BNN RI Tegaskan Penanganan Tramadol Bukan Ranahnya, Media Bela Rakyat Telusuri Dasar Hukum Rehabilitasi dan Pembagian Kewenangan Antarinstansi

JAKARTA | BELA RAKYAT — Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penyalahgunaan obat keras, Redaksi Media Bela Rakyat melakukan penelusuran langsung ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia pada Jum’at, 17 Juli 2026 guna memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penanganan pengguna Tramadol, prosedur rehabilitasi, serta batas kewenangan antarinstansi. Langkah investigatif ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Redaktur Media Bela Rakyat sekaligus Praktisi Hukum, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., Dalam wawancara bersama petugas BNN RI, Tata dan Dwi, diperoleh penegasan bahwa Tramadol bukan termasuk golongan narkotika, sehingga penegakan hukumnya tidak berada dalam kewenangan BNN. Menurut keduanya, aspek penindakan terhadap dugaan pelanggaran terkait Tramadol menjadi ranah aparat Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengingat Tramadol merupakan obat keras yang pengaturan distribusi dan penggunaannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kefarmasian. Meski demikian, BNN tetap membuka layanan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai mekanisme yang berlaku. Jelasnya.

Penjelasan tersebut memperlihatkan adanya pemisahan yang tegas antara penegakan hukum dan pelayanan rehabilitasi. Apabila seseorang datang secara sukarela untuk mendapatkan bantuan akibat ketergantungan obat, BNN dapat memberikan layanan setelah melalui tahapan asesmen. Sebaliknya, apabila perkara tersebut telah memasuki proses hukum, mekanisme rehabilitasi mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam sistem peradilan serta koordinasi antarinstansi yang berwenang.
Petugas BNN juga menerangkan bahwa asesmen merupakan pintu utama sebelum seseorang ditetapkan memperoleh layanan rehabilitasi. Pemeriksaan tersebut bertujuan menilai kondisi medis, psikologis, dan tingkat ketergantungan sehingga penanganan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan. Berdasarkan hasil asesmen, seseorang dapat direkomendasikan menjalani konsultasi kesehatan, rehabilitasi rawat jalan, maupun rehabilitasi rawat inap. Proses ini dapat dilakukan di BNN RI, BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota, maupun fasilitas rehabilitasi yang telah ditunjuk pemerintah. Imbuh Taufik.

Masih menurut Taufik, Dalam aspek pemeriksaan laboratorium, BNN menjelaskan bahwa alat tes narkotika standar tidak dirancang untuk mendeteksi Tramadol, karena substansi tersebut bukan termasuk narkotika. Mengenai metode pemeriksaan khusus maupun institusi yang memiliki kewenangan melakukan pengujian tersebut, narasumber menyampaikan bahwa hal tersebut berada di luar ruang lingkup tugas mereka dan memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi yang berwenang. Penjelasan ini menjadi bagian penting agar masyarakat tidak menarik kesimpulan yang keliru terhadap hasil pemeriksaan laboratorium dalam perkara yang berkaitan dengan Tramadol. Tuturnya, Jum’at (17/7/2026).

Dalam investigasinya Taufik menerangkan, “Selain aspek rehabilitasi, petugas BNN menilai bahwa pengawasan terhadap rantai distribusi obat keras harus diperkuat. Pengendalian terhadap toko obat, jalur distribusi, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dinilai menjadi langkah preventif untuk menekan penyalahgunaan. Di sisi lain, keluarga dan lingkungan sosial juga memiliki peran strategis dalam membangun pengawasan serta edukasi kepada generasi muda agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan obat yang dapat merusak masa depan bangsa.
Sebagai implementasi prinsip cover both sides dan check and recheck sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, Media Bela Rakyat akan melanjutkan investigasi dengan meminta keterangan resmi kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan BPOM RI. Pendalaman tersebut difokuskan pada dasar hukum penanganan pengguna Tramadol, prosedur apabila seseorang kedapatan membawa Tramadol dalam jumlah tertentu, mekanisme koordinasi antarlembaga, sistem pengawasan distribusi obat keras, hingga tata cara pemeriksaan laboratorium yang digunakan dalam praktik penegakan hukum,” Terangnya.

Ia pun menegaskan bahwa negara hukum menuntut setiap tindakan aparat didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan serta menghormati prinsip due process of law. Menurutnya, pemberantasan penyalahgunaan obat keras harus berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan asas profesionalitas. “Masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh mengenai pembagian kewenangan antarinstansi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami proses hukum. Karena itu, Media Bela Rakyat akan terus melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pendalaman terhadap seluruh pihak terkait sehingga setiap pemberitaan tetap berpijak pada fakta, berimbang, serta menjunjung tinggi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan prinsip negara hukum Indonesia.” Pungkas Taufik.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *