PEKANBARU: BELA RAKYAT – Persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius DPR RI. Di tengah meningkatnya ancaman musim kemarau dan potensi fenomena El Nino, Anggota Komisi IV DPR RI Robert Joppy Kardinal mengingatkan agar penanganan karhutla tidak dilakukan dengan pendekatan yang menyederhanakan persoalan hanya dengan menyalahkan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Robert saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau. Kunjungan tersebut bertujuan menelusuri secara langsung kondisi lapangan, efektivitas upaya pencegahan, kesiapan sarana pemadaman, hingga akar persoalan yang menyebabkan kebakaran terus berulang setiap tahun.
Menurut Robert, Komisi IV ingin memperoleh gambaran menyeluruh sebelum mengambil kesimpulan maupun merumuskan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
Karhutla Tidak Bisa Dilihat dari Satu Sudut Pandang
Robert menegaskan bahwa selama ini masyarakat sering kali menjadi pihak pertama yang dituduh sebagai penyebab kebakaran. Padahal, berdasarkan berbagai informasi yang diterima DPR, persoalan karhutla jauh lebih rumit dan melibatkan banyak aspek.
“Kita tidak menuduh siapa-siapa di sini. Selain masyarakat yang selama ini selalu dituduh membakar lahan, mungkin juga ada pihak yang membayar. Karena itu persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh,” tegas Robert.
Ia menilai proses penegakan hukum harus berbasis fakta dan hasil investigasi yang komprehensif. Menurutnya, penyebab kebakaran tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan dugaan atau asumsi.
Komisi IV DPR RI, kata dia, ingin memastikan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan maupun lahan turut menjadi bagian dari evaluasi sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu mencegah karhutla secara berkelanjutan.
Persoalan Lahan Dinilai Menjadi Pemicu Konflik Berkepanjangan
Dalam peninjauan tersebut, Robert juga menyoroti persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan yang masih menjadi pekerjaan rumah besar di Provinsi Riau.
Berbagai kelompok masyarakat disebut memiliki klaim atas kawasan tertentu melalui hak ulayat maupun hak adat. Kondisi ini dinilai dapat memicu konflik penguasaan lahan apabila tidak diselesaikan secara jelas.
“Ada yang mengaku dengan pemilik hak ulayat, adat, segala macam. Sebenarnya kalau undang-undang tentang hak adat itu sudah diratifikasi oleh internasional dan Indonesia mengakui itu. Kalau memang itu di sini ada adat yang punya lahan ya memang mesti punya mereka,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Papua Barat Daya tersebut.
Menurut Robert, penyelesaian persoalan agraria harus menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan karhutla. Kepastian hukum atas status lahan diyakini akan mengurangi konflik sekaligus mendorong pengelolaan kawasan yang lebih bertanggung jawab.
Ancaman El Nino Harus Diantisipasi Sejak Dini
Selain persoalan tata kelola lahan, Robert mengingatkan bahwa ancaman perubahan iklim juga menjadi faktor yang tidak boleh diabaikan.
Fenomena El Nino berpotensi meningkatkan kekeringan sehingga memperbesar risiko munculnya titik-titik api di berbagai wilayah rawan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya pencegahan tetap harus menyasar praktik pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja oleh oknum tertentu.
Menurutnya, langkah preventif harus dilakukan melalui pengawasan yang lebih ketat, edukasi kepada masyarakat, serta koordinasi lintas lembaga agar kebakaran dapat dicegah sebelum meluas.
Teknologi Dinilai Menjadi Senjata Baru Pencegahan Karhutla
Dalam kunjungan tersebut, Robert juga mengapresiasi sejumlah perusahaan yang mulai memanfaatkan teknologi untuk mendukung sistem deteksi dini kebakaran.
Penggunaan CCTV dan berbagai perangkat pemantauan dinilai menjadi langkah positif dalam meningkatkan kecepatan respons apabila ditemukan indikasi munculnya titik api.
“Sudah dijelaskan bahwa perusahaan-perusahaan ini sudah menyiapkan CCTV dan segala macam untuk antisipasi ini semua. Saya pikir memang teknologi sudah mulai canggih, kita mesti bisa mengatasi ini dengan cara teknologi,” katanya.
Ia berharap pemanfaatan teknologi tersebut dapat diperluas, tidak hanya oleh perusahaan tetapi juga oleh pemerintah melalui sistem pemantauan terpadu yang mampu mendeteksi kebakaran secara real time.
Peralatan Pemadam Dinilai Masih Sangat Terbatas
Di balik kemajuan teknologi, Robert menemukan persoalan lain yang dinilai jauh lebih mendesak, yakni keterbatasan sarana pemadaman kebakaran di lapangan.
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa sebagian peralatan yang digunakan petugas masih memiliki kapasitas terbatas sehingga menyulitkan proses pemadaman, terutama apabila lokasi kebakaran berada jauh dari sumber air.
“Ini hal yang paling sangat menyedihkan, karena peralatannya itu pompa-pompa air. Kalau misalnya tidak ada debit air dekat kebakaran, dari mana? Kalau pompanya kecil-kecil itu, kalau misalnya 500 meter atau satu kilometer baru dapat air tentu tidak bisa melakukan pemadaman api tersebut,” ungkap Robert.
Ia menilai peningkatan kapasitas peralatan harus menjadi prioritas pemerintah agar petugas memiliki kemampuan yang memadai dalam menghadapi kebakaran berskala besar.
Petugas Pemadam Perlu Mendapat Perlindungan Lebih Baik
Selain peralatan, Robert juga menyoroti keselamatan para petugas yang berada di garis depan pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, pekerjaan tersebut memiliki risiko yang sangat tinggi sehingga negara perlu memberikan perlindungan maksimal, termasuk melalui skema asuransi khusus bagi personel yang bertugas di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para petugas sekaligus memberikan rasa aman bagi mereka saat menjalankan tugas.
Komisi IV DPR RI Akan Jadikan Temuan Lapangan Sebagai Bahan Evaluasi
Seluruh hasil kunjungan kerja di Riau, kata Robert, akan menjadi bahan evaluasi Komisi IV DPR RI dalam menyusun rekomendasi kepada pemerintah.
Ia berharap penanganan karhutla ke depan tidak lagi hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi lebih menitikberatkan pada penyelesaian akar persoalan, mulai dari tata kelola lahan, kepastian hukum, pemanfaatan teknologi, peningkatan sarana prasarana, hingga perlindungan terhadap petugas.
Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, Robert optimistis upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga bencana kabut asap yang selama ini berulang dapat diminimalkan.






