dalam kesempatan yang sama, AEZ juga telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp250.000.000, yang menurut Kejaksaan dititipkan sementara pada Rekening Pemerintah Lainnya–Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hingga statusnya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Sejak hari ini, Senin (10/08/2026), AEZ kemudian ditahan selama 20 hari dan ditempatkan di LAPAS Kelas IIA Cikarang, berdasarkan ketentuan penahanan yang disebut Kejaksaan mengacu pada Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kejaksaan menyatakan penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat-syarat penahanan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan lengkapnya tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi Tahun 2024–2025, penyidik menyatakan akan melakukan pengembangan perkara dan segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum. Bahkan, ruang penyidikan masih terbuka terhadap kemungkinan ditemukannya saksi maupun alat bukti lain. Dengan demikian, penahanan tiga tersangka bukanlah akhir cerita, melainkan babak baru menuju pembuktian hukum yang lebih terang.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial. “Terima kasih Kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang senantiasa bersabar dan mendukung Kami dalam penanganan perkara ini dari tahap demi tahap,” ungkap Semeru, Senin (10/8/2026).
Ia kemudian kembali mengingatkan publik bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan pemerintahan yang bersih. “Kami kembali mengajak masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah agar APBD dapat dipergunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi,” ujar Semeru menutup konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Perkara Tirta Bhagasasi kini menjadi salah satu ujian penting bagi tata kelola badan usaha milik daerah di Kabupaten Bekasi: apakah pelayanan publik benar-benar ditempatkan sebagai amanah, atau justru menjadi ruang gelap yang memungkinkan kepentingan pribadi menyusup di antara prosedur dan kewenangan. Publik tentu berhak mengetahui ke mana setiap rupiah mengalir, sementara aparat penegak hukum berkewajiban memastikan setiap dugaan dibuktikan melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di atas seluruh konstruksi perkara itu tetap berdiri satu prinsip fundamental negara hukum: seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pengungkapan dugaan korupsi ini bukan sekadar tentang siapa yang ditahan, melainkan tentang bagaimana hukum menelusuri kebenaran, mengembalikan kerugian negara, dan menjaga agar air yang seharusnya menghidupi rakyat tidak berubah menjadi aliran kepentingan yang mengeringkan kepercayaan publik.
(CP/red)






