Menggugat ‘Bias Darat’ Aturan Pusat, Mercy Barends Tuntut Keadilan Ekonomi Ekonomi Daerah Kepulauan

Membongkar Sengkarut Regulasi: Mengapa Daerah Kepulauan Justru Dimiskinkan?

​JAKARTA: BELA RAKYAT – Selama puluhan tahun, wilayah pesisir dan lautan di Indonesia kerap diagungkan sebagai beranda depan negara. Namun, di balik narasi megah tersebut, tersimpan realita pahit yang dirasakan langsung oleh masyarakat pulau-pulau kecil. Regulasi yang lahir dari Jakarta dinilai mengidap penyakit kronis: “bias darat”. Kebijakan nasional dinilai disusun dengan kacamata masyarakat benua (kontinental), yang gagal memahami karakteristik unik daerah yang didominasi oleh perairan.

​Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait RUU Daerah Kepulauan dari Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends dengan lantang menyuarakan kritik tajam ini. Melalui pernyataan di media sosial Instagram pribadinya, legislator asal Maluku ini secara gamblang menguliti bagaimana regulasi pusat justru membelenggu ruang gerak daerah.

​”Lautan dan pesisir dipandang dalam kacamata perspektif pemerintah pusat sebagai aset strategis nasional, bukan strategis lokal. Kita dimiskinkan karena ada ketimpangan struktural dan sistemik,” tegas Mercy.

​Ketimpangan struktural ini menciptakan paradoks yang ironis: daerah yang kaya akan sumber daya kelautan justru terjebak dalam angka kemiskinan yang tinggi karena tidak memiliki kedaulatan penuh untuk mengelola halaman rumahnya sendiri.

Penjajahan Regulasi: Ketika Pesisir Hanya Jadi Ladang Produksi Jakarta

​Analisis mendalam terhadap tumpang tindih regulasi saat ini memperlihatkan betapa kaku dan sentralistiknya pengelolaan ruang laut. Mulai dari UU Kelautan, UU Cipta Kerja, UU Perikanan, hingga UU Zonasi (WP3K), semuanya bermuara pada satu kesimpulan: memosisikan daerah kepulauan semata-mata sebagai aset produksi bagi negara.

​Mercy Barends, yang telah mengawal isu ini sejak menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku selama dua periode hingga kini memasuki periode ketiganya di DPR RI, mengungkapkan bahwa narasi “pemberdayaan” yang sering digelorakan pusat hanyalah pemanis di atas kertas.

​”Buka di semua kebijakan yang ada, boleh bicara tentang pemberdayaan dan segala macam, tapi tidak ada mekanisme dan mandat clear di semua Undang-Undang itu. Ini karena saya pelajari bertahun-tahun,” ungkap Mercy.

​Tanpa adanya mandat hukum yang jelas dan berpihak pada kekhasan lokal, pemerintah daerah dan masyarakat pesisir dilarang melakukan inovasi pembangunan. Ironisnya, pembatasan ini terjadi bahkan sejak dari bibir pantai mereka sendiri. Segala bentuk perizinan pemanfaatan ruang laut ditarik ke pusat, menyisakan beban ekologis bagi daerah tanpa kompensasi fiskal dan ekonomi yang berkeadilan.

RUU Daerah Kepulauan: Dari Proyek Strategis Nasional Menuju Strategis Lokal

​Perjuangan panjang Pansus DPR RI di bawah kawalan Fraksi PDI Perjuangan bertujuan untuk membalikkan logika pembangunan tersebut. RUU Daerah Kepulauan dirancang bukan untuk menolak investasi atau memotong jalur Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebaliknya, RUU ini hadir sebagai jembatan agar setiap eksploitasi dan pengelolaan laut nasional wajib memberikan dampak linier terhadap kesejahteraan masyarakat lokal.

​Selama ini, pembagian dana transfer daerah (dana alokasi umum/khusus) mayoritas masih dihitung berdasarkan luas wilayah daratan dan jumlah populasi penduduk. Bagi provinsi kepulauan seperti Maluku, NTT, Kepulauan Riau, hingga Sulawesi Utara, formula ini sangat tidak adil karena wilayah mereka 90% lebih terdiri dari lautan yang membutuhkan biaya logistik dan konektivitas yang sangat mahal.

​Melalui RUU ini, aspek strategis nasional dan aspek strategis lokal diintegrasikan. Laut tidak boleh lagi hanya dipandang sebagai komoditas yang dikuras untuk kas pusat, tetapi harus menjadi instrumen utama yang menghidupkan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja lokal, dan mengentaskan kemiskinan sistemik.

Mengetuk Pintu Hati Pengambil Kebijakan: Momentum Pengesahan Periode Ini

​Menyadari kebuntuan regulasi yang sudah berlangsung menahun, Mercy Barends memilih pendekatan persuasif namun progresif dalam rapat-rapat Pansus. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik lintas kementerian maupun fraksi di DPR, untuk melepaskan ego sektoral dan berbicara “dari hati ke hati”.

​Target Pansus sangat jelas: RUU Daerah Kepulauan harus disahkan pada periode legislasi ini.

​”Kita akan cari titik temu yang terbaik, supaya laut dan pesisir yang di dalam rezim semua Undang-Undang yang ada saat ini dia menjadi aset strategis nasional, dia juga harus menjadi aset strategis lokal untuk daerah-daerah kepulauan ini, dia bisa bertumbuh dan sejahtera,” tutup Mercy dengan optimis.

​Pengesahan RUU ini bukan lagi sekadar urusan pemenuhan janji politik, melainkan sebuah kewajiban moral negara untuk melunasi utang kesejahteraan kepada masyarakat yang tinggal di beranda-beranda maritim Indonesia. Jika negara ini ingin benar-benar menjadi Poros Maritim Dunia, maka kedaulatan ekonomi masyarakat pulau kecil adalah fondasi utama yang tidak bisa ditawar lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *