BANDUNG: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) memasuki babak penting. Setelah Komisi X DPR RI menyepakati draf RUU Sisdiknas untuk diserahkan kepada Badan Legislasi DPR RI, perhatian kini diarahkan pada satu isu yang dinilai sangat menentukan masa depan pendidikan Indonesia, yakni efektivitas pemanfaatan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Isu tersebut menjadi fokus utama dalam Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas ke Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Kamis (9/7/2026). Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panja Revisi UU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan nasional tidak cukup diukur dari besarnya anggaran, tetapi dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
Efektivitas Anggaran Jadi Sorotan Utama
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, Panja Komisi X menilai amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus diikuti dengan sistem pengelolaan yang mampu meningkatkan mutu pendidikan secara merata.
Hetifah menjelaskan bahwa kunjungan ke Bandung dilakukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi RUU setelah seluruh fraksi di Komisi X menyepakati draf awal untuk diteruskan ke Badan Legislasi DPR RI.
“Alhamdulillah kemarin Komisi X mengambil keputusan bahwa draf RUU Sisdiknas sudah bisa diserahkan ke Badan Legislasi dengan disetujui oleh seluruh fraksi. Hari ini kami langsung ke Bandung untuk bertemu para pimpinan perguruan tinggi negeri maupun swasta guna menyerap berbagai pemikiran dan masukan,” ujar Hetifah.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan belum berhenti pada tingkat Panja. DPR masih membuka ruang dialog dengan kalangan akademisi agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan ilmiah yang kuat.
Perguruan Tinggi Dilibatkan Menyempurnakan RUU
Dalam forum yang berlangsung di UPI, Panja Revisi UU Sisdiknas berdialog dengan pimpinan sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Siliwangi (Unsil), serta berbagai perguruan tinggi lainnya.
Masukan yang diterima tidak hanya menyentuh aspek filosofis penyelenggaraan pendidikan nasional, tetapi juga menyangkut tata kelola pendidikan tinggi, sistem pendanaan, penguatan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), profesi guru, hingga mekanisme pembiayaan pendidikan yang dinilai perlu semakin efektif dan berkelanjutan.
Menurut Hetifah, seluruh pandangan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum RUU memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Mandatory Spending 20 Persen Tidak Boleh Sekadar Formalitas
Salah satu pesan paling kuat yang disampaikan Ketua Komisi X DPR RI adalah bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak boleh berhenti sebagai kewajiban administratif.
Bagi Hetifah, negara harus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Kami juga membahas soal pembiayaan dan bagaimana nanti kita bisa memastikan mandatory spending 20 persen untuk pendidikan ini betul-betul dimanfaatkan bagi peningkatan mutu dan juga akses pendidikan di Indonesia,” tegas Hetifah.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan RUU tidak hanya berorientasi pada penyusunan norma hukum, tetapi juga pada efektivitas implementasi kebijakan pendidikan di lapangan.
Revisi UU Sisdiknas Menyentuh Berbagai Aspek Strategis
Selain persoalan pendanaan, Komisi X DPR RI juga tengah memperkuat berbagai substansi penting dalam RUU Sisdiknas.
Beberapa pembaruan yang telah masuk dalam draf antara lain:
1. Penguatan sistem pendanaan pendidikan.
2. Perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun.
3. Penguatan pendidikan karakter.
4. Digitalisasi tata kelola pendidikan.
5. Pendidikan yang lebih inklusif.
6. Penegasan tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan.
Ketentuan mengenai anggaran pendidikan 20 persen juga diperkuat agar implementasinya semakin efektif dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.
DPR Ingin Regulasi Berdampak Nyata
Melalui rangkaian pembahasan ini, Komisi X DPR RI menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas diarahkan untuk menghasilkan sistem pendidikan yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman tanpa mengabaikan amanat konstitusi mengenai hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu.
Keterlibatan perguruan tinggi dalam proses penyusunan regulasi dinilai menjadi bagian penting agar kebijakan yang lahir tidak hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga didukung oleh kajian akademik.
Bagi Panja Revisi UU Sisdiknas, keberhasilan regulasi nantinya tidak hanya diukur dari selesainya pembahasan di parlemen, melainkan dari sejauh mana aturan tersebut mampu memperkuat kualitas pendidikan nasional, memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, serta memastikan anggaran pendidikan 20 persen benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peserta didik, tenaga pendidik, dan masa depan sumber daya manusia Indonesia.






