JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tidak hanya menitikberatkan pada tata kelola data nasional, tetapi juga memberi perhatian serius terhadap aspek penegakan hukum.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU SDI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026), Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo (FS) menegaskan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku pencurian maupun transfer data secara ilegal harus diperkuat agar benar-benar memberikan efek jera.
Menurut Firman, perkembangan kejahatan berbasis data saat ini telah menimbulkan risiko yang jauh lebih besar dibandingkan beberapa tahun lalu. Karena itu, ketentuan pidana dalam RUU tidak boleh disusun dengan pendekatan yang terlalu ringan.
Firman Soebagyo: Kejahatan Data Bisa Menjadi Awal Korupsi Bernilai Triliunan
Dalam forum pembahasan tersebut, Firman Soebagyo menyoroti hubungan erat antara pengelolaan data dengan berbagai tindak pidana yang merugikan negara.
Ia menilai, manipulasi maupun penyalahgunaan data dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi dalam jumlah sangat besar sehingga negara memerlukan perangkat hukum yang mampu memberikan perlindungan maksimal.
“Korupsi yang sampai triliunan itu sebab akibat diawali daripada data. Oleh karena saya sepakat dengan Pak Doli tadi bahwa tentang sanksi itu harus betul-betul diperkuat,” ujar Firman.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU SDI tidak hanya menyasar persoalan administrasi data antarinstansi, melainkan juga diarahkan untuk memperkuat kedaulatan data nasional melalui instrumen hukum pidana yang memadai.
Ancaman Denda Rp50 Miliar Dinilai Masih Terlalu Ringan
Dalam draf RUU yang dibahas Panja, pihak yang dengan sengaja mentransfer data ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia secara ilegal diusulkan dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Namun menurut Firman, angka tersebut masih belum mencerminkan besarnya dampak kerugian yang dapat ditimbulkan apabila data strategis negara disalahgunakan.
Ia mengingatkan bahwa jika kerugian akibat manipulasi data dapat mencapai nilai triliunan rupiah, maka ancaman denda puluhan miliar rupiah justru berpotensi tidak memberikan efek pencegahan yang kuat.
“Kalau sekarang yang dimanipulasi itu triliunan, kalau dendanya Rp50 miliar, mendingan menjadi pencolong (data) saja. Ini harus betul-betul kita melihat kasus hari ini,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Pandangan tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan Panja karena berkaitan langsung dengan efektivitas penegakan hukum apabila RUU SDI nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Dorong Libatkan Ahli Hukum Pidana
Selain mengkritisi besaran sanksi, Firman juga mengusulkan agar Baleg DPR RI menghadirkan ahli hukum pidana dalam pembahasan lanjutan.
Bagi Firman, keterlibatan akademisi maupun pakar hukum pidana penting agar rumusan ancaman hukuman penjara maupun pidana denda memiliki dasar yang kuat serta mampu menjawab perkembangan modus kejahatan digital.
“Mungkin ini mohon dipertimbangkan, kalau perlu mengundang ahli hukum pidana untuk membantu tentang sanksi pidananya dan sanksi dendanya,” usul Firman.
Usulan tersebut diarahkan agar ketentuan pidana dalam RUU SDI tidak hanya kuat secara substansi, tetapi juga efektif ketika diterapkan dalam proses penegakan hukum.
Sejumlah Anggota Baleg Berikan Dukungan
Pandangan Firman memperoleh dukungan dari sejumlah anggota Panitia Kerja.
Anggota Baleg DPR RI Melati berpandangan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun masih terlalu ringan apabila dibandingkan dengan dampak kebocoran data yang bukan hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan nasional.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Khalid menilai ketentuan pidana dalam draf RUU perlu dipertajam agar selaras dengan semangat menjaga kedaulatan negara di bidang data.
Adapun Anggota Baleg DPR RI Syarif turut meminta agar rumusan pidana dikaji lebih mendalam melalui pelibatan ahli hukum pidana sehingga ketentuan yang dihasilkan benar-benar memiliki daya cegah dan efek jera.
Pembahasan Berfokus pada Perlindungan Kedaulatan Data
Pembahasan ketentuan pidana dalam RUU Satu Data Indonesia menjadi bagian penting dari upaya membangun sistem tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi.
Dalam rapat tersebut, perhatian anggota Baleg tidak hanya tertuju pada mekanisme pengelolaan data, tetapi juga pada bagaimana negara memberikan perlindungan terhadap data strategis dari penyalahgunaan maupun pengiriman secara ilegal ke luar wilayah yurisdiksi Indonesia.
Berbagai pandangan yang berkembang dalam rapat menunjukkan adanya dorongan agar ketentuan pidana dalam RUU SDI dirumuskan secara lebih komprehensif sehingga mampu menjawab tantangan kejahatan digital yang terus berkembang, sekaligus menjaga kepentingan nasional melalui penguatan aspek penegakan hukum.






