Marak Dijual via Online Bahan Kimia Pertambangan, Pegiat Hukum Desak Dittipideksus Bareskrim Polri Tindak Tegas Pelakunya

Jakarta – Pegiat hukum mendesak Dittipideksus Bareskrim Polri untuk bertindak tegas terhadap maraknya transaksi jual beli bahan kimia pertambangan yang dilakukan melalui media online seperti Facebook maupun TikTok. Desakan ini menyusul semakin terbukanya akses masyarakat terhadap berbagai zat kimia berbahaya melalui platform media sosial, yang berpotensi besar disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal maupun membahayakan kesehatan masyarakat.

Menurut Irwan, selaku pegiat hukum, bahaya platform media sosial kini dijadikan sarana transaksi bahan kimia berbahaya seperti sianida, zincan, Jhinchan sandios dan lv jhin,dan merek berbahaya lainnya yang diperjualbelikan secara bebas. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan.

“Transaksi semacam ini berlangsung tanpa pengawasan sehingga sangat mudah diakses oleh siapa pun, termasuk para pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI). Padahal bahan kimia seperti sianida termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun yang peredarannya diatur ketat oleh undang-undang,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Irwan menegaskan bahwa praktik jual beli barang berbahaya sudah saatnya ditertibkan Dittipideksus Bareskrim Polri. Mereka yang menjual bahan tersebut selain tidak mengantongi izin juga merupakan mata rantai jaringan pertambangan ilegal.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku perdagangan bahan kimia berbahaya secara ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Selain itu, terhadap kepemilikan dan penguasaan bahan berbahaya tanpa hak, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mengangkut bahan berbahaya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam pengungkapan kasus perdagangan sianida ilegal beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya.

“Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya. Pengungkapan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan bahan berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta mendukung aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.

Sementara itu, pegiat hukum mendorong Bareskrim untuk tidak hanya menindak para penjual, tetapi juga menelusuri seluruh mata rantai distribusi, termasuk jalur impor, penyimpanan, hingga pengguna akhir bahan kimia berbahaya tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *