JAKARTA | MEDIA BELA RAKYAT – Taman Ismail Marzuki (TIM) kembali menjadi panggung perlawanan kebudayaan. Bukan perlawanan dengan batu, bukan pula amarah yang kehilangan arah, melainkan perlawanan melalui puisi, musik, mural, orasi, karya, dan suara-suara yang selama puluhan tahun menjadikan seni sebagai napas kehidupan. Hari pertama rangkaian aksi budaya “Unjuk Rasa, Unjuk Karya” yang digelar Front Penggerak Seni Taman Ismail Marzuki (FPSTIM) di kawasan TIM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7/2026), berlangsung penuh semangat, tertib, damai, dan diikuti ratusan seniman, budayawan, penyair, musisi, pekerja kreatif, mahasiswa, komunitas budaya, serta masyarakat yang peduli terhadap masa depan ruang kebudayaan bangsa. Di balik riuhnya panggung dan lantangnya orasi, terselip satu pertanyaan yang tak boleh disapu oleh gemerlap pembangunan: untuk siapa sebenarnya Taman Ismail Marzuki dibangun dan dikelola?
Sepanjang hari, TIM menjelma menjadi ruang demokrasi kebudayaan. Orasi kebudayaan, karnaval keranda, pembacaan puisi, musik akustik, musikalisasi puisi, rap, mural, instalasi seni, pameran karya, hingga diskusi publik bertajuk “Mengurai Benang Kusut Tata Kelola Taman Ismail Marzuki” hadir sebagai bentuk kritik sekaligus ikhtiar merawat ingatan kolektif. FPSTIM menegaskan bahwa gerakan tersebut bukan penolakan terhadap pembangunan maupun modernisasi. Namun, modernisasi yang kehilangan akar dapat berubah menjadi penggusuran makna; pembangunan yang mengabaikan manusia dapat menjelma menjadi bangunan tanpa jiwa. Karena itu, tuntutan terhadap tata kelola yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berpihak pada ekosistem seni merupakan bagian sah dari kebebasan menyampaikan pendapat serta partisipasi masyarakat dalam kehidupan kebudayaan dan demokrasi sebagaimana dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ketua Masyarakat Penggiat Seni Indonesia (MPSI), Mujib Hermani, menyatakan bahwa persoalan Taman Ismail Marzuki tidak boleh direduksi menjadi sekadar perdebatan mengenai bangunan, fasilitas, atau pengelolaan ruang. Menurutnya, TIM adalah ruang historis yang dibentuk oleh perjalanan panjang para seniman dan masyarakat kebudayaan Indonesia.
“Kami tidak anti-pembangunan dan tidak anti-modernisasi. Yang kami persoalkan adalah ketika pembangunan berjalan dengan logika yang berpotensi menggeser manusia, komunitas, sejarah, dan ekosistem seni dari ruang yang sejak awal memang dibangun untuk kebudayaan. Taman Ismail Marzuki (TIM) bukan sekadar kumpulan gedung yang dapat diperlakukan seperti komoditas. Di dalamnya ada sejarah, ada ingatan, ada karya, ada perdebatan intelektual, dan ada generasi seniman yang telah memberikan hidupnya untuk menghidupkan ruang ini. Karena itu, kami menuntut agar pengelolaan TIM dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta melibatkan para pelaku seni sebagai bagian penting dari ekosistem kebudayaan. Kritik yang kami sampaikan bukanlah ancaman, melainkan bentuk tanggung jawab moral. Negara dan pemerintah harus hadir untuk memajukan kebudayaan, bukan sekadar mengelola ruang fisiknya. Semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan harus diwujudkan dalam kebijakan yang benar-benar melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan. Jangan sampai ruang yang lahir dari denyut kebudayaan justru membuat para penciptanya merasa menjadi tamu di rumah sendiri,” ujar Mujib.
Senada, Ketua Umum DPP Gerakan Juang dan Pendidikan Indonesia (GJPI), Ridha Furqon Wahyu Ramdhani yang akrab disapa Ridho, menilai polemik tata kelola TIM harus ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas, yakni persoalan hak masyarakat atas kebudayaan, kebebasan berekspresi, serta tanggung jawab negara dalam menjamin ruang publik yang demokratis.
