JAKARTA: BELA RAKYAT – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, dokter yang bertugas di RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Menurutnya, peristiwa yang diduga berkaitan dengan intimidasi dari kerabat pasien itu harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan bagi tenaga kesehatan di Indonesia.
Edy menegaskan, seluruh tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, bidan hingga profesi kesehatan lainnya, harus mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keselamatan, dan rasa aman dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta semua pihak menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan aparat penegak hukum tanpa berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya almarhumah.
“Dokter, perawat, bidan, maupun seluruh tenaga kesehatan bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik. Karena itu, setiap tenaga kesehatan harus diberikan ruang untuk menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi pelayanan kepada pasien,” tegas Edy kepada wartawan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Politikus PDI Perjuangan Dapil Jawa Tengaj III itu mengingatkan, hak tenaga kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk perlindungan hukum, keselamatan kerja, keamanan, dan perlakuan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan. Ia juga menilai penyelesaian setiap persoalan dalam pelayanan kesehatan harus mengedepankan dialog, mekanisme etik, dan jalur hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan intimidasi.
Edy turut mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan yang melakukan investigasi bersama para pemangku kepentingan. Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kesehatan perlu diperkuat melalui pendampingan psikologis, sistem pelaporan yang mudah diakses, perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan maupun perundungan, serta dukungan institusi ketika tenaga kesehatan menghadapi konflik dalam memberikan pelayanan.
“Peristiwa ini jangan berhenti sebagai rasa duka semata. Kita harus menjadikannya sebagai pelajaran bersama untuk membangun budaya saling menghormati antara tenaga kesehatan, pasien, keluarga pasien, maupun seluruh pihak yang berada di fasilitas pelayanan kesehatan. Melindungi tenaga kesehatan berarti menjaga kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.






