JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kembali membuka ruang evaluasi terhadap arah kebijakan pendidikan Indonesia. Di tengah berbagai persoalan ketimpangan mutu pendidikan, distribusi anggaran, hingga perbedaan kebijakan antarwilayah, muncul dorongan agar negara mengambil kembali peran yang lebih kuat dalam tata kelola pendidikan nasional.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Vox Populi Institute Indonesia, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), serta para pemerhati pendidikan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam forum tersebut Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menegaskan, pembahasan RUU Sisdiknas tidak boleh hanya menjadi perubahan administratif, tetapi harus menjadi momentum membangun kembali fondasi pendidikan nasional yang berpihak kepada kualitas sumber daya manusia.
Pendidikan Tidak Boleh Sekadar Membangun Gedung
Menurut Purnamasidi, selama bertahun-tahun pembangunan pendidikan cenderung diukur dari banyaknya sekolah yang dibangun. Padahal, amanat konstitusi berbicara mengenai pendidikan sebagai hak setiap warga negara, bukan hanya penyediaan bangunan sekolah.
“Konstitusi kita tidak menyebut sekolah, konstitusi kita menyebut pendidikan. Arah pendidikan kita memang terjebak membangun sekolah-sekolah, tetapi belum membangun substansinya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap paradigma pembangunan pendidikan yang lebih menitikberatkan pada aspek fisik dibanding peningkatan kualitas guru, kurikulum, karakter peserta didik, pemerataan akses, hingga kualitas proses belajar mengajar.
Para pemerhati pendidikan menilai, investasi terbesar seharusnya diarahkan pada peningkatan mutu pembelajaran agar menghasilkan generasi yang mampu bersaing secara global.
Otonomi Daerah Dinilai Memunculkan Ketimpangan
Dalam pandangan Purnamasidi, salah satu persoalan mendasar yang perlu dikaji kembali adalah pembagian kewenangan pendidikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah memang memberikan ruang bagi daerah mengembangkan kebijakan sesuai kebutuhan lokal. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit daerah yang justru menunjukkan kesenjangan besar dalam pengelolaan pendidikan.
Ia mempertanyakan apakah pendidikan masih tepat sepenuhnya menjadi urusan yang didesentralisasikan.
“Apakah tepat urusan pendidikan itu menjadi urusan yang diotonomikan kepada daerah? Ini menjadi sesuatu yang mengganggu, terutama dari sisi penganggaran.”
Baginya, kondisi tersebut menyebabkan kualitas pendidikan nasional berjalan dengan standar yang berbeda-beda tergantung komitmen masing-masing pemerintah daerah.
Besarnya Dana Pendidikan Belum Berbanding Lurus dengan Kualitas
Indonesia mengalokasikan anggaran pendidikan yang sangat besar, baik melalui APBN maupun transfer ke daerah. Namun besarnya anggaran belum otomatis menghasilkan pemerataan kualitas pendidikan.
Purnamasidi mengungkapkan bahwa implementasi penggunaan dana pendidikan sangat bergantung pada prioritas kepala daerah.
“Ada kepala daerah yang betul-betul konsen membangun pendidikan, tetapi banyak juga yang tidak. Faktanya rata-rata daerah belum mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai amanat minimal 20 persen APBD.”
Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan tata kelola, efektivitas penggunaan anggaran, serta pengawasan terhadap implementasi kebijakan pendidikan di tingkat daerah.
Para pengamat menilai bahwa persoalan bukan semata besarnya anggaran, tetapi bagaimana anggaran tersebut mampu meningkatkan mutu pendidikan secara nyata.
RUU Sisdiknas Jadi Momentum Menata Ulang Sistem Nasional
Lebih lanjut Purnamasidi menerangkan, pembahasan RUU Sisdiknas menjadi kesempatan penting untuk mengevaluasi apakah sistem pendidikan Indonesia membutuhkan model tata kelola yang lebih terintegrasi.
Ia menilai bahwa membangun satu sistem pendidikan nasional akan sulit diwujudkan apabila setiap daerah memiliki tafsir dan kebijakan yang berbeda.
“Dalam bayangan saya, kalau ingin mewujudkan satu sistem pendidikan nasional, memang perlu dipertimbangkan kembali apakah urusan pendidikan harus lebih terpusat. Karena sangat sulit mewujudkan satu sistem pendidikan kalau tafsir pelaksanaannya berbeda-beda di daerah.”
Pernyataan tersebut membuka ruang diskusi mengenai keseimbangan antara semangat desentralisasi dan kebutuhan menghadirkan standar pendidikan nasional yang seragam.
Pendidikan Menjadi Investasi Strategis Bangsa
Berbagai kalangan menilai bahwa revisi RUU Sisdiknas harus mampu menjawab tantangan pendidikan Indonesia dalam menghadapi bonus demografi, revolusi teknologi, hingga persaingan global.
Regulasi baru diharapkan tidak hanya memperbaiki struktur birokrasi pendidikan, tetapi juga menghadirkan kepastian mengenai pemerataan kualitas guru, akses pendidikan, pembiayaan yang adil, penguatan karakter peserta didik, serta sistem pengawasan yang efektif.
Dengan demikian, pendidikan tidak lagi bergantung pada kapasitas fiskal atau komitmen masing-masing daerah, melainkan menjadi tanggung jawab nasional yang dijamin secara merata oleh negara.
Pembahasan RUU Sisdiknas di DPR RI pun dipandang sebagai momentum strategis untuk memastikan bahwa amanat konstitusi mengenai hak setiap warga negara memperoleh pendidikan benar-benar diwujudkan melalui tata kelola yang efektif, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.