“Kebudayaan tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai produk ekonomi. Memang, pengelolaan harus profesional dan berkelanjutan, tetapi profesionalisme tidak boleh menjadi dalih untuk meminggirkan komunitas yang selama ini menjadi denyut kehidupan Taman Ismail Marzuki. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memajukan kebudayaan nasional dan menjamin setiap warga negara memperoleh perlakuan yang adil serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan kebudayaan. Karena itu, suara para seniman harus didengar, bukan dicurigai; kritik harus dijawab dengan dialog, bukan dengan pembungkaman; dan kebijakan harus disusun melalui proses yang terbuka, bukan hanya melalui keputusan sepihak. GJPI mendukung perjuangan kebudayaan yang damai, konstitusional, dan berbasis pengetahuan. Kami percaya bahwa pendidikan dan kebudayaan adalah dua sayap yang tidak dapat dipisahkan. Ketika ruang kebudayaan dipersempit, sesungguhnya yang sedang dipersempit bukan hanya ruang seniman, tetapi juga ruang berpikir masyarakat. Taman Ismail Marzuki harus tetap menjadi rumah bagi gagasan, kreativitas, kritik, dan kebebasan berekspresi,” tegas Ridha.
Lima sikap bersama kemudian ditegaskan FPSTIM:
1. Mempertahankan Taman Ismail Marzuki sebagai aset strategis kebudayaan yang berpihak pada seni dan masyarakat;
2. Mendorong tata kelola yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan melibatkan komunitas seni;
3. Menolak segala bentuk marginalisasi terhadap pelaku seni dan komunitas budaya;
4. Membuka ruang dialog setara antara pemerintah, pengelola kawasan, Dewan Kesenian Jakarta, akademisi, media, seniman, serta masyarakat;
5. Dan Menegaskan bahwa kritik melalui karya seni merupakan bagian dari tradisi intelektual, kebudayaan, dan demokrasi.
Sikap tersebut menemukan landasan kuat dalam prinsip negara hukum dan demokrasi, termasuk jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur dalam Pasal 28E dan Pasal 28F UUD 1945, serta perlindungan terhadap hak kebudayaan dan pemajuan kebudayaan nasional. Dengan demikian, ketika seniman bersuara melalui karya, mereka bukan sedang mengganggu ketertiban; mereka justru sedang mengingatkan negara agar pembangunan tidak kehilangan arah dan kebijakan tidak kehilangan nurani.
Hari pertama aksi budaya ditutup dengan musikalisasi puisi, penampilan musisi lintas generasi, serta pembacaan puisi yang mengalir seperti denyut zaman (kadang lirih, kadang menggugat), tetapi selalu membawa pesan yang sama: kebudayaan tidak boleh dipisahkan dari manusia yang melahirkannya. Di tengah arus perubahan zaman, TIM harus tetap menjadi ruang yang terbuka bagi gagasan, eksperimen, kritik, dan karya. Apresiasi disampaikan kepada seluruh seniman, komunitas budaya, media massa, relawan, aparat keamanan, serta masyarakat yang turut menjaga kegiatan berlangsung aman, tertib, damai, dan penuh semangat persaudaraan. Rangkaian “Unjuk Rasa, Unjuk Karya” akan berlanjut pada Minggu (26/7/2026) esok, sebagai bagian dari konsolidasi berkelanjutan untuk memperjuangkan Taman Ismail Marzuki sebagai rumah bersama insan seni Indonesia.
Koordinator Acara, Mila Nabilah, menegaskan bahwa aksi budaya tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari ikhtiar panjang untuk memastikan masa depan kebudayaan tidak ditentukan hanya oleh angka, bangunan, dan kepentingan komersial. “Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa perjuangan ini adalah perjuangan untuk menjaga ruang hidup kebudayaan. Kami datang dengan karya, dengan suara, dengan puisi, dengan musik, dengan dialog, dan dengan semangat damai. Kami tidak ingin Taman Ismail Marzuki kehilangan ruhnya. Kami tidak ingin seniman menjadi asing di ruang yang selama ini menjadi bagian dari sejarah mereka. Kami percaya bahwa pembangunan dapat berjalan berdampingan dengan kebudayaan, modernisasi dapat berjalan bersama tradisi, dan pengelolaan profesional dapat tetap berpihak kepada manusia. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk tidak melihat gerakan ini sebagai ancaman, tetapi sebagai pengingat bahwa kebudayaan adalah milik masyarakat dan harus dirawat bersama. Hari ini kami merawat suara para seniman. Besok kami melanjutkan ikhtiar menjaga masa depan kebudayaan Indonesia. Sebab ketika sebuah bangsa kehilangan ruang untuk berkarya dan bersuara, yang perlahan hilang bukan hanya panggung, melainkan juga ingatan, identitas, dan masa depannya.” Pungkas Mila Nabilah.
(CP/red)






