BEKASI | BELA RAKYAT — Sebuah peristiwa yang berawal dari dugaan ucapan singkat di persimpangan jalan samping Kantor Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini memasuki proses penanganan aparat penegak hukum. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) yang diperlihatkan kepada redaksi serta tangkapan layar percakapan WhatsApp, seorang warga bernama Nendi mengaku merasa terintimidasi sehingga memilih menempuh jalur hukum. Hingga berita ini ditayangkan, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga seluruh pihak tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Menurut keterangan yang disampaikan Nendi kepada redaksi, peristiwa bermula pada Selasa, 23 Juni 2026 lalu sekitar pukul 12.15 WIB. Saat melintas di pertigaan samping Kantor Desa Sumbersari, ia berpapasan dengan ER yang saat itu disebut sedang berboncengan dengan UCU alias Bangkok. Nendi mengaku, ER diduga mengucapkan kalimat “Naon Sia” dengan nada tinggi sambil menatap tajam ke arahnya. Kala itu, Nendi mengaku memilih melanjutkan perjalanan, namun peristiwa tersebut terus membekas dalam ingatannya karena tidak memahami maksud dari ucapan tersebut.
Rasa penasaran mendorong Nendi untuk mencari penjelasan secara baik-baik. Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi, pada kemudian hari, lebih tepatnya Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 10.44 WIB, Nendi menghubungi ER dengan maksud menanyakan alasan dan maksud ucapan tersebut. Dalam percakapan itu, Nendi menyampaikan bahwa dirinya hanya ingin mengingatkan adanya kesalahan penulisan nama desa pada sebuah baliho. Namun, menurut pengakuannya, balasan yang diterima justru membuat dirinya merasa dituduh, memperoleh kata-kata bernada kasar, bahkan merasa terancam. Sebagian pesan dalam percakapan juga tampak telah dihapus, sebagaimana terlihat pada tangkapan layar yang diserahkan kepada redaksi.
Merasa persoalan tidak lagi dapat diselesaikan secara komunikasi pribadi, Nendi kemudian membuat pengaduan ke Polsek Pebayuran. Dokumen STTLP Nomor STTLAPDUAN/33/VI/2026/SPKT/POLSEK PEBAYURAN/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 27 Juni 2026 mencatat laporan tersebut diterima untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pada Senin, 6 Juli 2026 kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, ER memenuhi panggilan penyidik guna memberikan klarifikasi. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak tanpa adanya penghakiman di ruang publik.
Perkara ini menjadi cermin bahwa setiap aparatur maupun warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang menjunjung etika, pelayanan publik, serta hubungan harmonis dengan masyarakat. Dalam konteks komunikasi digital, setiap dugaan ancaman maupun penghinaan juga memiliki mekanisme penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan pembuktiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Nendi, warga Desa Sumbersari, menyampaikan pernyataannya kepada awak media, “Saya tidak pernah berniat mencari masalah dengan siapa pun. Awalnya saya hanya ingin mengetahui maksud ucapan yang disampaikan kepada saya di jalan. Setelah itu saya menghubungi melalui WhatsApp secara baik-baik karena saya hanya ingin mengingatkan bahwa penulisan nama Desa Sumbersari pada baliho diduga keliru. Namun dari jawaban yang saya terima, saya merasa dituduh, dihina, dan merasa terancam. Karena saya percaya Indonesia adalah negara hukum, saya memilih menempuh jalur yang benar dengan membuat laporan ke Polsek Pebayuran. Harapan saya sederhana, saya ingin memperoleh kepastian hukum, perlindungan sebagai warga negara, dan berharap proses ini berjalan profesional, objektif, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa membedakan status maupun jabatan,” Jelas Nendi kepada awak media BelaRakyat.com, Minggu (12/7/2026).
Peristiwa ini sesungguhnya bukan sekadar tentang perbedaan persepsi antar dua individu. Lebih dari itu, ia menjadi pengingat bahwa sepatah kata dapat menjelma bara, sementara sebaris kalimat dapat menjadi jembatan ataupun jurang. Jabatan bukanlah mahkota untuk meninggikan suara, melainkan amanah untuk merendahkan ego. Ketika komunikasi kehilangan etika, hukum hadir sebagai pelabuhan terakhir tempat keadilan berlabuh. Sebaliknya, apabila komunikasi dijaga dengan kebijaksanaan, hukum tidak perlu bekerja terlalu jauh. Pungkas Nendi.
Redaksi BELA RAKYAT menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi dan keterangan dari pihak pelapor. Berita ini tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya kesalahan dari pihak mana pun. Oleh karena itu, ER, pihak Pemerintah Desa Sumbersari, maupun pihak Kepolisian memiliki hak jawab dan hak klarifikasi yang akan dimuat secara proporsional demi menjaga keseimbangan informasi serta integritas pemberitaan.
(CP/red)






