Komisi VIII DPR RI Bentuk Panja BPIH 2027, Marwan Dasopang: Seluruh Komponen Biaya Haji Akan Dikaji Kritis dan Transparan

JAKARTA: BELA RAKYAT – Komisi VIII DPR RI memastikan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH, DPR berkomitmen mengkaji setiap komponen usulan biaya secara rinci, sekaligus mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Langkah tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pembentukan Panja menjadi instrumen penting agar pembahasan tidak hanya berfokus pada besaran biaya, tetapi juga kualitas pelayanan, efisiensi anggaran, serta akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, rapat telah menerima paparan pemerintah mengenai evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi dasar penting untuk memperbaiki pelayanan kepada jemaah Indonesia pada musim haji berikutnya.

“Komisi VIII DPR RI telah mendapatkan penjelasan Menteri Haji dan Umrah terkait evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berbagai capaian maupun perbaikan akan dibahas pada rapat kerja yang akan diagendakan berikutnya,” ujar Marwan Dasopang.

Menurut Marwan, seluruh catatan yang muncul selama pelaksanaan haji 2026 harus menjadi bahan evaluasi objektif. DPR ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan jemaah dan tidak sekadar mengejar penyelesaian administrasi.

Usulan BPIH Naik, DPR Belum Ambil Keputusan

Dalam rapat tersebut pemerintah mengusulkan besaran BPIH Tahun 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp19,93 juta dibanding usulan sebelumnya.

Namun demikian, Marwan menegaskan angka tersebut masih berupa usulan awal sehingga belum menjadi keputusan resmi. Seluruh komponen biaya akan dibedah secara mendalam melalui Panja BPIH.

“Komisi VIII DPR RI akan melaksanakan rapat internal untuk membentuk Panitia Kerja BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sehingga dapat membahas secara kritis dan rinci besaran BPIH tahun 1448 Hijriah,” tegasnya.

Menurutnya, pembentukan Panja menjadi mekanisme penting agar DPR memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penyebab kenaikan biaya, mulai dari komponen transportasi udara, akomodasi, konsumsi, layanan di Arab Saudi hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya.

Evaluasi Haji 2026 Jadi Sorotan

Selain membahas biaya, Komisi VIII juga menempatkan evaluasi penyelenggaraan haji 2026 sebagai agenda prioritas.

Investigasi melalui forum rapat kerja akan menginventarisasi berbagai persoalan yang masih muncul selama musim haji, termasuk efektivitas pelayanan kepada jemaah, koordinasi antarlembaga, kesiapan petugas, hingga pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Komisi VIII menilai evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh agar setiap kekurangan tidak kembali terulang pada penyelenggaraan haji tahun berikutnya.

Pemerintah Ajukan Dana Awal Haji 2028

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan pemerintah juga mengajukan pembayaran uang muka layanan penyelenggaraan haji tahun 2028.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan jadwal yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yang kini meminta seluruh negara peserta menyelesaikan berbagai tahapan persiapan jauh lebih awal.

“Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan timeline penyelenggaraan ibadah haji tahun 2028 Hijriah secara rinci dan ketat sehingga seluruh tahapan persiapan harus dilaksanakan lebih awal dan tidak diberikan dispensasi maupun perpanjangan waktu,” jelas Irfan Yusuf.

Pemerintah mengusulkan dana awal sebesar 858.743.189,64 riyal Saudi atau sekitar Rp4,007 triliun untuk pembayaran uang muka paket layanan Armuzna.

Menurut pemerintah, pembayaran lebih awal diperlukan agar Indonesia memperoleh kepastian layanan sesuai jadwal yang telah ditentukan otoritas Arab Saudi.

Abidin Fikri Tekankan Pengawasan DPR

Usulan pembayaran uang muka tersebut mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri.

Ia menyatakan pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, seluruh proses harus tetap berada dalam pengawasan DPR.

“Tetap harus dilaporkan ke sini, Pak, pembayarannya itu,” tegas Abidin Fikri.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan DPR tidak berhenti pada pembahasan anggaran, tetapi juga mencakup pelaksanaan pembayaran, penggunaan dana, hingga pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji.

Kenaikan Avtur Ikut Jadi Pertimbangan

Komisi VIII juga mencermati kenaikan harga bahan bakar avtur yang berpotensi memengaruhi biaya transportasi udara jemaah haji Indonesia.

Faktor eksternal tersebut dinilai perlu dihitung secara cermat agar tidak membebani calon jemaah secara berlebihan. Karena itu, DPR meminta pemerintah menyampaikan seluruh komponen penyusun biaya secara terbuka dalam pembahasan Panja.

Pembahasan lanjutan mengenai mekanisme pengalokasian anggaran dan dampak kenaikan avtur akan dilakukan dalam rapat kerja berikutnya.

DPR Ingin BPIH Lebih Akuntabel

Pembentukan Panja BPIH 2027 menjadi sinyal bahwa Komisi VIII DPR RI ingin memastikan seluruh proses penetapan biaya haji berjalan transparan, akuntabel, dan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Melalui pembahasan yang mendalam, DPR berharap dapat menghasilkan formulasi BPIH yang tidak hanya menjaga keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga tetap memperhatikan kemampuan masyarakat serta kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *