I Nyoman Parta: Jangan Sampai Blockchain Mengabadikan Data yang Salah
JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasuki tahap yang semakin mendalam. Salah satu isu krusial yang mencuat adalah penerapan teknologi blockchain dalam sistem pengelolaan data nasional.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI yang menghadirkan narasumber dari Asosiasi Blockchain Indonesia dan CEO Baliola, Anggota Baleg DPR RI I Nyoman Parta menegaskan bahwa secanggih apa pun teknologi yang digunakan, kualitas hasil akhirnya tetap bergantung pada kualitas data yang dimasukkan sejak awal.
Menurut Parta, blockchain memang dikenal sebagai teknologi yang mampu menjaga keamanan, transparansi, dan integritas data. Namun, teknologi tersebut tidak memiliki kemampuan memperbaiki data yang sejak awal sudah keliru.
“Kalau sudah di blockchain, datanya itu memiliki kualitas yang pasti. Cuma masalahnya adalah sumbernya dulu. Jadi kalau sumber yang masuknya, data tidak baik, tidak berkualitas, tidak bisa dipertanggungjawabkan, tidak bermutu, otomatis kan blockchain-nya akan menyimpan, mengarsipkan data yang tidak baik,” ujar Parta dalam RDPU Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Blockchain Bukan Solusi Jika Data Dasarnya Bermasalah
Dalam pembahasan tersebut, I Nyoman Parta menggarisbawahi bahwa validitas data merupakan fondasi utama keberhasilan implementasi blockchain dalam sistem Satu Data Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa blockchain memiliki karakteristik menyimpan riwayat data secara permanen. Karena itu, apabila data awal yang dimasukkan tidak valid, maka sistem justru akan mengabadikan kesalahan tersebut.
Pandangan itu menjadi perhatian penting dalam pembahasan RUU SDI yang bertujuan membangun tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Parta, pembahasan tidak boleh hanya berfokus pada kecanggihan teknologi, melainkan juga memastikan proses pengumpulan, verifikasi, hingga validasi data berjalan secara benar sebelum masuk ke sistem nasional.
Pertanyakan Mekanisme Perubahan Data
Sorotan lain yang disampaikan I Nyoman Parta berkaitan dengan dinamika data yang selalu berubah dari waktu ke waktu.
Ia memberikan contoh data sektor pertanian maupun data kesejahteraan masyarakat yang menggunakan sistem desil. Menurutnya, kondisi seseorang dapat berubah setiap tahun sehingga data harus diperbarui.
Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana mekanisme blockchain mengakomodasi perubahan tersebut tanpa menghilangkan jejak data sebelumnya.
“Ketika data awal sudah masuk, jadi misalnya data tentang pertanian 2026 masuk, ada kekurangan akuratan di situ, sudah tersimpan di blockchain. Lalu, 2027 data itu diverifikasi kembali, diperbaiki kembali. Begitu juga misalnya data tentang desil. Awalnya orang masuk desil 1, 2, 3, 4, lalu ada naik kelas dia, bisa masuk (desil) 5, bisa masuk (desil) 6, bahkan bisa masuk (desil) 7. Ada verifikasi, ada perubahan. Nah, kalau sudah tersimpan di arsip pertama dia, lalu bagaimana memastikan bahwa yang kita akan dapatkan adalah data yang benar di kemudian,” tanyanya.
Pertanyaan tersebut menunjukkan perhatian Baleg terhadap aspek implementasi teknis dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, khususnya agar data yang digunakan pemerintah dalam penyusunan kebijakan tetap menggambarkan kondisi terbaru.
Minta Pendalaman Konsep Pengendalian Data
Selain persoalan validitas dan pembaruan data, I Nyoman Parta juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai konsep pengendalian data yang dipaparkan narasumber.
Ia menilai pemahaman mengenai legal control, technical control, dan government control menjadi bagian penting agar seluruh anggota Baleg memiliki persepsi yang sama ketika membahas substansi RUU SDI.
“Yang terpenting menurut narasumber adalah legal kontrolnya. Yang terpenting menurut narasumber adalah teknikal kontrolnya. Dan yang terakhir, government kontrolnya. Coba dijelaskan lebih dalam ya, kenapa data itu di mananya itu menjadi tidak penting,” ujarnya.
Permintaan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan legislasi tidak hanya berorientasi pada penggunaan teknologi, tetapi juga memastikan terdapat mekanisme tata kelola yang jelas, termasuk aspek hukum, teknis, dan peran pemerintah dalam mengelola data nasional.
Satu Data Indonesia Dipahami Sebagai Alur
Pada bagian akhir penyampaiannya, I Nyoman Parta kembali menekankan pentingnya menyamakan cara pandang seluruh anggota Baleg mengenai konsep Satu Data Indonesia.
Menurutnya, Satu Data Indonesia bukan hanya berbicara mengenai satu tempat penyimpanan data, tetapi merupakan sebuah alur pengelolaan data yang berlangsung secara menyeluruh mulai dari pengumpulan, verifikasi, pembaruan hingga pemanfaatannya.
“Yang terakhir, saya ingin dapatkan pendalaman lebih luas tentang satu data itu alur. Nah, ini untuk menyamakan cara berpikir kita di Baleg ini. Satu data itu alur, bukan satu titik. Nah, itu tolong nanti diperjelas,” tutupnya.
Baleg Dalami Aspek Substansi RUU SDI
Melalui berbagai pertanyaan yang diajukan dalam RDPU tersebut, I Nyoman Parta menegaskan pentingnya memastikan seluruh aspek substansi RUU Satu Data Indonesia dibahas secara komprehensif.
Sorotan terhadap kualitas sumber data, mekanisme pembaruan informasi, pengendalian tata kelola, hingga pemahaman mengenai konsep Satu Data Indonesia menunjukkan bahwa pembahasan RUU tidak hanya diarahkan pada adopsi teknologi blockchain, tetapi juga pada pembangunan sistem data nasional yang memiliki akurasi, akuntabilitas, dan kepastian dalam mendukung proses pengambilan kebijakan pemerintah di masa mendatang.






