JAKARTA – BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasuki tahapan penting.
Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh hanya diposisikan sebagai instrumen perlindungan masyarakat adat, tetapi juga harus mampu menciptakan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha dan investasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai penyusunan RUU Masyarakat Adat di Ruang Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Benmy, tantangan terbesar dalam penyusunan regulasi ini adalah membangun keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat adat dengan kebutuhan pembangunan nasional yang membutuhkan investasi.
Menyeimbangkan Perlindungan dan Investasi
Dalam pandangannya, Benny menilai kedua kepentingan tersebut tidak boleh dipertentangkan. Sebaliknya, negara harus menghadirkan aturan yang mampu menjadi titik temu antara perlindungan hak masyarakat adat dan keberlangsungan investasi yang sehat.
“Bukan hanya soal melindungi, tapi bagaimana menyeimbangkan (dua) kepentingan, (yaitu) kepentingan masyarakat adatnya dan kepentingan investasinya. Tak mungkin pertumbuhan ekonomi tumbuh kalau tidak ada investasi. Tidak mungkin undang-undang ini kita buat supaya tidak boleh investasi untuk melindungi rakyat semua. Tidak bisa juga. Bukan itu maksudnya,” ujar Benny.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Baleg DPR RI sedang berupaya merumuskan regulasi yang tidak berpihak secara sepihak kepada salah satu kepentingan, melainkan menghadirkan keseimbangan yang memberikan kepastian bagi semua pihak.
Kepastian Hukum Menjadi Kunci
Benny menjelaskan bahwa selama ini berbagai persoalan yang melibatkan masyarakat adat sering kali dipengaruhi belum adanya kepastian hukum yang kuat.
Karena itu, menurutnya, RUU Masyarakat Adat harus menjadi pedoman yang mampu menjawab persoalan hubungan antara masyarakat adat, pemerintah, maupun pelaku usaha.
Ia berpandangan bahwa kepastian hukum akan memberikan ruang perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan regulasi yang jelas, penyelesaian konflik diharapkan tidak lagi bergantung pada pendekatan yang bersifat sementara, melainkan berlandaskan aturan yang memiliki kekuatan hukum.
Tinggalkan Pendekatan Lama
Dalam forum RDPU tersebut, Benny juga menyoroti pentingnya perubahan pendekatan negara dalam menangani persoalan masyarakat adat.
Menurut legislator Fraksi Partai Demokrat itu, penyusunan RUU ini menjadi momentum meninggalkan pola lama yang lebih mengedepankan pendekatan keamanan.
Sebaliknya, penyelesaian persoalan harus dibangun di atas kepentingan komunitas dan prinsip keadilan.
“Bagi kami, dengan adanya undang-undang ini adalah titik awal kita meninggalkan pendekatan-pendekatan lama yang security approach tadi, dengan pendekatan yang berbasiskan kepentingan komunitas, keadilan, kepentingan masyarakat hukum adat atau masyarakat adat. Itu yang paling penting,” tegas Benny.
Pernyataan tersebut menegaskan orientasi pembentukan RUU agar mampu menghadirkan hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat adat, pemerintah, dan dunia usaha.
Tiga Pilar Utama Regulasi
Dalam penutup pandangannya, Benny menegaskan bahwa kualitas sebuah undang-undang tidak hanya diukur dari substansi perlindungannya, tetapi juga dari manfaat yang mampu diberikan kepada masyarakat luas.
Karena itu, ia menekankan bahwa penyusunan RUU Masyarakat Adat harus dibangun di atas tiga fondasi utama.
“Dan tentu kemanfaatan. Menurut saya undang-undang ini harus dibangun di atas tiga dasar, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kalau tiga hal itu bisa diwujudkan, maka masukan dari Bapak-Ibu sekalian menjadi penting bagi kami,” pungkas Benny.
Menurutnya, ketiga prinsip tersebut harus berjalan beriringan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan nasional.
Baleg Terus Menyerap Masukan
Pembahasan RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR RI dilakukan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum dengan melibatkan berbagai masukan sebagai bagian dari proses penyusunan norma.
Melalui forum tersebut, Baleg berupaya memperkuat substansi regulasi agar memiliki landasan hukum yang kokoh, berkeadilan, serta mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan.
Pandangan Benny K. Harman menegaskan bahwa arah penyusunan RUU Masyarakat Adat bukan semata-mata membahas perlindungan masyarakat adat, tetapi juga membangun kepastian hukum yang dapat menjadi dasar hubungan yang adil antara masyarakat adat, pemerintah, dan pelaku usaha, sehingga pembangunan nasional tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.






