“Direktur LBH AMPUH INDONESIA, Joni Sudarso, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan tak ada imunitas bagi eks pejabat penegak hukum, namun asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.”
JAKARTA | BELA RAKYAT — Penahanan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jum’at, 24 Juli 2026 kemarin, yang kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, membuka kembali ruang perdebatan publik tentang batas antara kewenangan penegakan hukum, asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, serta perlakuan yang setara di hadapan hukum. Menyikapi dinamika tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AMPUH INDONESIA menegaskan bahwa proses hukum harus ditempatkan dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku, bukan diseret menjadi arena penghakiman melalui opini, jabatan, maupun tekanan politik.
Direktur LBH AMPUH INDONESIA, Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA., menyatakan bahwa terdapat sedikitnya tiga isu utama yang harus diluruskan secara proporsional kepada publik, yakni dasar hukum penahanan, polemik tidak digunakannya rompi tahanan, serta klaim kriminalisasi yang disampaikan oleh eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, penahanan merupakan upaya paksa yang wajib memiliki dasar hukum, alasan yang sah, serta mekanisme pengawasan yang dapat diuji. Karena itu, status tersangka dan penahanan tidak boleh dipahami sebagai vonis bersalah, sebab seseorang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“LBH AMPUH INDONESIA berpandangan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dan tindakan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Penahanan tidak identik dengan pemidanaan, dan status tersangka tidak identik dengan terbuktinya seseorang melakukan tindak pidana. Prinsip fundamentalnya adalah presumption of innocence. Oleh karena itu, publik tidak boleh menghakimi Febrie Adriansyah sebagai orang yang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun pada saat yang sama, tidak boleh pula ada seorang pun, termasuk mantan pejabat tinggi penegak hukum, yang memperoleh imunitas dari proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana dan proses tersebut dijalankan berdasarkan hukum, bukti, serta prosedur yang sah,” tegas Joni Sudarso.
Terkait perkara yang disebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), LBH AMPUH INDONESIA menekankan bahwa Kejaksaan Agung berkewajiban menjelaskan secara transparan dasar hukum, konstruksi perkara, serta status masing-masing proses penyidikan kepada publik. Penitipan tahanan di Rutan KPK tidak dengan sendirinya berarti KPK bertindak sebagai penyidik dalam perkara tersebut. Tempat penahanan merupakan persoalan administratif dan teknis penahanan, sedangkan kewenangan penyidikan tetap harus dilihat berdasarkan surat perintah penyidikan, kewenangan institusional, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi menjadi penting agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi dan simpang siur yang justru dapat merusak kepercayaan terhadap penegakan hukum.
“Mengenai polemik tidak digunakannya rompi tahanan, kami berpandangan bahwa rompi tahanan bukanlah syarat formil yang menentukan sah atau tidak sahnya suatu penahanan. Penggunaan atribut tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kebijakan administratif dan teknis institusi. Namun, kami tetap mendorong Kejaksaan Agung menerapkan standar perlakuan yang konsisten, objektif, dan setara terhadap seluruh tersangka. Equality before the law bukan sekadar slogan konstitusional, melainkan prinsip yang harus terlihat dalam praktik. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena jabatan, dan tidak boleh pula ada perlakuan yang merendahkan martabat seseorang karena status hukumnya sebagai tersangka,” ujar Joni kepada awak media BelaRakyat.com, Minggu (26/7/2026).
Terhadap pernyataan yang menyebut proses hukum tersebut sebagai kriminalisasi, LBH AMPUH INDONESIA menegaskan bahwa istilah kriminalisasi tidak dapat dibuktikan hanya melalui pernyataan pers, perdebatan media, atau perang narasi di ruang publik. Apabila pihak Febrie Adriansyah dan kuasa hukumnya meyakini terdapat cacat prosedur, tidak cukup bukti, penyalahgunaan kewenangan, atau motif di luar penegakan hukum, maka mekanisme hukum formal harus ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia dalam sistem peradilan pidana, termasuk praperadilan sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku. Dengan demikian, tudingan kriminalisasi harus diuji melalui hukum dan alat bukti, bukan dibiarkan menjadi label politik yang menggantikan proses pembuktian.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak menjadikan ruang publik sebagai pengadilan bayangan. Jika ada dugaan bahwa penetapan tersangka atau penahanan dilakukan secara tidak sah, maka hukum telah menyediakan mekanisme untuk mengujinya. Di situlah kepastian hukum harus bekerja. Kami juga meminta Presiden Prabowo Subianto agar memberikan arahan dan pengawasan kelembagaan kepada Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan KPK agar seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, independen, serta bebas dari kepentingan pihak-pihak tertentu. Kami mendorong Kejaksaan Agung menjelaskan secara terbuka mengenai dua proses penyidikan yang berbeda, yakni perkara dugaan korupsi dan dugaan TPPU, agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak dibingungkan oleh konstruksi hukum yang kabur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, LBH AMPUH INDONESIA mengajak seluruh masyarakat, akademisi, praktisi hukum, media, serta organisasi masyarakat sipil untuk mengawasi perkara tersebut secara objektif dan berbasis fakta hukum. Menurut Joni Sudarso, negara hukum tidak boleh dibangun di atas kultus jabatan, tetapi juga tidak boleh dijalankan melalui penghukuman sebelum waktunya. “Kami mendorong kuasa hukum Febrie Adriansyah menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia apabila meyakini terdapat pelanggaran prosedur atau motif di luar penegakan hukum. Di sisi lain, kami meminta aparat penegak hukum membuktikan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. LBH AMPUH INDONESIA akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan advokasi publik secara independen. Hukum harus tajam terhadap dugaan kejahatan, tetapi tetap adil terhadap manusia; negara harus tegas terhadap korupsi, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip due process of law. Pada akhirnya, yang harus menang bukan opini, bukan kekuasaan, dan bukan kepentingan kelompok, melainkan kebenaran yang dibuktikan melalui hukum dan keadilan yang diputus oleh lembaga peradilan.” Pungkas Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA., Direktur LBH AMPUH INDONESIA.
(CP/red)






