Pada tahun 2001, salah satu grup bisnis oligarki raksasa di Indonesia, yaitu Sinarmas, mengumumkan ketidakmampuannya untuk membayar hutang kepada kreditor internasional mereka. Jumlahnya Rp190 triliun untuk tahun kondisi 2001.
Tentu saja kreditor internasional yang bermarkas di Eropa, Amerika hingga Jepang itu bergerak menagih dan memanfaatkan situasi terjepit pada Sinarmas tersebut untuk menyita aset-aset Sinarmas, seperti Pabrik Kertas APP, perkebunan sawit, dan sebagainya. Di sinilah kecerdikan Sinarmas memainkan keunggulan strategisnya.
Jauh-jauh hari sebelum pengakuan tidak mampu membayar utang tersebut, Sinarmas sudah mengamankan dan melindungi kepemilikan atas aset-aset groupnya, dengan membuka perusahaan cangkang di British Virgin Island, tempat surga pajak.
Selain itu, dia bekerjasama dengan elit-elit hukum domestik Indonesia untuk melindunginya. Singkat cerita, akhirnya para kreditor internasional itu gagal untuk menagih, membangkrutkan Sinarmas dan berakhir dengan kompromi berupa restrukurisasi utang-utang oligarki tersebut. Hasilnya, menyelamatkan bisnis mereka dan memperpanjang nyawa grup yang terlilit hutang ini. Lalu apa kiat mereka?
Mereka menyadari, usaha untuk menekan mereka lewat hukum Indonesia, pasti tidak berhasil. Sinarmas jauh lebih kuat secara akses terhadap penguasa hukum di Indonesia.
Di sinilah berfungsi dengan baik bagi Sinarmas realitas hukum Indonesia yang dibuat tidak pasti dan dapat diatur sedemikian rupa guna menguntungkan dan menyelamatkannya.
Dari peristiwa ini, kreditor internasional menyadari bahwa ketidakpastian hukum di Indonesia dapat sewaktu-waktu menjadi bumerang bagi mereka. Kreditor internasional hanya bisa menggerutu. Sebaliknya bagi oligarki ekonomi seperti Sinarmas, ketidakpastian hukum di Indonesia, yang dapat diatur sedemikian rupa, justru merupakan tameng ajaib bagi kelangsungan oligarki, tidak saja dari ancaman pembangkrutan kreditor internasional, tapi juga dari ancaman hukum domestik.
Dari sini tentu kita dapat menyimpulkan bahwa, oligarki-oligarki yang diuntungkan dari ketidakpastian hukum yang berlaku itu, akan berusaha agar ketidakpastian hukum berjalan awet dan nasib hukum terus ditentukan oleh aktor berpengaruh. Dan situasi inilah fondasi yang menguntungkan bagi survivalitas oligarki yang menjelma layaknya negara bayangan.
*Ketidakseimbangan Koruptif*
Ketika kasus gesekan pengaruh antara Kejaksaan Agung dan Polri berlangsung terang-terangan yang berakhir dengan tanpa suatu kepastian, lagi-lagi kita diingatkan dan mendapatkan bukti tentang realitas berlakunya tesis Keseimbangan Koruptif dengan buahnya, ketidakpastian hukum.
Para oligarki, telah bertanggungjawab atas berlangsungnya keseimbangan koruptif ini. Demikian juga kekuatan-kekuatan politik yang terus mengambil keuntungan dari keadaan ini.
Keseimbangan koruptif adalah keadaan dimana setiap kekuatan, baik formal maupun informal, politik maupun ekonomi, hukum maupun massa, bahkan agama, bukan bertujuan mengamankan hukum agar terlaksana dengan baik dan tanpa tebang pilih, namun tujuannya ialah agar setiap kekuatan tersebut dapat mengeksploitasi akses mereka terhadap wewenang pelaksanaan hukum tersebut, menguntungkan posisi dan tujuan mereka.
Kekuatan politik yang didominasi golongan tertentu, telah memonopoli politik guna mengeksploitasi golongan yang lemah secara politik, misalnya terhadap birokrasi dan para pengusaha, guna mendapatkan biaya besar bagi operasi politik mereka, terutama hal ini berlaku pada partai politik yang menguasai pemerintah. Sebaliknya golongan birokrasi dan pengusaha dapat juga mempengaruhi politik dari akses langsung mereka terhadap modal dan proyek. Demikian juga kepolisian dan kejaksaan memainkan kekuasaan dan akses langsung mereka terhadap stabilitas dan hukum. Semua kekuatan mengeksploitasi akses dan pengaruh mereka satu sama lain untuk diperdagangkan dalam keadaan Keseimbangan Koruptif. Kadangkala, aparat yang berwenang langsung terhadap pelaksanaan hukum, dapat diatur dan diremote untuk melayani kekuatan-kekuatan yang saling bersaing dan bergesekan kepentingan dengan deal yang menyuburkan Keseimbangah Koruptif.
Situasi ini tidak pernah terkoreksi, bahkan semakin brutal dan tanpa malu di masa sekarang. Banyak sekali peristiwa hukum hanya berlangsung layaknya drama tanpa suatu ujung yang masuk akal dan adil.
Selama Keseimbangan Koruptif ini tidak pernah dikoreksi, situasi pelaksanaan hukum yang korup dan eksploitatif kepada pihak yang lemah, akan terus berjalan dan meluas. Sementara yang kuat secara politik dan modal, dapat terus mengangkangi dan mengatur keadaan dan hukum.
Oleh: Syahrul E Dasopang, Pengamat Sosial






