Ferdiansyah Soroti Arah Pendidikan Nasional, Komisi X DPR RI Dalami Rencana Induk hingga Penataan Guru dalam Revisi UU Sisdiknas

BANDUNG: BELA RAKYAT – Pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memasuki tahapan penting. Komisi X DPR RI tidak hanya membahas norma hukum di ruang rapat, tetapi juga turun langsung menyerap aspirasi dari kalangan akademisi untuk memastikan regulasi baru mampu menjawab berbagai persoalan pendidikan nasional yang selama ini belum terselesaikan.

Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Kamis (9/7/2026), sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama. Mulai dari kebutuhan menghadirkan Rencana Induk Pendidikan Nasional (RIPN) sebagai arah pembangunan pendidikan jangka panjang hingga penataan kebutuhan guru yang lebih terintegrasi antara lembaga pendidikan tenaga kependidikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menegaskan bahwa seluruh masukan dari akademisi akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU Sisdiknas.

“Kita ingin mendengarkan seluruh aspirasi, baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta, maupun dari jenjang pendidikan dasar, menengah, bahkan juga PAUD,” ujar Ferdiansyah.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat XI tersebut, pembahasan RUU Sisdiknas tidak boleh hanya berorientasi pada perubahan pasal demi pasal, tetapi harus mampu membangun fondasi pendidikan nasional yang kokoh untuk masa depan Indonesia.

Menyusun Peta Jalan Pendidikan Nasional

Salah satu gagasan yang paling mengemuka dalam dialog bersama akademisi adalah pentingnya menghadirkan Rencana Induk Pendidikan Nasional (RIPN).

Dalam pandangan Ferdiansyah, Indonesia membutuhkan arah pembangunan pendidikan yang mampu melampaui pergantian pemerintahan sehingga kebijakan pendidikan tidak berubah setiap periode kepemimpinan.

Ia menilai keberadaan RIPN akan memberikan kepastian mengenai arah pengembangan setiap jenjang, jalur, dan jenis pendidikan secara berkelanjutan.

“Menjadi penting dalam undang-undang ini adanya Rencana Induk Pendidikan. Masing-masing jenjang, jalur, dan jenis pendidikan harus memiliki arah yang jelas sehingga tujuan pendidikan nasional dapat tercapai,” tegasnya.

Masukan tersebut juga mendapat perhatian dari kalangan akademisi UPI yang berpandangan bahwa pembangunan pendidikan membutuhkan peta jalan nasional agar program strategis tidak terputus hanya karena perubahan kepemimpinan.

Penataan Guru Jadi Sorotan

Selain membahas arah pembangunan pendidikan nasional, persoalan guru juga menjadi salah satu fokus pembahasan Panja Revisi UU Sisdiknas.

Ferdiansyah mengungkapkan bahwa kalangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) memberikan perhatian terhadap pentingnya sinkronisasi antara lembaga pencetak guru dengan kebutuhan nyata di berbagai daerah.

Selama ini, menurut berbagai masukan yang diterima Komisi X, masih terjadi ketidakseimbangan distribusi guru. Di satu daerah mengalami kekurangan tenaga pendidik, sementara daerah lain justru menghadapi kelebihan guru.

Karena itu, sinkronisasi antara kebutuhan lapangan dan lulusan LPTK dinilai menjadi salah satu pekerjaan besar yang perlu diakomodasi dalam regulasi baru.

“Kita minta masukan bagaimana konteks antara output dan input harus sama. Jadi tidak ada lagi istilah kekurangan guru, tidak ada lagi istilah kelebihan guru,” ujar Ferdiansyah.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga diarahkan untuk menjawab persoalan implementasi pendidikan yang selama ini dirasakan masyarakat.

Pendidikan Berkelanjutan dan Inklusif

Dalam pembahasan tersebut, Komisi X DPR RI juga memberikan perhatian terhadap penguatan nilai-nilai dasar pendidikan nasional.

Ferdiansyah menjelaskan bahwa revisi UU Sisdiknas diarahkan agar mampu memperkuat pendidikan yang menghargai keberagaman, berkelanjutan, peduli terhadap lingkungan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus.

Menurutnya, pendidikan tidak boleh dipandang sebagai proses yang berhenti setelah seseorang menyelesaikan sekolah, melainkan berlangsung sepanjang hayat.

“Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar memintarkan. Pendidikan itu untuk semua dan berlangsung sepanjang hayat,” ungkap Ferdiansyah.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa orientasi revisi UU Sisdiknas tidak hanya mengejar peningkatan kualitas akademik, tetapi juga membangun sistem pendidikan yang inklusif dan mampu menjawab tantangan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Akademisi Beri Masukan Strategis

Dalam kunjungan kerja tersebut, akademisi Universitas Pendidikan Indonesia turut menyampaikan berbagai pandangan mengenai arah pembaruan sistem pendidikan nasional.

Rektor UPI, Prof. Didi Sukyadi, mendorong agar Rencana Induk Pendidikan Nasional menjadi acuan bersama seluruh pemangku kepentingan sehingga pembangunan pendidikan memiliki kesinambungan dan konsistensi dalam jangka panjang.

Pandangan tersebut dinilai sejalan dengan upaya Komisi X DPR RI yang tengah menyusun regulasi agar mampu menjadi fondasi pembangunan pendidikan nasional yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Aspirasi Jadi Bahan Penyempurnaan RUU

Melalui dialog bersama akademisi, Komisi X DPR RI berharap seluruh masukan yang dihimpun dapat memperkaya substansi RUU Sisdiknas.

Ferdiansyah menegaskan bahwa proses penyusunan undang-undang dilakukan dengan mendengarkan berbagai pandangan dari pemangku kepentingan pendidikan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pendidikan saat ini sekaligus menjadi pijakan pembangunan sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang.

Dengan penyerapan aspirasi tersebut, pembahasan RUU Sisdiknas diharapkan menghasilkan sistem pendidikan nasional yang memiliki arah pembangunan yang jelas, tata kelola guru yang lebih baik, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional secara berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *